• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 28 Maret 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Memberikan Zakat kepada Menantu yang Bergaji Kecil, Bolehkah?

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Google Image

Ilustrasi. Foto: Google Image

0
BAGIKAN

TANYA

Bolehkah seseorang memberikan zakat kepada menantunya yang hanya seorang karyawan dengan gaji kecil, sementara anak-anaknya masih kuliah di Perguruan Tinggi asing?

JAWABAN

Pertama, dibolehkan bagi seseorang untuk membayarkan zakatnya kepada menantunya bila sang menantu termasuk mustahik zakat. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah SWT:

ArtikelTerkait

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

Hukum Membaca Berita Skandal

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

( إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ ) التوبة/60

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah: 60).

Definisi fakir dan miskin adalah orang yang tidak memiliki harta yang cukup untuk dirinya. Syeikh Ibnu Utsaimin ra berkata, “Kaum fakir dan miskin boleh menerima zakat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Akan tetapi fakir lebih membutuhkan ketimbang miskin. Para ulama berkata, ‘Termasuk ke dalam kategori fakir dan miskin adalah orang yang tidak memiliki dana yang cukup untuk dirinya dan keluarganya selama satu tahun. Adapun orang yang memiliki uang yang cukup, maka ia tidak termasuk kategori fakir dan miskin.’ Misalnya, seseorang memiliki gaji sebesar 4000 Riyal per bulan, sedangkan ia memiliki keluarga yang banyak sehingga biayanya dalam sebulan menghabiskan 6000 Riyal. Berarti kekurangan dia tiap bulan sebesar 2000 Riyal. Maka orang seperti ini berhak mendapatkan zakat sebesar 24.000 Riyal dalam setahun. Karena setiap bulan ia membutuhkan dana tambahan sebesar 2000 Riyal. Ia tidak boleh diberikan lebih dari itu. Para ulama berkata, ‘Fakir dan miskin diberi zakat yang mencukupi kebutuhan mereka selama satu tahun. (Fatawa Nur ‘ala ad-Darb).

Para ulama anggota Komisi Tetap Fatwa ditanya pertanyaan berikut:

Apakah seorang pegawai atau karyawan yang memiliki gaji bulanan boleh menerima zakat bila gajinya tidak mencukupi kebutuhannya?

Jawab mereka:

Bila gajinya tidak cukup dan ia tidak memiliki pendapatan lain yang menutupi kebutuhannya, berarti ia termasuk mustahik zakat. Bagi para wajib zakat harus memberinya zakat yang mencukupi kebutuhannya yang mubah. Sebab saat itu ia masih dikategorikan miskin. (Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah, 10/2).

Di dalam kitab Fatawa al-Lajnah ad-Da`imah (10/17) juga disebutkan: Adapun orang yang sederhana (sedang-sedang saja), bila ia memiliki harta yang mencukupinya dan bisa membiayai hidupnya sendiri, maka ia tidak boleh menerima zakat. Dan bila harta itu hanya mencukupinya dengan harus irit dan hemat, maka ia boleh menerima zakat yang bisa mencukupinya.”

Atas dasar itu, bila seseorang gajinya sedikit dan tidak bisa memenuhi kebutuhannya hingga akhir bulan, maka zakat boleh diberikan kepadanya. Demikian pula bila gajinya cukup baik, tetapi masih belum bisa menutupi kebutuhannya yang berupa biaya dirinya, anak-anaknya dan biaya sekolah mereka, sehingga ia dikategorikan mustahik zakat, maka zakat boleh diberikan kepadanya.”

Kedua: setiap manusia harus memiliki keseimbangan antara pendapatan dan pengeluarannya. Bukanlah tindakan yang bijak bila seorang yang fakir dan hartanya sedikit memasukkan anaknya ke perguruan tinggi apalagi asing yang biayanya mahal, kemudian meminta-minta kepada orang lain. Tetapi yang layak adalah memasukkan anaknya ke perguruan tinggi biasa yang biayanya tidak terlalu mahal, agar tidak sampai menghinakan dirinya dengan mengemis. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: zakat
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ilmuwan Ungkap Kebenaran Alquran soal Bahtera Nabi Nuh

Next Post

Gambar Astronot, Siswi Muslim Ini Menangkan Kompetisi Google Doodle

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Cara Berhenti dari Masturbasi

Bagaimana Cara Berhenti dari Masturbasi?

1 Desember 2022
kunci optimis, mendengarkan quran

Mendengarkan Quran tapi Tidak Fokus karena sambil Kerja, Berhenti atau Teruskan?

20 Oktober 2022

Hukum Membaca Berita Skandal

2 September 2022
ustadz adi hidayat, keutamaan penghafal alquran, penyuluhan, melagukan Al-Qur’an, surat Alquran yang jadi bacaan shalat dhuha QS At-taubah

Apa yang Dimaksud dengan Melagukan Al-Qur’an

2 September 2022
Please login to join discussion

Terbaru

Ustadz Aad

Awal Ramadhan, Sekolah Alam Purwakarta Gelar Seminar Parenting, Hadirkan Ustadz Aad: Sudah Baligh Tapi Belum Aqil? Kok Bisa?

Oleh Amang Dede
27 Maret 2023
0

Pada seminar ini, orangtua siswa SAP turut hadir bersama beberapa peserta umum. Ustadz Aad menjelaskan mengenai komparasi aqil dan baligh.

SD Jakarta Islamic School Joglo

SD Jakarta Islamic School Joglo Raih Juara 1 dalam Program Juara Indonesia Ramadan Indosiar

Oleh Amang Dede
27 Maret 2023
0

Anak-anak hebat SD JISc Joglo ini terbentuk dari didikan guru-guru hebat yang dididik oleh Principal SD Jakarta Islamic School  JISc,...

mandi junub mandi wajib manfaat mandi air dingin, Bahaya Bangun Tidur Langsung Mandi!, Tempat yang Dilarang untuk Buang Hajat, Tempat Terlarang untuk Buang Hajat, yang Dibolehkan ketika Puasa, Tata Cara Mandi Wajib, Tata Cara Mandi Wajib, Adab saat di Kamar Mandi, Hukum Mandi Junub, Mandi Janabah, Larangan Buang Air Panas di Lubang Kamar Mandi, Hukum Puasa

Hukum Puasa bagi Orang yang Mandi Junub setelah Terbit Fajar

Oleh Haura Nurbani
27 Maret 2023
0

Ya, apa hukum puasa bagi orang yang mandi setelah terbit fajar?

tajassus, Ghibah Membatalkan Puasa

Ghibah Membatalkan Puasa?

Oleh Haura Nurbani
27 Maret 2023
0

Apakah ghibah membatalkan puasa Ramadhan seseorang?

Terpopuler

Bintang Berekor; 1400 Tahun Lalu Alquran Sudah Merincikan

Oleh Yudi
18 Desember 2020
0
Surat Al Maidah

Lalu dengan meteor atau bintang berekor  yang jatuh ke bumi, sesungguhnya fenomena itu sudah jauh-jauh hari dirincikan al-quran, yakni 1400...

Lihat Lebih

Onani Tidak Keluar Mani, Bagaimana Hukum Puasa Saya?

Oleh Amang Dede
5 Juni 2017
0
Foto: Amber Freda

Boleh jadi, mani akan keluar setelah beberapa lama Anda berupaya menahannya.

Lihat Lebih

Ketika Al-Mahdi Muncul di Akhir Zaman, Ini Tanda-tandanya

Oleh Eva F Hasan
24 Oktober 2019
0
Foto: Abu Umar/Islampos

SETIAP Muslim tentu mengetahui bahwa di akhir zaman kelak, kita akan mengalami masa kejayaan. Di mana sosok panglima pembela kebenaran,...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications