• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 13 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Air Bercampur Kaporit, Bolehkah Dipakai Wudhu?

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
0
Ilustrasi air bercampur kaporit. Foto: Batamnews

Ilustrasi air bercampur kaporit. Foto: Batamnews

922
BAGIKAN

KALSIUM hipoklorit atau yang biasa dikenal kaporit adalah salah satu jenis desinfektan berbentuk bubuk putih yang biasa digunakan di air PDAM atau kolam renang. Tujuannya untuk menjernihkan dan membunuh bakteri-bakteri patogen yang tersebar pada air PDAM atau kolam renang.

Kaporit akan terpecah di dalam air sehingga menghasilkan oksigen dan gas klorin yang berbau menyengat dan sifatnya melebur menjadi satu dengan air.

Penggunaan kaporit harus disesuaikan dengan konsentrasi yang dibutuhkan dan batas aman yang telah ditetapkan oleh badan regulasi. Konsentrasi kaporit yang kurang dapat menyebabkan bakteri patogen yang ada di kolam renang tidak terbabat habis sehingga bisa menyebabkan penyebaran penyakit menular.

BACA JUGA: Wudhu Sebelum Tidur, Dapatkan 16 Keutamaan ini

ArtikelTerkait

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

Sedangkan konsentrasi kaporit yang berlebihan akan menyebabkan bahaya bagi kesehatan karena gas klorin yang tersisa pada air kolam renang. Jadi takarannya harus tepat.

Kita tahu bahwa yang bisa membuat air menjadi najis adalah benda najis atau benda yang terkena najis kemudian tercampur dengan air sehingga membuat perubahan netralitas air.

Di sini, karena kaporit bukan berasal dari benda najis, setidaknya dapat disepakati bahwa air yang tercampur dengan kaporit tidak akan menjadi mutanajjis dalam arti air yanag tercampur dengan kaporit hukumnya tetap suci. Lalu air kaporit apakah tetap bisa menyucikan? Ini yang perlu kita telaah lebih lanjut. Mari kita teliti di kitab Al-Umm karya Imam Syafi’i:

وَإِذَا وَقَعَ فِي الْمَاءِ شَيْءٌ حَلَالٌ فَغَيَّرَ لَهُ رِيحًا أَوْ طَعْمًا، وَلَمْ يَكُنْ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ فَلَا بَأْسَ أَنْ يَتَوَضَّأَ بِهِ وَذَلِكَ أَنْ يَقَعَ فِيهِ الْبَانُ أَوْ الْقَطْرَانُ فَيَظْهَرُ رِيحُهُ أَوْ مَا أَشْبَهَهُ. وَإِنْ أَخَذَ مَاءً فَشِيبَ بِهِ لَبَنٌ أَوْ سَوِيقٌ أَوْ عَسَلٌ فَصَارَ الْمَاءُ مُسْتَهْلَكًا فِيهِ لَمْ يُتَوَضَّأْ بِهِ؛ لِأَنَّ الْمَاءَ مُسْتَهْلَكٌ فِيهِ إنَّمَا يُقَالُ لِهَذَا مَاءُ سَوِيقٍ وَلَبَنٍ وَعَسَلٍ مَشُوبٌ

Artinya: “Jika ada air kemasukan benda halal (suci) kemudian mengubah bau dan rasanya sedangkan antara benda yang membuat berubah dan air tidak melebur jadi satu, maka wudhu menggunakan air yang seperti ini hukumnya sah. Misalnya ada air kemasukan kayu atau pelangkin (tir/ter) kemudian baunya menyengat atau sejenisnya.”

Jika ada orang mengambil air, lalu dicampuri dengan susu, tepung atau madu sehingga airnya larut menjadi satu, maka wudhu dengan air seperti ini hukumnya tidak sah. Karena air larut bersama benda dan mengubah netralitas nama air, bisa menjadikan namanya berubah menjadi air tepung, air susu, air madu yang tercampur. (Muhammad bin Idris As-Syâfi’i, Al-Umm, [Dârul Ma’rifah, Beirut, 1990], juz 1, halaman 20).

BACA JUGA: Hal-hal Ini Dimakruhkan ketika Wudhu

Imam Syafi’i di atas memandang antara air dan benda yang menyebabkan perubahan itu semata berpengaruh saja atau sampai larut dan berpengaruh?

Advertisements

Kalau hanya berpengaruh namun tidak larut, misalnya ada kolam kejatuhan dauh-daun pepohonan di sampingnya lalu mengubah bau air, maka tidak ada masalah. Karena antara dau dan air tidak larut. Berbeda jika kaporit.

Kaporit itu selain menimbulkan bau, bendanya juga larut menjadi satu pada air. Maka, jika dampak percampuran tersebut tidak mempengaruhi nama dasar air, tidak masalah. Berbeda jika sampai orang-orang berubah melabeli air tersebut sebagai air kaporit. Maka hal ini yang mengubah netralitas air.

Ulama-ulama klasik sering mengidentikkan perubahan air dengan perubahan warna, atau semula bening menjadi keruh. Mungkin di era itu belum ditemukan hal sebaliknya: obat kimiawi yang bila dicampur malah bisa mengubah air keruh menjadi bening.

Dengan kemajuan itu, Syekh Ismail bin Zen mempunyai pandangan sedikit lebih detail yang mungkin pada era Imam Syafii belum ada. Syekh Ismail berpandangan obat yang membikin bening jika dicampurkan di air, asalkan tidak dalam rangka merekayasa yang semula mutanajjis atau ghairu muthahhir, maka tidak ada masalah.

Kaporit digunakan PDAM atau kolam renang tidak bertujuan ingin mengubah status air yang semula terkontaminasi najis sampai berubah warna, lalu direkayasa kimiawi supaya bening, bukan. Kaporit lebih mempunyai tujuan pengobatan dari kuman dan penjernihan murni. Berikut komentar Syekh Ismail Bin Zain:

أَنَّ تَغَيُّرَ اْلمَاءِ بِالْكَدُوْرَاتِ وَنَحْوِهَا مِنَ اْلأَشْيَاءِ الطَّاهِرَةِ لاَ يَسْلُبُ طَهُوْرِيَّتَهُ وَإِنْ تَغَيَّرَ رِيْحُهُ فَيَبْقَى طَاهِرًا مُطَهِّرًا عَلَى اْلأَصْلِ وَإِذَا عُوْلِجَ بِمَا ذُكِرَ فِي السُؤَالِ مِنَ اْلأَدْوِيَّةِ لِتَصْفِيَّتِهِ كَانَ ذَلِكَ نَوْعَ تَرَفُّهٍ ِلأجْلِ التَنْظِيْفِ لاَ ِلأَجْلِ التَّطْهِيْرِ بِشَرْطِ أَنْ تَكُوْنَ تِلْكَ اْلأَدْوِيَةُ غَيْرَ نَجِسَةٍ وَحِيْنَئِذٍ فَيَصِحُّ الْوُضُوْءُ وَسَائِرُ أَنْوَاعِ الطَّهَارَةِ بِالْمَاءِ الْمَذْكُوْرِ قَبْلَ الْمُعَالَجَةِ أَوْ بَعَدَهَا اه

Artinya: “Sesungguhnya perubahan air dengan benda keruh dan sejenisnya dari barang-barang yang suci tidak bisa merusak kesucian air meskipun baunya sampai berubah. Dengan demikian, status air masih tetap suci menyucikan sebagaimana aslinya. Jika barang yang dicampur ke air tersebut dengan tujuan mengobati air sebagaimana dalam pertanyaan supaya menjadi bening maka hal itu termasuk kategori kemewahan saja (bukan hal primer) untuk tujuan membersihkan air, bukan dalam rangka mengubah air yang semula tidak suci kemudian direkayasa menjadi suci dengan syarat obat atau kimiawi yang dipakai untuk hal tersebut bersumber dari benda yang tidak najis. Maka wudhu beserta macam-macamnya bersuci sah menggunakan air tersebut baik sebelum diobati atau pun sesudahnya.” (Isma’il bin Zain, Qurratul Ain bi Fatawa Isma’il Az-Zain, halaman 47)

Dengan ulasan dua ulama di atas, setidaknya bisa kita terapkan pada masalah air yang tercampur dengan kaporit sebagai berikut:

Pertama, kaporit adalah benda suci yang dicampurkan ke dalam air bukan dalam rangka mengubah status air yang semula tidak suci menyucikan, atau suci namun tidak menyucikan kemudian ingin dinetralkan melalui perantara obat.

BACA JUGA: Kendi Air Bekas Rasulullah

Kedua, perubahan air yang dimasuki kaporit ada dua kemungkinan. Jika terlalu banyak sehingga masyarakat pengguna sampai melabeli sebagai air kaporit, tidak menyebutnya sebagai air PDAM lagi, maka air PDAM yang tercampur kaporit tersebut hukumnya suci namun tidak menyucikan. Boleh dikonsumsi, dibuat mencuci baju yang tidak terkena najis dan lain sebagainya.

Apabila air PDAM atau kolam renang yang tercampur tersebut masih dalam batas wajar, sehingga masyarakat tidak melabelinya sebagai air kaporit, maka air dihukumi suci menyucikan. Wallahu a’lam. []

SUMBER: Ustadz Ahmad Mundzir, pengajar di Pesantren Raudhatul Quran an-Nasimiyyah, Semarang/ NU.OR.ID

Tags: air campur kaporitair wudhuimam syafi'i
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bahaya Salah Memilih Teman

Next Post

Kisah Lucu “Mencuri Pertama Kali” Ustadz Abdul Somad

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

13 Juni 2025
Makmum, Shalat,

Apa Perbedaan antara Shalat Jamak dan Qashar?

11 Juni 2025
Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

7 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Kenapa Tidak Boleh Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

maen HP

Kenapa Sih Maen HP Pas Shalat Jumat?

Oleh Haura Nurbani
13 Juni 2025
0

diabetes

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

hati, jin, api, murtad, pekerjaan

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0

Beli Baju Lebaran, Tanda Kebahagiaan

7 Tanda Kebahagiaan Seorang Muslim, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
13 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Rasulullah ﷺ menyebut bahwa shalat Shubuh dan Isya adalah shalat yang paling berat bagi orang munafik.

Lihat LebihDetails

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0
Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyakit asam urat (gout) disebabkan oleh penumpukan kristal asam urat di dalam sendi, yang menimbulkan nyeri, bengkak, dan peradangan.

Lihat LebihDetails

Hilangnya Keberkahan Waktu

Oleh Ari Cahya Pujianto
30 Mei 2019
0
Foto: Aldi/Islampos

Oleh: Taufik Aulia Saat dulu masih kecil dan belum punya gadget, jeda waktu dari maghrib sampai isya terasa sangat cukup...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.