• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 24 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Istilah Kafir Diganti, Perlukah?

Oleh Sodikin
6 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
pion

Ilustrasi berbeda. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Oleh: Muhamad Ridwan
Alumni PAAP Unpad, Alumni Ma’had al-Imarat Bandung, mahasiswa STAIPI Bandung
rizkikain@gmail.com

DALAM sebuah kuliah umum, Syed Muhammad Naquib al-Attas ditanya, “Apakah masih boleh digunakan sebutan kafir kepada kaum non-Muslim, karena hal itu dianggap mengganggu keharmonisan hubungan antara pemeluk agama?”

Ketika itu, Syed al-Attas menjawab bahwa istilah itu adalah istilah dalam al-Qur’an, beliau tidak berani mengubahnya. Namun, dengan catatan, sebutan tersebut bukan berarti digunakan untuk menunjuk-nunjuk dan memanggil kaum non-Muslim, “Hai, Kafir!” Kaum Muslim cukup memahami bahwa mereka kafir dan bukan Muslim (Adian Husaini, Tinjauan Historis Konflik Yahudi Kristen Islam, (Jakarta: Gema Insani), thn 2004, h. 14).

BACA JUGA: MUI Riau: Istilah Kafir Itu Allah yang Bilang, Tak Boleh Diubah

ArtikelTerkait

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Baru-baru ini, berbagai polemik, spekulasi, tuduhan, dan cibiran timbul dari hasil bahtsul masa’il tentang penggantian sebutan kafir menjadi muwathin. Sebagai umat yang menjunjung tinggi adab dan akhlak, tentu kita harus berhati-hati dan bijaksana dalam melontarkan pendapat ataupun komentar. Tidak boleh gegabah.

Penggantian sebutan kafir digagas karena katanya dalam istilah tersebut mengandung kekerasan teologis serta dalam fikih siyasah tidak ditemukan istilah non-Muslim untuk mereka yang tinggal di negara Indonesia yang didasarkan atas kesepakatan antara Muslim dengan non-Muslim ini. Statusnya tetap kafir, namun sebutannya saja yang diganti.

Hal inilah yang mengundang kontroversi. Lalu, perlukah sebutan kafir diganti?

Menurut Humboldt, dalam suatu istilah, kata atau bahasa terkandung makna dan memengaruhi worldview (pandangan hidup) seseorang atau suatu bangsa (lihat Wilhelm von Humboldt, On Language: On the Diversity of Human Language Construction and it’s Influence on the Mental Development of the Human Species, ed. Michael Losonsky, transl. Peter Heath, (Cambridge: Cambridge University Press), thn. 1999, h. 60).

Term “kafir” yang merupakan isim fa’il dari kafara, kufr dan kufranan yang artinya “lawan dari iman”, “menutupi”, “menghalangi” atau “mengingkari” (Ibn Manzhur, Lisan al-‘Arab, (Kairo: Dar al-Ma’arif), t.t., h. 3897) memiliki konotasi makna yang negatif karena sikap orang yang menutupi, menghalangi atau mengingkari kebenaran dalam konteks apapun, khususnya akidah, adalah jelas merupakan suatu keburukan, bahkan kejahatan terbesar dalam Islam. Inilah nilai penting dan worldview yang tersemat di dalamnya.

Penerapan istilah yang tepat dengan makna yang juga tepat sangatlah krusial agar pandangan kita terhadap kandungan yang ada di dalamnya tidak luntur atau tidak bergeser. Maka dari itu, para ilmuwan bahasa dari kalangan Muslim selalu menyusun leksikon secara berkala guna menjaga orisinalitas bahasanya. Salah satu yang termasyhur adalah Lisan al-Arab-nya Ibn Manzhur.

Karenanya, penukaran panggilan kafir dengan muwathin menjadi bermasalah dalam aspek ini sebab kata “kafir” dalam konteks yang sedang dibahas ini bersangkutan dengan agama, sedangkan sebutan “muwathin“ hanya berarti “warga negara” saja, menyamakan semua orang dengan memisahkan atau meniadakan agamanya.

Padahal, meski di negara ini hak dan kewajiban antara Muslim dan non-Muslim dinilai setara, tetapi dalam pandangan Islam sejatinya Muslim dengan non-Muslim itu tidak sama (lihat surat al-Sajdah ayat 18, al-Bayyinah ayat 6-7), maka dalam hak dan kewajibannya pun terdapat perbedaan. Namun hal ini tidak berarti meninggalkan sikap adil dan toleransi antarpemeluk agama.

Di negara Islam dahulu, meskipun label kafir melekat bagi non-Muslim yang tinggal di dalam wilayahnya, mereka tetap diperlakukan sebagai warga negara dengan berhak mendapatkan jaminan keamanan, perlindungan hukum, bebas memeluk agamanya dan tidak diganggu ketika beribadah di tempat sucinya, berhak memperoleh pendidikan, dan lainnya. Sebutan bagi mereka adalah kafir dzimmi.

BACA JUGA: KH Luthfi Bashori: Saya Yakin Kiai Sepuh dan Tokoh NU Tak Tahu Sebutan Kafir Dihapus

Secara umum, saat ini hukum waris diatur oleh negara. Bilamana non-Muslim dipandang sama, maka ia menjadi berhak untuk mendapatkan harta warisan dari Muslim. Sedangkan dalam Islam tidak diperkenankan. Pun dalam hukum menikah secara resmi (dicatat oleh negara), kalau semua warga dianggap sama haknya, maka laki-laki non-Muslim berhak menikahi wanita Muslim. Hal ini bertentangan dengan hukum pernikahan dalam Islam.

Oleh karena itu, meskipun negara ini bukan negara Islam dan non-Muslim yang hidup berdampingan saat ini tidak masuk dalam kategori kafir dzimmi sepenuhnya, kalau tetap meyakini bahwa mereka yang tidak beriman itu statusnya adalah kafir, maka seharusnya predikat kafir itu tidak boleh dihilangkan.

Islam tidak memisahkan urusan sosial atau berwarganegara dengan agamanya. Lantaran itu, walaupun bentuk dan sistem negara berubah lalu menyamaratakan semua warganya tanpa memandang agama, seorang Muslim tidak perlu ikut mengubah pandangan hidupnya dan menghapus sebutan kafir bagi non-Muslim. Jika ahli fikih perlu membuat penamaan baru, maka predikat kafir itu tidak usah ditanggalkan. Sesuai kata Profesor al-Attas, istilah itu adalah istilah al-Qur’an. Mana berani kita mengubahnya. []

 

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

 

Tags: apa arti kafirkafir
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Berenang Menuju Istana

Next Post

Kau Diberikan Rezeki karena Ada Orang Lain yang Kau Santuni

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kebijakan, pedagang

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Penyebab Istri Durhaka, Wangi Parfum Favorit Rasulullah,, Hukum Memakai Wewangian pada Bulan Ramadhan, Jilbab Punuk Unta

Apa Itu Jilbab Punuk Unta dan Kenapa Dilarang oleh Rasulullah ﷺ?

Oleh Dini Koswarini
24 Juni 2025
0

Israel, Hamas

Amerika dan Penjajah Israel: Kemesraannya Seperti Abu Lahab dan Istrinya

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0

Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0

Terpopuler

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.