• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 16 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Dunia

Banyak Jomlo, Sekelompok Perempuan Tunisia Tuntut Pemerintah Legalkan Poligami

Oleh Eneng Susanti
6 tahun lalu
in Dunia
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: The Milli Chronicle

Foto: The Milli Chronicle

0
BAGIKAN

TUNIS — Muncul tuntutan dari sekelompok perempuan di Tunisia agar pemerintah melegalkan poligami. aksi ini marak di media sosial.

Ketua Forum Kebebasan dan Kewarganegaraan, Fathi Al-Zghal, mengkonfirmasi bahwa demonstrasi dadakan menuntut poligami itu dipicu meningkatnya jumlah perempuan lajang yang masih menjomlo di negara tersebut.

Menurut laporan terbaru yang diterbitkan oleh Kantor Nasional untuk Keluarga dan Penduduk pada Desember 2017, Tunisia adalah salah satu negara dengan tingkat keengganan tertinggi untuk menikah, dengan tingkat 60 persen, jauh lebih tinggi daripada rasio negara Arab lain.

BACA JUGA: Apa Kabar, Muslim Tunisia?

ArtikelTerkait

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

Hasil Survei: Mayoritas Generasi Muda Jerman Anggap Hukum Islam Lebih Baik

Laporan tersebut mengungkapkan bahwa jumlah perempuan lajang telah meningkat menjadi lebih dari 2,25 juta, dari total 4,9 juta perempuan di negara ini. Ini telah meningkat dari hanya 990.000 pada tahun 1994, dengan usia kehamilan tertinggi di antara perempuan usia 25-34.

Dalam pernyataannya di Al-Khaleej Online, Al-Zghal mengatakan dia tidak menyerukan demonstrasi, namun dia mendukung ide tersebut karena ada kebutuhan mengentaskan masalah maraknya lajang di Tunisia.

Seperti diketahui, Tunisia adalah satu-satunya negara di dunia yang secara resmi melarang warga negaranya berpoligami. Aturan itu tertuang dalam UU Status Pribadi Pasal 18, sebuah UU yang dibuat untuk melindungi hak dan kebebasan perempuan di Tunisia

Oleh karena itu, Al-Zghal juga meminta judicial review UU Status Personal. Bukan hanya soal pasal polgami, tapi juga soal prosedur perceraian yang dianggap tidak adil dan abolisi prinsip adopsi karena bertentangan dengan hukum syariah.

BACA JUGA: Tunisia dan Mesir Bahas Rencana Undang Bashar Assad ke KTT Liga Arab 2019

Sementara itu Kepala Persatuan Nasional Perempuan Tunisia, Radhia Djerbi, mengatakan kepada Alkhaleej Online bahwa pasal-pasal dari UU Status Pribadi disetujui oleh Konstitusi Tunisia dan tidak dapat diamandemen melalui protes.

Djerbi menganggap seruan untuk protes yang menuntut poligami atas alasan banyaknya perempuan yang jomblo sebagai “bentuk kegilaan, sebuah fenomena patologis dan juga “menunjukkan kurangnya kesadaran orang-orang yang menuntutnya.”

Dia mengklaim,  tuntutan tersebut tidak akan mempengaruhi gaya hidup masyarakat Tunisia atau prestasi perempuan Tunisia. []

Advertisements

SUMBER: MIDDLE EAST EYE | AL KHALEEJ

 

Tags: perempuanPoligamitunisia
Share5624SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Wanita Shalat Dzuhur di Hari Jumat, Kapan Waktunya?

Next Post

11 Wanita Bercerita tentang Suami Mereka

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Los Angeles

Kebakaran Los Angeles, Antara “Karma” James Wood dan Penghancuran Gaza?

10 Januari 2025
jepang

7 Faktor Jepang Lebih Cepat Bangkit Meski Hancur di Tahun 1945

16 Desember 2024
DAUD KIM

Rencana Mualaf Korea Daud Kim Bangun Masjid di Incheon Batal, Apa Penyebabnya?

14 Mei 2024
jerman, islam

Hasil Survei: Mayoritas Generasi Muda Jerman Anggap Hukum Islam Lebih Baik

14 Mei 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kencing Batu, Poligami

Apa Ciri-ciri Suami yang Ingin Poligami tapi Tidak Mampu namun Selalu Ngomong ke Sana ke Mari?

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Ciri Kiamat Besar, Hari Kiamat, Akhir Zaman, Tanda Kiamat

Tanda-tanda Kiamat yang Disebutkan oleh Rasulullah namun Belum Terjadi

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Damaskus, Hajjaj bin Yusuf

Kejahatan-kejahatan Hajjaj bin Yusuf

Oleh Dini Koswarini
15 Juni 2025
0

ngupil, hidung

Dampak Buruk Ngupil bagi Kesehatan dan Tips Aman Bersihkan Hidung

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Besarnya Pahala Istri yang Selalu Siap Melayani Suami di Ranjang

Oleh Yudi
14 Juni 2025
0
sleep paralysis, jima, suami, istri

Kesiapan istri untuk memenuhi kebutuhan suami secara lahir dan batin adalah salah satu pilar utama keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.