• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Buni Yani Minta Jaksa Agung Tak Grasa-grusu Eksekusi: Buka Mata Hati

Oleh Baehaki
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
mubahalah buni yani

Foto: Antara

190
BAGIKAN

JAKARTA—Buni Yani mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan. Buni berharap kejaksaan mempelajari dulu surat yang dikirimnya sebelum melakukan eksekusi.

Buni Yani mempertanyakan putusan kasasi karena tidak dicantumkan perintah penahanan. Jaksa Agung M Prasetyo kemudian mengatakan perintah penahanan tidak dicantumkan di putusan kasasi karena mengacu pada putusan sebelumnya.

Selain tak ada perintah penahanan, Buni mengatakan dalam salinan amar putusan dari Mahkamah Agung (MA) juga tak ada keterangan acuan putusan hukuman yang dimaksud.

BACA JUGA: Permohonan Kasasi Ditolak, Buni Yani Tetap Dihukum 18 Bulan Penjara

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Setelah saya ditolak kasasinya, jaksa juga ditolak kasasinya, terus sekarang mau mengacu ke mana nih? Kan enggak jelas, tidak lagi balik ke pengadilan tinggi keputusannya, tidak balik lagi ke pengadilan negeri keputusannya. Enggak ditulis itu dalam amar putusannya. Itu yang kami pertanyakan,” ucap dia.

“Tetapi kalau ini, kasasi enggak ada menyatakan itu. Jadi mau mengacu ke mana nih? Tidak ada yang mengatakan bahwa mengembalikan keputusan ini ke pengadilan tinggi atau ke keputusan pengadilan negeri,” sambung Buni.

Buni meminta pihak kejaksaan tidak tergesa-gesa. Dirinya masih menunggu fatwa MA terkait kejelasan di putusan kasasi.

BACA JUGA: Amien Rais Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Cipinang

“Lah ini sekarang piye kalau jaksa mau grasa-grusu tetap berkeras mau melakukan penahanan. Saya ada di sini kok. Silakan saja dijemput. Kapan-kapan kalau sudah jelas. Ini persoalannya enggak jelas,” kata dia.

“Kalau jelas ditulis, dia bilang balik ke pengadilan tinggi atau pengadilan negeri, saya harus ditahan 1,5 tahun. Inkrah. Itu fix, saya harus masuk penjara 1,5 tahun. Dan saya akan menyerahkan diri,” ucapnya.

“Bukalah mata hati, semua aparat negara, aparat hukum. Jangan menggunakan kekerasan dan kekuasaan. Kekuasaan itu sebentar, nanti akan ada pengadilan di akhirat. Apalagi kalau dia sesama orang Islam. Sekarang boleh semena-mena ke orang, tapi nanti di akhirat, Allah Yang Maha Adil. Jadi semoga Jaksa Agung dapat hidayah ini, jangan sampai salah langkah itu menggunakan kekerasan, kekuasaan, pemaksaan untuk mengeksekusi warga negara yang belum jelas status hukumnya, begitu,” bebernya.

SUMBER: DETIK.COM

Tags: Buni yani
Share190SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mu’asyarah

Next Post

Bismillah, atau Bismillahirrahmanirrahim?

Baehaki

Baehaki

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.