• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 22 September 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Memberi Hadiah di Hajatan, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Eneng Susanti
8 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Huffington Post

Foto: Huffington Post

1
BAGIKAN

ADA sebuah tradisi yang biasa dilakukan masyarakat dalam sebuah hajatan atau walimah. Orang-orang atau tamu yang datang biasanya memberikan hadiah kepada orang yang menggelar hajatan, baik itu walimah atau hajatan lainnya. Biasanya hadiah yang diberikan itu berupa kado atau amplop berisi uang.

Di bebebrapa daerah, kebiasaan tersebut bahkan menjadi semacam hutang-piuitang. Jika pada suatu hari seseorang memeberikan hadiah senilai sekian, maka nanti ketika dia menggelar hajatan, orang yang dia beri hadiah tersebut seakan menjadi wajib membayar dengan memebrikan hadiah serupa atau yang senilai dengannya.

Nah, bagaiamana sebenarnya hukum tentang kebiasaan tersebut?

Menurut istilah syar’i, hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang tertentu dengan tujuan terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat. Hukumnya diperbolehkan apabila tidak ada larangan syar’i. Disunnahkan apabila dalam rangka menyambung silaturrahim, kasih sayang dan rasa cinta. Disyariatkan apabila bertujuan untuk membalas budi dan kebaikan orang lain. Dan terkadang bisa menjadi haram atau perantara menuju perkara yang haram, dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram, atau termasuk suap menyuap.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta.” (HR Bukhari)

Memberikan hadiah sangat dianjurkan. Selama bertujuan baik untuk menjaga persaudaraan. Sekecil apapun hadiah bisa menjadi salah satu hal yang sangat bermanfaat, bahkan selalu diingat oleh orang-orang tersayang.

“Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. (HR Bukhari)

Di dalam kitab I’anatuth Tholibin juz 3 hal.51, Sayyid Abu Bakar Syatho’ menjelaskan,  “Adapun ungkapan yang terdapat dalam kitab Tukhfah yaitu, pendapat yang di anggap kuat tentang hadiah perkawinan(kado atau uang) adalah sebagai Hibah(pemberian), keumuman atau tradisi masyarakat  yakni memberikan kado atau uang untuk di kembalikan lagi, tidak bisa mempengaruhi penamaan hibah, selagi pemberi tidak niat menghutangi dan tidak mengatakan Ambilah(umpamanya). Apabila pemberi tidak niat menghutangi dan tidak mengatakan ambilah, maka golongan Ulama memutlakkan sebagai hutang. Terjadinya Khilaf(perbedaan pendapat ulama) adalah di sebabkan tidak sama situasi dan kondisi satu masyarakat dengan masyarakat yang lainya.”

Jadi, kesimpulannya, jika kado atau uang itu di berikan kepada orang yang sedang bergembira(penyelenggara walimah), atau jika hadiah di berikan pada anak yang di sunati, maka tidak boleh di ambil lagi.

Di dalam hasyiyah Bujairomi yaitu Syarah kitab Minhaj diterangkan, pendapat yang telah di tetapkan dari perkataan Imam Romli, Ibnu Hajar al Haitami, dan beberapa Hasyiyahnya yaitu :

Hadiah yang di berikan saat walimah (seperti pernikahan, sunatan dan lain lain) maka bagi pemberi tidak boleh mengambilnya lagi apabila hadiah itu di berikan pada si penyelenggara walimah atau orang yang di serahi untuk menerima hadiah, kecuali memenuhi tiga syarat :

1. Saat memberi mengucapkan ambilah atau semacamnya

2. Ada niat untuk di ambil lagi

3. Adat di masyarakat di kembalikan lagi

Dan ketika hadiah itu di berikan pada orang yang di hiasi (seperti pengantin atau orang yang di sunati) atau semacamnya atau di letakan di tempat yang telah di sediakan, maka tidak boleh di ambil lagi kecuali dengan dua syarat :

a. Mendapat izi dari penyelenggara walimah

b. Ada persyaratan untuk di ambil lagi

hal ini sebagaimana pendapat yang telah di Tahqiq oleh Syaikhina asy Syamsu Muhammad bin Salim al Hafnawi. []

SUMBER: JEJAK ISLAM

Tags: hadiahhajatanKadowalimah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

JK Turut Doakan Guru Budi

Next Post

Ketegangan Meningkat, 47 Ribu Warga Yaman Terpaksa Mengungsi

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

6 Juli 2025
Pembatal Shalat

Tempat-Tempat Terlarang untuk Shalat, di Mana Saja?

3 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 hadiah

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Ini 8 Ayat Al-Quran tentang Perintah Bekerja Keras

Oleh Sufyan Jawas
26 Oktober 2021
0
hadist-hadist tentang kesombongan

Banyak sekali kita jumpai ayat Al-Quran tentang perintah bekerja keras. Bekerja keras merupakan sebuah keharusan yang dimiliki oleh setiap orang

Lihat LebihDetails

6 Hadist Nabi tentang Akhlak Mulia

Oleh Dini Koswarini
10 Agustus 2021
0
Keturunan Syarif dan Syarifah Akhlak Mulia Menasihati Diri Sendiri, Meraih Kasih Ilahi dengan Saling Mengasihi, Cara Dakwah Mujadalah Billati Hiya Ahsan, Perlakuan Istimewa Malaikat pada Orang Beriman, Keimanan, Hak dan Kewajiban Seorang Muslim, Tawadhu, Waktu Mengucapkan Subhanallah, Apa Kabar?, Arti Ana Uhibuka Fillah, adab penting dalam Islam, Cara Obati Hati yang Sakit, Ikhlas, Adab Berbicara dalam Islam, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, Rezeki yang Sering Dilupakan Manusia, Kecerdasan Orang Bertakwa, Amalan Ringan Berpahala Besar, Amalan Ringan Berpahala Besar, Muslim Terbaik, Orang yang Dicintai oleh Allah, Syafaat Nabi, Majelis Ilmu, Perkara Iman, Jenis Orang Muslim di Bulan Ramadhan, Nikmat, Akibat Berbuat Benar, Ibadah

Akhlak mulia yang melekat pada seseorang menjadikan ia menjalankan segala kegiatan dengan sempurna. Pada akhirnya, ia akan meraih kehidupan yang...

Lihat LebihDetails

Ini 9 Perintah Berdakwah dalam Al-Quran

Oleh Sufyan Jawas
6 November 2021
0
Perintah Berdakwah dalam Al-Quran

Tidak heran ada banyak perintah dalam Al-Quran yang begitu jelas. 

Lihat LebihDetails

Mengenang Kembali Perang Uhud

Oleh Sodikin
16 Oktober 2019
0
Ilustrasi. Foto: Muslimobsession

Hamzah bin Abdul Muthalib adalah seorang yang menghabiskan waktu dan tenaganya untuk membela Islam.

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.