• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 24 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Memberi Hadiah di Hajatan, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Eneng Susanti
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Huffington Post

Foto: Huffington Post

1
BAGIKAN

ADA sebuah tradisi yang biasa dilakukan masyarakat dalam sebuah hajatan atau walimah. Orang-orang atau tamu yang datang biasanya memberikan hadiah kepada orang yang menggelar hajatan, baik itu walimah atau hajatan lainnya. Biasanya hadiah yang diberikan itu berupa kado atau amplop berisi uang.

Di bebebrapa daerah, kebiasaan tersebut bahkan menjadi semacam hutang-piuitang. Jika pada suatu hari seseorang memeberikan hadiah senilai sekian, maka nanti ketika dia menggelar hajatan, orang yang dia beri hadiah tersebut seakan menjadi wajib membayar dengan memebrikan hadiah serupa atau yang senilai dengannya.

Nah, bagaiamana sebenarnya hukum tentang kebiasaan tersebut?

Menurut istilah syar’i, hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang tertentu dengan tujuan terwujudnya hubungan baik dan mendapatkan pahala dari Allah tanpa adanya permintaan dan syarat. Hukumnya diperbolehkan apabila tidak ada larangan syar’i. Disunnahkan apabila dalam rangka menyambung silaturrahim, kasih sayang dan rasa cinta. Disyariatkan apabila bertujuan untuk membalas budi dan kebaikan orang lain. Dan terkadang bisa menjadi haram atau perantara menuju perkara yang haram, dan ia merupakan hadiah yang berbentuk suatu yang haram, atau termasuk suap menyuap.

ArtikelTerkait

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

“Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian saling mencinta.” (HR Bukhari)

Memberikan hadiah sangat dianjurkan. Selama bertujuan baik untuk menjaga persaudaraan. Sekecil apapun hadiah bisa menjadi salah satu hal yang sangat bermanfaat, bahkan selalu diingat oleh orang-orang tersayang.

“Wahai, wanita muslimah. Janganlah kalian menganggap remeh pemberian seorang tetangga kepada tetangganya, sekalipun ujung kaki kambing”. (HR Bukhari)

Di dalam kitab I’anatuth Tholibin juz 3 hal.51, Sayyid Abu Bakar Syatho’ menjelaskan,  “Adapun ungkapan yang terdapat dalam kitab Tukhfah yaitu, pendapat yang di anggap kuat tentang hadiah perkawinan(kado atau uang) adalah sebagai Hibah(pemberian), keumuman atau tradisi masyarakat  yakni memberikan kado atau uang untuk di kembalikan lagi, tidak bisa mempengaruhi penamaan hibah, selagi pemberi tidak niat menghutangi dan tidak mengatakan Ambilah(umpamanya). Apabila pemberi tidak niat menghutangi dan tidak mengatakan ambilah, maka golongan Ulama memutlakkan sebagai hutang. Terjadinya Khilaf(perbedaan pendapat ulama) adalah di sebabkan tidak sama situasi dan kondisi satu masyarakat dengan masyarakat yang lainya.”

Jadi, kesimpulannya, jika kado atau uang itu di berikan kepada orang yang sedang bergembira(penyelenggara walimah), atau jika hadiah di berikan pada anak yang di sunati, maka tidak boleh di ambil lagi.

Di dalam hasyiyah Bujairomi yaitu Syarah kitab Minhaj diterangkan, pendapat yang telah di tetapkan dari perkataan Imam Romli, Ibnu Hajar al Haitami, dan beberapa Hasyiyahnya yaitu :

Hadiah yang di berikan saat walimah (seperti pernikahan, sunatan dan lain lain) maka bagi pemberi tidak boleh mengambilnya lagi apabila hadiah itu di berikan pada si penyelenggara walimah atau orang yang di serahi untuk menerima hadiah, kecuali memenuhi tiga syarat :

1. Saat memberi mengucapkan ambilah atau semacamnya

2. Ada niat untuk di ambil lagi

3. Adat di masyarakat di kembalikan lagi

Dan ketika hadiah itu di berikan pada orang yang di hiasi (seperti pengantin atau orang yang di sunati) atau semacamnya atau di letakan di tempat yang telah di sediakan, maka tidak boleh di ambil lagi kecuali dengan dua syarat :

a. Mendapat izi dari penyelenggara walimah

b. Ada persyaratan untuk di ambil lagi

hal ini sebagaimana pendapat yang telah di Tahqiq oleh Syaikhina asy Syamsu Muhammad bin Salim al Hafnawi. []

SUMBER: JEJAK ISLAM

Tags: hadiahhajatanKadowalimah
ShareSendShareTweetShareScan
ADVERTISEMENT
Previous Post

JK Turut Doakan Guru Budi

Next Post

Ketegangan Meningkat, 47 Ribu Warga Yaman Terpaksa Mengungsi

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

13 Juli 2025
Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

5 Kebaikan bagi Orang yang Berdoa

12 Juli 2025
babi, Makanan Haram

Hukum Memakan Makanan Haram tapi Tidak Mengetahuinya

11 Juli 2025
Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

7 Juli 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 hadiah

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

Alasan Tidak Shalat Shubuh di Masjid untuk Laki-laki

Oleh Yudi
5 Mei 2022
0
Alasan Tidak Shalat Shubuh di Masjid untuk Laki-laki, Shalat Berjamaah, Keutamaan Shalat Shubuh, Keutamaan Sunnah Qabliyah Shubuh, Adab Masuk Masjid, Keistimewaan Sholat Subuh, pintu setan, Keistimewaan Shalat Shubuh, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, Rahasia Shalat Shubuh, Jumlah Rakaat Shalat Tarawih, Shalat Tarawih,, Keutamaan Istighfar setelah Shalat, Mengapa Shalat Membuat Sehat, Amalan setelah Shalat, Istighfar setelah Shalat, Ketentuan Shalat Jamaah

Mengapa pria muslim tidak sholat berjamaah shubuh di mesjid? Apa alasan tidak shalat shubuh di masjid untuk laki-laki?

Lihat LebihDetails

Berikut 7 Ayat Al-Quran tentang Masjid

Oleh Sufyan Jawas
1 November 2021
0
Ayat Al-quran tentang masjid

Saking pentingnya dalam kehidupan seorang Muslim, ada beberapa ayat Al-Quran tentang masjid. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.