• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 7 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Viral Korban Perkosaan Merasa Dipersulit Jaksa, Kajati Banten Angkat Bicara

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
jaksa

Kajari Banten Didik Farkhan Alisyahdi. Foto: Hilda Meilisa Rinanda

0
BAGIKAN

KAJATI Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan bahwa ada kesalahpahaman terkait viral korban pemerkosaan dipersulit oleh jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang. Didik menyebut kasus ITE yang menimpa korban IAK sendiri sudah disidangkan dari penyidikan Polda Banten.

“Kita mau memperjuangkan korban, kita jaksa malah jadi korban salah paham. Jaksa sudah mewakili, sudah menyidangkan kasus ini. Malah dibully seolah-olah tidak berpihak pada korban,” kata Didik menjelaskan melalui zoom di Serang, Senin (26/6/2023).

Didik kemudian meminta Jaksa Nia untuk menerangkan mengenai perkara yang dialami korban berdasarkan dakwaan di pengadilan. Diterangkan bahwa terdakwa dalam perkara ini adalah Alwi Husen Maolana.

BACA JUGA: Viral Oknum Jaksa Peras Guru di Batu Bara yang Anaknya Terjerat Kasus Hukum

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Terdakwa dan korban sendiri sudah saling mengenal sejak 2015-2016 ketika masih SMP. Hubungan terjadi antara terdakwa hingga jenjang kuliah dengan korban. Terdakwa memiliki video berisi konten tertentu yang bersifat asusila antara terdakwa dan korban.

Konten itu lalu digunakan oleh terdakwa sebagai alat pengancaman. Jika akan putus hubungan antara keduanya, maka terdakwa mengancam akan menyebarkan video tersebut.

“Pada 27 November 2022, terdakwa mendistribusikan video yang memuat melanggar kesusilaan antara terdakwa dan saksi melalui DM Instagram ke teman dekat IAK,” ujarnya.

Terdakwa juga katanya mengirim pesan berisi ancaman. Bahwa video asusila tersebut akan dikirim ke teman IAK.

“Terdakwa mengirim pesan melalui pesan ke IAK dengan kata ancaman memberikan bukti video asusila tersebut dikirimkan ke temanya saksi IAK,” ujarnya.

BACA JUGA: MAKI Minta MK Tolak Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Menyidik Kasus Korupsi

Sidang perkara di atas, kata Didik sudah berlangsung sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri Pandeglang. Setelah sidang ketiga itu, kakak korban datang ke Kejari Pandeglang. Kakak korban juga melaporkan bahwa adiknya itu diperkosa selama 3 tahun oleh terdakwa.

Disampaikan bahwa, sesuai hukum acara, korban agar melapor perkosaan ke Polda Banten. Selain itu, karena pemerkosaan itu sudah lama dan jaksa menanyakan masalah visum. Namun, hal itu katanya dianggap tidak merespons.

Advertisements

“Di persidangan viral di twitter melarang masuk. Itu kan kasus kesusilaan itu memang tertutup hakim yang mengatur,” jelas Kajati. []

SUMBER: DETIK

Tags: Bantenjaksakasus asusila
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Anies Bertemu Ganjar di Sela-sela Ibadah Haji

Next Post

MUI Segera Keluarkan Fatwa Terkait Kasus Ponpes Al-Zaytun

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 jaksa

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Makanan Sehat, Makanan

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Bahaya Tubuh yang Gemuk, Sarapan

Apa Benar Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk?

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Ngabuburit, Prinsip Kebahagiaan, Muslim yang Bersyukur, Ikhlas, Target

Target Hari Ini Apa?

Oleh Dini Koswarini
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Ini Kenapa Rasul Memerintahkan Padamkan Lampu di Malam Hari

Oleh Saad Saefullah
19 Januari 2018
0
Foto: Download 3D House

Sesuatu yang membuatnya aman dari kebakaran.

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Oleh Haura Nurbani
6 Juni 2025
0
mayit, Perbuatan

Dalam video ini, kita akan kupas 30 perbuatan yang harus dihindari agar amal baik kita tetap diterima dan bernilai di...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.