• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 18 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

MAKI Minta MK Tolak Gugatan Hapus Wewenang Jaksa Menyidik Kasus Korupsi

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
hakim, jaksa, mk

Foto: Detik

0
BAGIKAN

MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan advokat Yasin Djamaluddin yang meminta agar kewenangan jaksa menyidik kasus korupsi dihapus. Malah MAKI meminta kejaksaan diluaskan kewenangannya yaitu bisa menyidik kasus kolusi dan nepotisme.

“Bahwa pemberantasan korupsi oleh Kejaksaan jika dirasa belum sempurna maka semestinya dilakukan pengawasan dan kontrol sebagaimana telah dilakukan MAKI dalam bentuk gugatan Praperadilan,” kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Sebagai langkah konkret, MK akan mengajukan surat ke MK sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. MAKI meminta MK malah menguatkan peran kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, termasuk menyidik kasus kolusi dan nepotisme.

BACA JUGA: Jokowi Sampaikan Pentingnya UU Perampasan Aset untuk Proses Tindak Pidana Korupsi

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

“Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Nomor 16 tahun 2004 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai ‘melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang termasuk tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme’,” ujar Boyamin.

Meski demikian, MAKI menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warga negara atas sistem bernegara hukum dan demokrasi. Tapi MAKI memilih berseberangan dengan asin Djamaluddin karena bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang juga dijamin konstitusi.

“Uji materi ini bukanlah uji materi pertama. Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali. Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah,” pungkas Boyamin.

Apa alasan Yasin meminta kejaksaan tidak berwenang mengusut kasus korupsi?

Dalam berkas permohonannya, Yasin membeberkan sejumlah alasan. Pertama, kewenangan jaksa masuk ke ranah penyelidikan dan penyidikan dinilai melanggar KUHAP. Sebab, pengaturan pembagian tugas penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian dan Prapenuntutan maupun penuntutan yang dilakukan oleh Jaksa/Penuntut Umum telah menciptakan kepastian hukum terkait dengan pembagian kewenangan, sehingga tercipta check and balance dalam proses penyidikan/Prapenuntutan.

“Dalam hukum acara pidana dalam tahapan Pra Ajudikasi atau pra penuntutan jaksa melakukan the screening prosecutor atau memeriksa hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian berupa BAP, apabila menurut Jaksa/penuntut umum dirasa penyidikan yang dilakukan kurang lengkap maka Kejaksaan kepolisian untuk menyempurnakan penyidikannya,” beber Yasin.

Alasan kedua, dengan diberikannya kewenangan penyidikan dalam tindak pidana tertentu menyebabkan Kejaksaan menjadi superpower mengingat bahwa Kejaksaan memiliki kewengan lebih selain melakuan Penuntutan jaksa juga bisa sekaligus melakukan Penyidikan. Pemberian wewenang jaksa sebagai penyidik telah membuat Jaksa dapat sewenangan-wenang dalam melakukan proses penyidikan. Karena Prapenuntutan/control penyidikan atas penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dilakukan oleh Jaksa juga, sehingga tidak ada control penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa dari lembaga lain.

BACA JUGA: Bupati Meranti Diduga Korupsi untuk Biaya Maju Pilgub, PKS: Biaya Politik Besar Mesti Dihentikan

“Karena tidak ada fungsi kontrol tersebut, Jaksa sering mengabaikan permintaan hak-hak tersangka, seperti permintaan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan saksi/ahli dari tersangka dengan tujuan membuat terang suatu perkara,” urai Yasin.

Alasan ketiga, sejarah pembentukan KUHAP menyatakan:

“Adanya dua instansi tersebut yaitu kepolisian dan Kejaksaan yang sama-sama mempunyai wewenang melakukan penyidikan tindak pidana dalam peraktek menimbulkan kesimpang-siuran karena tidak ada pembidangan yang jelas dan tegas antara fungsi penyidik dan jaksa/penuntu umum.. karena itu di dalam rancangan undang-undang tentang hukum acara pidana ini diadakanlah suatu pembidangan yang jelas antara fungsi penyidik dan jaksa/penuntut umum. Dalam rancangan undang-undang ini ditentukan bahwa penyidikan sepenuhnya dilaksanakan polisi. Selain itu ditentukan pula sebagai penyidik ialah pegawai negeri sipil tertentu… dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah kordinasi dan pengawaan polisi… bilamana jaksa berpendapat bahwasanya belum cukup unsur-unsur atau kurang lengkap hasil penyidikan yang diajukan oleh pihak polisi, maka jaksa membuat catatan yang kemudian diserahkan kembali kepada polisi untuk dilengkapi… perbuatan jaksa atau penuntut umum dalam hal ini dinamakan penyelidikan lanjutan. Untuk jelasnya maka penyidikan lanjutan “deiure” ada pada Jaksa (agung) tetapi “de fakto” ada pada polisi dan wajib dilaksanakn oleh polisisesuai dengan catatan jaksa/penuntut umum.”

“Pemberian kewenangan jaksa sebagai penyidik telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghilangkan jaminan keadilan mengakibatkan jaksa telah bertindak sewenang-wenang dan merugikan Pemohon,” kata Yasin tegas.

Sidang ini masih berlangsung di MK.

Tags: jaksakorupsimaki
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kadis Bina Marga Medan Ngamuk saat Sidak Jalan Aspal Rp 1,5 M karena Tidak Sesuai Rencana

Next Post

Umur Umat Nabi Muhammad

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

Oleh Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999! 1 jaksa

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

Oleh Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Syair yang Membuat Imam Ahmad Menangis

Oleh Saad Saefullah
26 Juli 2019
0
Foto: ABC

Wahai Tuhanku, inilah seorang hamba yang kembali, siapalah yang sanggup menerimanya?

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails

12 Ayat Al-Quran tentang Istiqamah, Dapat Memotivasi Kita

Oleh Sufyan Jawas
31 Oktober 2021
0
Hadist Nabi Tentang Ikhlas

ayat Al-Quran Tentang Istiqamah

Lihat LebihDetails

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

Oleh Yudi
14 Juli 2025
0
agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

"Jika seseorang bekerja dengan pekerjaan yang membuat bajunya selalu kotor, maka itu bukanlah halangan untuk shalat selama tidak terkena najis."

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.