• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 30 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Tukang Kredit, Apakah sama dengan Rentenir? Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
7 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
julukan untuk para sahabat

Foto: Aldi/Islampos

0
BAGIKAN

TANYA: Apakah orang yang bekerja sebagai tukang kredit sama halnya dengan seorang rentenir? Kebetulan di sekitar rumah saya banyak yang bekerja sebagai tukang kredit. Terima kasih atas perhatiannya, wassalamu’alaikum.

JAWAB: Untuk bisa menjelaskan istilah-istilah tersebut, kita harus menelusuri makna masing-masing kata, baru kita akan bisa menjelaskan secara jelas apa perbedaan dan persamaannya.

Tukang kredit, berasal dari dua kata, tukang dan kredit. Kata tukang menggambarkan sebuah profesi, sedangkan kredit adalah sebuah aktifitas. Tukang kredit adalah orang yang berprofesi dengan aktifitas kredit.

BACA JUGA: Kredit Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

ArtikelTerkait

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Kredit berasal dari bahasa Latin “credere” artinya percaya. Karena itulah kredit dalam arti luas adalah kepercayaan. Maksud dari percaya di sini, adalah adanya kepercayaan dari si pemberi kredit adalah kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai dengan jangka waktu.

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

UU RI NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan

Sedangkan rentenir, artinya adalah tukang rente. Kata rente sendiri maksudnya adalah bunga, atau sama juga dengan riba. Dengan demikian rentenir adalah tukang riba, atau seseorang yang pekerjaannya mengumpulkan bunga pinjaman. Baik sebagai pengusaha pemilik lembaga rente ataupun pegawai pelaksana di lembaga rente bisa dinamakan dengan rentenir.

Ada sebagian kaum muslimin yang mengatakan bahwa kalau bunga pinjaman itu hanya sedikit tidak dinamakan rente. Sebab rente itu adalah bunga yang berlipat ganda. Tetapi pendapat yang rajih (kuat) sedikit atau banyak, bunga itu termasuk rente atau riba. Kesimpulan ini diambil berdasarkan kepada firman Allah

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ

Advertisements

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278-279)

BACA JUGA: Semoga Kita Tidak Termasuk 10 Golongan ini

Pada ayat tersebut tidak ada pembedaan antara berlipat atau tidak, selama mengalami pertambahan maka tambahan itu dinamakan dengan riba.

Melihat definisi kredit di dalam UU, dengan bahasa lain adalah akad pembayaran yang tidak tunai atas suatu harga, baik uang atau pun barang termasuk ke dalam pengertian kredit. Di dalam kredit ini bisa ada bunga, tetapi bisa pula dalam bentuk pembagian keuntungan. Maka kredit bisa mengandung rente bisa juga tidak.

Jika kredit itu mengandung rente, bunga atau riba, maka tukang kredit sebagai orang yang memberi kredit, menarik angsuran, sama dengan rentenir. Tetapi jika kredit tidak mengandung rente atau bunga maka tukang kredit tidak termasuk rentenir. Hanya saja, pada umumnya saat ini penggunaan istilah tukang kredit itu adalah rentenir. Allahu a’lam bish-shawab. []

SUMBER: SOALJAWABISLAM

Tags: kreditrentenir
Share425SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Petunjuk Allah dalam Memilih Pemimpin

Next Post

Kepemimpinan dalam Konsep Al-Qur’an

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Shalat

Apa Ukuran Bisa Mendapatkan (Satu) Rakaat Shalat?

18 Mei 2025
Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

17 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ramadhan, Waktu

Kenapa Waktu Berjalan Sangat Cepat?

Oleh Haura Nurbani
30 Mei 2025
0

Israel, Hamas

Perjanjian Hudaibiyah dan Gencatan Senjata Hamas-Amerika

Oleh Saad Saefullah
30 Mei 2025
0

Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah, Malam Nisfu Sya'ban, Dzulhijjah

Sejarah Bulan Dzulhijjah

Oleh Dini Koswarini
30 Mei 2025
0

bunga, menopause, berhubungan intim, hormon, perempuan

Perubahan Hormon Perempuan di Usia 40 Tahun: Apa yang Terjadi di Tubuh?

Oleh Yudi
30 Mei 2025
0

pengentalan darah, pembuluh darah, muntah darah, darah

7 Penyakit Penyebab Muntah Darah: Waspadai Gejala Serius Ini

Oleh Yudi
30 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Mendeteksi Tubuh Penuh Gula

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula

Tubuh penuh gula mengacu pada kondisi ketika kadar gula dalam darah tinggi secara terus-menerus.

Lihat LebihDetails

7 Dampak Medis dan Psikologis Jika Suami Istri Lama Tidak Berjima’

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
suami istri bosan berhubungan intim, jima'

Jika jima’ ditinggalkan terlalu lama, kadar hormon ini bisa menurun, dan berpotensi meningkatkan kecemasan, rasa tertekan, hingga depresi ringan.

Lihat LebihDetails

5 Kebiasaan yang Memicu Kanker Prostat bagi Laki-laki

Oleh Yudi
29 Mei 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat

Kanker prostat umumnya tumbuh secara perlahan dan sering kali tidak menimbulkan gejala pada tahap awal.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Hukuman bagi Pelaku Zina Muhson dan Ghoiru Muhson

Oleh Yudi
30 Maret 2019
0
Hukuman bagi Pelaku Zina Muhson

Pelaksanaan hukum seperti ini hanya dilakukan oleh negara atau pihak yang telah ditunjuk olehnya dan tidak boleh bagi setiap orang...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.