• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Tukang Kredit, Apakah sama dengan Rentenir? Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
7 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
julukan untuk para sahabat

Foto: Aldi/Islampos

425
BAGIKAN

TANYA: Apakah orang yang bekerja sebagai tukang kredit sama halnya dengan seorang rentenir? Kebetulan di sekitar rumah saya banyak yang bekerja sebagai tukang kredit. Terima kasih atas perhatiannya, wassalamu’alaikum.

JAWAB: Untuk bisa menjelaskan istilah-istilah tersebut, kita harus menelusuri makna masing-masing kata, baru kita akan bisa menjelaskan secara jelas apa perbedaan dan persamaannya.

Tukang kredit, berasal dari dua kata, tukang dan kredit. Kata tukang menggambarkan sebuah profesi, sedangkan kredit adalah sebuah aktifitas. Tukang kredit adalah orang yang berprofesi dengan aktifitas kredit.

BACA JUGA: Kredit Barang, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

ArtikelTerkait

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

Kredit berasal dari bahasa Latin “credere” artinya percaya. Karena itulah kredit dalam arti luas adalah kepercayaan. Maksud dari percaya di sini, adalah adanya kepercayaan dari si pemberi kredit adalah kepada si penerima kredit bahwa kredit yang disalurkannya pasti akan dikembalikan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan bagi si penerima kredit merupakan penerimaan kepercayaan sehingga mempunyai kewajiban untuk membayar sesuai dengan jangka waktu.

Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, kredit adalah pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan oleh bank atau badan lain.

UU RI NO.7 Tahun 1992 tentang perbankan menyatakan bahwa Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain, yang mewajibkan pihak pinjam meminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan sejumlah bunga imbalan atau pembagian hasil keuntungan

Sedangkan rentenir, artinya adalah tukang rente. Kata rente sendiri maksudnya adalah bunga, atau sama juga dengan riba. Dengan demikian rentenir adalah tukang riba, atau seseorang yang pekerjaannya mengumpulkan bunga pinjaman. Baik sebagai pengusaha pemilik lembaga rente ataupun pegawai pelaksana di lembaga rente bisa dinamakan dengan rentenir.

Ada sebagian kaum muslimin yang mengatakan bahwa kalau bunga pinjaman itu hanya sedikit tidak dinamakan rente. Sebab rente itu adalah bunga yang berlipat ganda. Tetapi pendapat yang rajih (kuat) sedikit atau banyak, bunga itu termasuk rente atau riba. Kesimpulan ini diambil berdasarkan kepada firman Allah

وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (Al-Baqarah: 275)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ فَإِنْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللهِ وَرَسُولِهِ

Advertisements

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kalian orang-orang yang beriman. Maka jika kalian tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangi kalian.” (Al-Baqarah: 278-279)

BACA JUGA: Semoga Kita Tidak Termasuk 10 Golongan ini

Pada ayat tersebut tidak ada pembedaan antara berlipat atau tidak, selama mengalami pertambahan maka tambahan itu dinamakan dengan riba.

Melihat definisi kredit di dalam UU, dengan bahasa lain adalah akad pembayaran yang tidak tunai atas suatu harga, baik uang atau pun barang termasuk ke dalam pengertian kredit. Di dalam kredit ini bisa ada bunga, tetapi bisa pula dalam bentuk pembagian keuntungan. Maka kredit bisa mengandung rente bisa juga tidak.

Jika kredit itu mengandung rente, bunga atau riba, maka tukang kredit sebagai orang yang memberi kredit, menarik angsuran, sama dengan rentenir. Tetapi jika kredit tidak mengandung rente atau bunga maka tukang kredit tidak termasuk rentenir. Hanya saja, pada umumnya saat ini penggunaan istilah tukang kredit itu adalah rentenir. Allahu a’lam bish-shawab. []

SUMBER: SOALJAWABISLAM

Tags: kreditrentenir
Share425SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Petunjuk Allah dalam Memilih Pemimpin

Next Post

Kepemimpinan dalam Konsep Al-Qur’an

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

Pijat

Hukum Lelaki Suka Mendatangi Tukang Pijat Wanita, tapi Sudah Tua

5 Mei 2025
Shalat, Keutamaan Shalat Dhuha, Shalat yang Tidak Diterima oleh Allah SWT, Hukum Shalat tanpa Peci, shalat

Mengakhirkan Shalat, Kapankan Itu?

5 Mei 2025
Tata Cara Shalat Taubat, Tahajud, Shalat Tasbih

Kapan Seseorang Boleh Mendirikan Shalat Wajib sambil Duduk?

5 Mei 2025
Ashabiyah, Ciri Orang Ikhlas, Amalan Ringan Berpahala Besar,Tanda Allah Cinta

Apa Tanda Allah Cinta pada Hamba-Nya?

2 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Bahaya Ujub, tanda riya, Penyakit Ain, tanda riya, Hikmah Menjaga Pandangan,Sombong, Ciri Orang Sombong, tanda mata rabun

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0

Tata Cara Melaksanakan Sa'i, Takbir Idul Adha, Mekkah,Nusantara, Madinah, Abrahah, puasa, 15 Larangan di Bulan Dzulhijjah, adzan

Maksud “Iman Akan Kembali ke Madinah”

Oleh Haura Nurbani
11 Mei 2025
0

Rahmat Allah, Kebaikan

Saat Engkau Mudah Berbuat Kebaikan

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Penyebab Suhu di Indonesia

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0

Terpopuler

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0
bantal

Tidur di atas sarung bantal kotor bisa membuat rambut lebih mudah berminyak, kusam, dan bahkan rontok karena gesekan dan kontaminasi.

Lihat LebihDetails

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0
Penyebab Suhu di Indonesia

Suhu panas ekstrem di Indonesia yang mencapai 37°C disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor alami dan global.

Lihat LebihDetails

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Qailulah, Sunnah Nabi yang Banyak Manfaatnya

Oleh Saad Saefullah
26 Januari 2017
0
Foto: Lifehack

Namun jika tidur siang lebih dari 30 menit, justru malah bisa mendatangkan masalah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.