Hukum-hukum Seputar Idul Fitri
UMAT Islam mempunyai dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Di dalamnya mereka dibolehkan untuk mengeksperesikan perasaan gembira
UMAT Islam mempunyai dua hari raya, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Di dalamnya mereka dibolehkan untuk mengeksperesikan perasaan gembira
Tujuan mudik tentu untuk bertemu sanak keluarga di kampung halaman. Dan juga untuk menyambung silaturahim.
para pemudik yang membawa kendaraan supaya beristirahat setiap empat jam sekali
Namun, dari pernyataan di atas, menggambarkan pada Idul Fitri tidak harus selalu menggunakan pakaian baru.
Zakatul fitri (zakat karena berbuka) disandarkan kepada fitri karena fitri (berbuka) adalah sebabnya. Dan karena fitri adalah waktunya
meski kalimat takbir yang dilantunkan pada hari Idul Fitri dan Idul Adha itu sama, namun terdapat perbedaan lho
ISLAM merupakan agama yang mudah, perintah dan larangannya mudah dan sesuai dengan fitrah manusia. Tidak ada satu kewajiban atau larangan ...
Oleh: Muhammad Akhmal Firmansyah akhmalpunkxstrangers@gmail.com KETIKA lebaran tiba adalah moment dimana rindu kampung halaman menjadi sebuah agenda penting untuk berangkat ...
"Waduhh kamu pasti kena tipu dehh ... makanya jangan percaya sama ol shop! Apapun itu, apalagi ini mau lebaran. Bahayaaaa!"
Sebenarnya, bagaimana ya asal usul ketupat menjadi khas lebaran?
DALAM pernikahan tentunya antara istri dan suami memiliki nama panggilan khusus sebagai salah satu wujud kasih sayang. Ada yang saling memanggil...
Lihat LebihDetailsSombong membuat kita lupa diri, lupa bersyukur, dan lupa bahwa di hadapan Allah, kita semua sama – yang membedakan hanya...
Lihat LebihDetailsBerikut ini adalah tanda-tanda kesemutan yang harus diwaspadai, karena bisa menjadi pertanda kondisi medis yang lebih serius!
Lihat LebihDetailsSebagian ulama merinci antara menyentuh dengan syahwat dan tanpa syahwat.
Lihat LebihDetailsRahasia seperti rencana masa depan, masalah keluarga, atau luka batin yang belum sembuh, bisa menjadi bumerang jika disebarkan ke sembarang...
Lihat LebihDetails