• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 18 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Syarat Sah Jual Beli Menurut Imam Madzhab

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

DALAM dunia perniagaan Ijab Qabul adalah bagian penting yang harus ada didalamnya. Ijab ialah perkataan yang diucapkan oleh penjual, atau yang mewakilinya dalam mengutarakan kehendak hatinya yang berkaitan dengan akad yang dijalin.

Sedangkan Qabul ialah perkataan yang diucapkan oleh pembeli atau yang mewakilinya sebagai ekspresi dari kehendaknya berkaitan dengan akad tersebut.

Transaksi jual beli dapat terjadi dengan perkataan yang mengarah pada kegiatan jual beli itu sendiri. Tidak ada perkataan khusus yang harus digunakan saat Ijab Qabul. Kalimat Ijab Qabul bisa disesuaikan yang jelas menunjukan terjadinya akad jual beli.

Ijab Qabul termasuk sayarat sahnya jual beli. Jika akad yang dialakukan tidak sempurna, maka jual beli itu batal. Masalah ijab qabul ini para ulama berbeda pendapat, di antaranya sebagai berikut:

ArtikelTerkait

Mengapa Orang yang Telah Meninggal Ingin Bersedekah Jika Dihidupkan Kembali?

10 Mitos saat Kehamilan: Antara Kepercayaan dan Fakta Medis

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Daun Pohon Tetangga Sering Berserakan di Rumah, Bagaimana Sikap Kita?

BACA JUGA: Hukum Jual Beli saat Azan Jumat

Madzhab Syafi’i

“Tidak sah akad jual beli kecuali dengan shigat (ijab qabul) yang diucapkan”. (Al-Jazairi, hal.155).

Syarat shighat menurut madzhab Syafi’i:

1. Berhadap-hadapan

Pembeli dan penjual harus menunjukkan shighat akadnya kepada orang yang sedang bertransaksi dengannya yakni harus sesuai dengan orang yang dituju.

Dengan demikian tidak sah berkata, “Saya menjual kepadamu!”. Tidak boleh berkata, “Saya menjual kepada Ahmad”, padahal nama pembeli bukan Ahmad.

2. Ditujukan pada seluruh badan yang akad

Tidak sah berkata, “Saya menjual barang ini kepada kepala atau tangan kamu”.

Advertisements

3. Qabul diucapkan oleh orang yang dituju dalam ijab

Orang yang mengucapkan qabul haruslah orang yang diajak bertransaksi oleh orang yang mengucapkan ijab kecuali jika diwakilkan.

4. Harus menyebutkan barang dan harga

5. Ketika mengucapkan shighat harus disertai niat (maksud)

6. Pengucapan ijab dan qabul harus sempurna
Jika seseorang yang sedang bertransaksi itu gila sebelum mengucapkan, jual beli yang dilakukannya batal.

7. Ijab qabul tidak terpisah

Antara ijab dan qabul tidak boleh diselingi oleh waktu yang terlalu lama yang menggambarkan adanya penolakan dari salah satu pihak.

BACA JUGA: Hati-hati, Jual Beli Tidak Sah Jika Tidak Penuhi Beberapa Syarat Ini

8. Antara ijab dan qabul tidak terpisah dengan pernyataan lain

9. Tidak berubah lafazh

Lafazh ijab tidak boleh berubah seperti perkataan, “Saya jual dengan 5 dirham”, kemudian berkata lagi, “Saya menjualnya dengan 10 dirham”, padahal barang yang dijual masih sama dengan barang yang pertama dan belum ada qabul.

10. Bersesuaian antara ijab dan qabul secara sempurna

11. Tidak dikaitkan dengan sesuatu

Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak ada hubungan dengan akad.

12. Tidak dikaitkan dengan waktu

Madzhab Hambali

Syarat shighat ada 3 yaitu:

1. Berada di tempat yang sama
2. Tidak terpisah antara ijab dan qabul yang menggambarkan adanya penolakan
3. Akad tidak boleh dikaitkan dengan sesuatu yang tidak berhubungan dengan akad

Imam Malik berpendapat

“Bahwa jual beli itu telah sah dan dapat dilakukan secara dipahami saja”. (al-Qurthubi, hal. 128). Syarat shighat menurut madzhab Maliki:

1. Tempat akad harus bersatu
2. Pengucapan ijab dan qabul tidak terpisah

Di antara ijab dan qabul tidak boleh ada pemisah yang mengandung unsur penolakan dari salah satu aqid secara adat.

BACA JUGA: Bukan Cuma Haji, Jual Beli juga harus Mabrur, Lho!

Madzhab Hanafi

Syarat shighat:

1. Qabul harus sesuai dengan ijab
2. Ijab dan qabul harus bersatu. Yakni berhubungan antara ijab dan qabul walaupun tempatnya tidak bersatu.

Pendapat kelima adalah penyampaian akad dengan perbuatan atau disebut juga dengan aqad bi al mu’athah yaitu:

“Aqad bi al-mu’athah ialah mengambil dan memberikan dengan tanpa perkataan (ijab qabul), sebagaimana seseorang membeli sesuatu yang telah diketahui harganya, kemudian ia mengambilnya dari penjual dan memberikan uangnya sebagai pembayaran”. (al-Jazairi, hal. 156). []

SUMBER: PENGUSAHAMUSLIM | PASAR-ISLAM

Tags: jual belisyarat jual beliSyarat Sah Jual Beli
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jika Suami Sibuk, Begini Cara Menjalin Komunikasi

Next Post

Asal Usul Bangsa dan Suku-Suku di Jazirah Arab

Yudi

Yudi

Terkait Posts

sedekah, istri, suami, amalan, bersedekah

Mengapa Orang yang Telah Meninggal Ingin Bersedekah Jika Dihidupkan Kembali?

18 Mei 2025
kehamilan

10 Mitos saat Kehamilan: Antara Kepercayaan dan Fakta Medis

18 Mei 2025
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

17 Mei 2025
pohon , tetangga

Daun Pohon Tetangga Sering Berserakan di Rumah, Bagaimana Sikap Kita?

17 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Khauf dan Roja, Manfaat Shalawat bagi Hati, syukur, tawakal, Qadha, Keutamaan Doa di Akhir Sepertiga Malam, Langkah Taubat, Orang yang Dicintai Allah, Cara Menyelidiki Keimanan, Adab Berdoa, Basmallah, Doa

3 Cara Allah Mengabulkan Doa

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0

sedekah, istri, suami, amalan, bersedekah

Mengapa Orang yang Telah Meninggal Ingin Bersedekah Jika Dihidupkan Kembali?

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0

kehamilan

10 Mitos saat Kehamilan: Antara Kepercayaan dan Fakta Medis

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0

Terpopuler

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

Oleh Saad Saefullah
18 Mei 2025
0
Mam Fifi, JISc

“Ini fitnah keji dan tidak berdasar,” tegas Mam Fifi. Ia mengajak masyarakat untuk tidak mempercayai informasi palsu dan tetap fokus...

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Oleh Haura Nurbani
17 Mei 2025
0
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa hukum suami kentut depan istrinya? Simak dulu kisah ini. 

Lihat LebihDetails

Dalam Islam, Mengapa Harus Mencukur Bulu Organ Intim?

Oleh Saad Saefullah
30 Januari 2017
0
mencukur bulu kemaluan, Manfaat Mencukur Bulu Kemaluan

Di antara fitrah adalah mencukur bulu kemaluan, mencukur kuku dan memendekkan kumis

Lihat LebihDetails

Apa Akibat Tidak Olahraga selama Sebulan bagi Laki-laki?

Oleh Saad Saefullah
17 Mei 2025
0
Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat, Olahraga

Tidak olahraga selama sebulan dapat berdampak cukup signifikan bagi kesehatan fisik dan mental, terutama bagi laki-laki.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.