• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 3 Oktober 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Hati-hati, Jual Beli Tidak Sah Jika Tidak Penuhi Beberapa Syarat Ini

Oleh Sodikin
3 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: TravelTriangle

Ilustrasi. Foto: TravelTriangle

0
BAGIKAN

MANUSIA saling membutuhkan satu sama lain. Terutama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dari kebutuhan inilah terjadi interaksi yang saling menguntungkan atau disebut dengan praktik jual beli.

Jual beli merupakan salah satu interaksi seseorang dengan orang lain dalam memenuhi kebutuhan masing-masing. Dimana sang penjual menawarkan barangnya agar bisa memperoleh materi. Dan sang pembeli bisa memperoleh barang yang dibutuhkan.

BACA JUGA: Jual Beli yang Dilarang Dalam Islam

Nah, sebagai seorang muslim, melaksanakan jual beli tidak bisa sembarangan. Sebab, ada syarat-syarat khusus yang memperolehkan terjadinya jual beli. Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka boleh jadi jual beli itu tidak sah atau bertentangan dengan syariat Islam. Lantas, apa saja syarat-syarat dalam jual beli?

ArtikelTerkait

Apa Itu Ekonomi Sirkular?

3 Syarat Kerja Berkah

Implementasi Zakat Online

7 Cara Hemat Uang Belanja Bulanan

Dilansir dalam muslim.or.id, berikut beberapa syarat sah jual beli -yang dirangkum dari kitab Taudhihul ahkam 4/213-214, Fikih Ekonomi Keuangan Islam dan beberapa referensi lainnya- untuk diketahui dan direalisasikan dalam praktik jual beli agar tidak terjerumus ke dalam praktek perniagaan yang menyimpang.

Pertama, persyaratan yang berkaitan dengan pelaku praktik jual beli, baik penjual maupun pembeli, yaitu:

a. Hendaknya kedua belah pihak melakukan jual beli dengan ridha dan sukarela, tanpa ada paksaan. Allah Ta’ala berfirman, “… janganlah kalian saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang timbul dari kerelaan di antara kalian…” (QS. An-Nisaa’: 29).

b. Kedua belah pihak berkompeten dalam melakukan praktik jual beli, yakni dia adalah seorang mukallaf dan rasyid (memiliki kemampuan dalam mengatur uang). Sehingga tidak sah transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang tidak cakap, orang gila atau orang yang dipaksa (Fikih Ekonomi Keuangan Islam, hal. 92).

Hal ini merupakan salah satu bukti keadilan agama ini yang berupaya melindungi hak milik manusia dari kezaliman, karena seseorang yang gila, safiih (tidak cakap dalam bertransaksi) atau orang yang dipaksa, tidak mampu untuk membedakan transaksi mana yang baik dan buruk bagi dirinya sehingga dirinya rentan dirugikan dalam transaksi yang dilakukannya.

Kedua, yang berkaitan dengan objek/barang yang diperjualbelikan, syarat-syaratnya yaitu:

a. Objek jual beli (baik berupa barang jualan atau harganya/uang) merupakan barang yang suci dan bermanfaat, bukan barang najis atau barang yang haram, karena barang yang secara dzatnya haram terlarang untuk diperjualbelikan.

b. Objek jual beli merupakan hak milik penuh, seseorang bisa menjual barang yang bukan miliknya apabila mendapat izin dari pemilik barang. Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah engkau menjual barang yang bukan milikmu,” (HR. Abu Dawud 3503, Tirmidzi 1232, An Nasaa’i VII/289, Ibnu Majah 2187, Ahmad III/402 dan 434; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilaly).

Seseorang diperbolehkan melakukan transaksi terhadap barang yang bukan miliknya dengan syarat pemilik memberi izin atau ridha terhadap apa yang dilakukannya, karena yang menjadi tolok ukur dalam perkara muamalah adalah ridha pemilik. (Lihat Fiqh wa Fatawal Buyu’ hal. 24). Hal ini ditunjukkan oleh persetujuan Nabi SAW terhadap perbuatan Urwah tatkala beliau memerintahkannya untuk membeli kambing untuk beliau. (HR. Bukhari bab 28 nomor 3642)

c. Objek jual beli dapat diserahterimakan, sehingga tidak sah menjual burung yang terbang di udara, menjual unta atau sejenisnya yang kabur dari kandang dan semisalnya. Transaksi yang mengandung objek jual beli seperti ini diharamkan karena mengandung gharar (spekulasi) dan menjual barang yang tidak dapat diserahkan.

BACA JUGA: Jujurlah agar Jual Beli jadi Berkah

d. Objek jual beli dan jumlah pembayarannya diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak sehingga terhindar dari gharar. Abu Hurairah berkata, “Rasulullah SAW melarang jual beli hashaath (jual beli dengan menggunakan kerikil yang dilemparkan untuk menentukan barang yang akan dijual) dan jual beli gharar,” (HR. Muslim: 1513).

Selain itu, tidak diperkenankan seseorang menyembunyikan cacat/aib suatu barang ketika melakukan jual beli. Rasulullah SAW bersabda, “Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual barang dagangan yang memiliki cacat kepada saudaranya sesama muslim, melainkan ia harus menjelaskan cacat itu kepadanya,” (HR. Ibnu Majah nomor 2246, Ahmad IV/158, Hakim II/8, Baihaqi V/320; dishahihkan Syaikh Salim bin ‘Ied Al Hilali). []

Tags: ekonomijual belisyarat jual beli
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Proyek Baru Arab Saudi, Jalan Setapak dan Pantai Khusus Wanita

Next Post

Apa Hukum Mengatakan ‘Dia Tidak akan Bertahan’?

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Ekonomi Sirkular

Apa Itu Ekonomi Sirkular?

24 Juni 2023
Akhlak Mulia, Syarat Kerja Berkah

3 Syarat Kerja Berkah

3 Juni 2023
Circle Group, Zakat Online, puasa

Implementasi Zakat Online

11 Maret 2023
Cara Mempercantik Diri, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Hukum Istri Mencari Nafkah, sabar, dunia, Hukum Suami Meminta Istri untuk Bekerja, Cara Hemat Uang Belanja Bulanan, Cara Tampil Cantik tapi Tak Langgar Syariah, Cara Bersihkan Hati, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Penguras Energi Wanita, Perempuan, Hukum Wanita Berkarir dalam Islam

7 Cara Hemat Uang Belanja Bulanan

5 Maret 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Keutamaan Membaca Alquran,, Keutamaan 2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah, Hukum Muslim Tidak Bisa Baca Al-Quran, Imam Syafii, Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186

Asbabun Nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186: Allah Itu Dekat

Oleh Saad Saefullah
3 Oktober 2023
0

Berikut adalah asbabun nuzul Surah Al-Baqarah Ayat 186.

Kesalahan Bersedekah,, Sedekah Shubuh, Hal yang Boleh Tergesa-Gesa, Pintu Rezeki, Cara Lunasi Hutang pada Orang yang Sudah Meninggal, Jenis Sedekah, Uang Suami Milik Istri, hutang, Rezeki, Adab Menangih Utang, hutang, Amalan Pembuka Rezeki, Adab Utang Piutang dalam Islam, Bahaya Berhutang

Bahaya Berhutang

Oleh Haura Nurbani
2 Oktober 2023
0

Bahaya berhutang disebutkan langsung oleh Rasulullah. 

Jarak Dibolehkannya Mengqashar Shalat, Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Hukum Mengumumkan Barang Hilang di Masjid

Oleh Dini Koswarini
2 Oktober 2023
0

Apa hukum mengumumkan barang hilang di masjid?

Syarat Poligami, Salman Al-Farisi, Suami Istri di Bulan Ramadhan, Hikmah di Balik Perintah Poligami,Cara Hadapi Pasangan Selingkuh, Tipe Jodoh, Cara Taubat dari Zina, Hukum Pacaran dalam Islam, Hukum Cerai dalam Kondisi Marah, Macam talak, pacaran, Zina

Suami Lakukan Zina dengan Wanita Lain, Istri Harus Bagaimana?

Oleh Saad Saefullah
2 Oktober 2023
0

Seorang istri mengetahui bahwa suaminya melakukan zina. Apa yang harus dilakukan?

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.