• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 24 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita

Sertifikasi Halal Tetap di MUI Sampai Regulasi dan Sistem Layanan Siap

Oleh Rifki M Firdaus
6 tahun lalu
in Berita
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso. Foto: Rhio/Islampos

Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso. Foto: Rhio/Islampos

0
BAGIKAN

JAKARTA—Kepala Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso menyatakan, bahwa proses sertifikasi halal saat ini masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal ini masih akan terus berlangsung hingga perangkat aturan pendukung dan infrastruktur sistem informasi halal siap beroperasi.

BACA JUGA: BPJPH Pastikan Pemberian Sertifikasi Halal Masih Kewenangan MUI

Salah satu regulasi yang saat ini dikebut adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Begitu RPP JPH tersebut selesai ditandatangani dan disahkan menjadi PP JPH, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal,” kata Sukoso, di Jakarta, Senin (7/12019).

Menurut Sukoso, saat ini Rancangan PP JPH sudah diparaf oleh sejumlah menteri dan lembaga terkait. Terakhir, Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) juga sudah membubuhkan paraf untuk kemudian diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses penandatanganan oleh Presiden.

“Semua sudah paraf, sehingga RPP bisa diajukan ke Presiden untuk ditandatangani,” tuturnya. “Semoga PP segera terbit sehingga BPJPH bisa segera laksanakan amanat UU sertifikasi halal,” imbuh Sukoso.

Sukoso menegaskan, PP JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu, pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

“Segera setelah regulasi pelaksana UU JPH tersebut disahkan dan sistem aplikasi online yang saat ini tengah dibangun BPJPH dapat beroperasi secara efektif, maka pengajuan pendaftaran sertifikasi halal akan dilaksanakan di BPJPH,” tegasnya.

Tanpa terbitnya PP tersebut, BPJPH belum bisa beroperasi. Karenanya, dalam masa tunggu itu, pengajuan permohonan pengajuan sertifikasi halal mengikuti ketentuan yang telah berlaku sebelumnya. Hal ini sesuai bunyi pasal 59 dan 60 UU JPH.

Pasal 59 menyebutkan: Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Undang-Undang ini diundangkan. Sedang pasal 60 mengatur bahwa MUI tetap menjalankan tugasnya di bidang Sertifikasi Halal sampai dengan BPJPH dibentuk.

“Artinya, MUI bisa tetap melaksanakan tugasnya di bidang sertifikasi halal sampai perangkat pelaksanaan UU JPH sudah lengkap dan BPJPH bisa melaksanakan tugas fungsinya,” ujarnya.

Advertisements

BACA JUGA: Terkait Sertifikasi Halal, MUI Apresiasi Langkah yang Dihasilkan IHW dengan BPJPH

UU JPH mengatur bahwa penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor dan MUI sebagai pemberi fatwa produk. Karenanya, di 2019, BPJPH akan segera menjalin sinergi dengan LPH.

“Sinergi dengan MUI selama ini sudah berjalan sehingga tidak ada masalah,” jelasnya.

Terkait pembiayaan sertifikasi halal, Sukoso menjelaskan bahwa saat ini tengah dirumuskan bentuk pengelolaan keuangannya secara Badan Layanan Umum. Sesuai Pasal 44 dan Pasal 45 UU JPH, besaran biaya sertifikasi halal akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. []

REPORTER: RHIO

Tags: BPJPHIHWMUISertifikasi Halal
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Ketika Cemburu Aisyah Sudah Keterlaluan

Next Post

Sahabat Anshar Curiga kepada Rasul soal Harta Rampasan Perang

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Jima, Sanggul, Jamilah binti Abdullah bin Ubay bin Salul, Potongan Rambut Perempuan yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam

Benarkah Istri yang Menopause Sudah Tidak Ada Keinginan untuk Jima?

Oleh Dini Koswarini
24 Mei 2025
0

Penyebab Asam Urat, Akibat Sering Menahan Pipis, Gangguan Jiwa, Akibat Tidak BAB, Ciri Diare yang Berbahaya, Shalat Berjamaah

Mengapa Engkau Laki-laki Tidak Mau Shalat Berjamaah ke Masjid?

Oleh Haura Nurbani
24 Mei 2025
0

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Saat Seluruh Dunia Telah Memperingatkan Penjajah Israel

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2025
0

Cloud Coffee

Apa Itu Cloud Coffee dan Benarkah Menyehatkan?

Oleh Dini Koswarini
24 Mei 2025
0

Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur

Bahaya Kurang Tidur Akibat Begadang

Oleh Yudi
24 Mei 2025
0

Terpopuler

Di Balik Sejarah Lagu “Di Pondok Kecil”

Oleh Saad Saefullah
10 Agustus 2024
0
Foto hanya ilustrasi. Foto: Steemit

Ketika ikrar untuk berjuang telah dibuat, ikrar tersebut tak dapat diumumkan begitu saja. Akhirnya ulama tersebut menciptakan sebuah lagu dan lagu...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0
bumi

Namun, tidak banyak informasi mengenai apakah makhluk-makhluk bercahaya ini pernah menghuni bumi atau tidak.

Lihat LebihDetails

Inilah Kumpulan Hadits Shahih Seputar Bulan Dzulhijjah

Oleh Saad Saefullah
6 September 2017
0
Foto: Abu Umar/islampos

Terdapat banyak keutamaan di bulan ini, keutamaan-keutamaan tersebut bisa dilihat dalam hadits shahih.

Lihat LebihDetails

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.