• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 8 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Rincian Gaji Anggota DPR dan berbagai Tunjangannya

Oleh Yudi
6 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
adab utang piutang, berhutang, utang

Foto Ilustrasi: Islampos

165
BAGIKAN

PARA anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih resmi menduduki kursi parlemen terhitung sejak Selasa (1/10/2019). Setelah resmi menjadi anggota DPR, mereka berhak mendapatkan gaji, tunjangan serta beragam penerimaan lainnya.

Dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 yang juga diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015, gaji pokok anggota sebesar Rp 4.200.000. Selain gaji pokok, anggota DPR juga mendapat sejumlah tunjangan seperti tunjangan istri Rp 420.000, tunjangan anak Rp 168.000, uang sidang/paket Rp 2.000.000, tunjangan jabatan Rp 9.700.000, tunjangan beras Rp 198.000, dan tunjangan PPH Rp 1.729.608.

BACA JUGA: Muslimah Bergerak, Dukung DPR Tidak Bahas Lagi RUU P-KS

Bukan hanya itu, DPR masih punya tunjangan lain di mana tunjangan ini mengalami kenaikan berdasarkan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015 dengan hal Persetujuan prinsip tentang kenaikan indeks tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR RI tanggal 9 Juli 2015.

ArtikelTerkait

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Rincian Tambahan Tunjangan:

1. Tunjangan Kehormatan
A) Ketua badan/komisi: Rp 4.460.000 naik menjadi Rp 6.690.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.300.000 naik menjadi Rp 6.450.000
C) anggota: Rp 3.720.000 naik menjadi Rp 5.580.000

2. Tunjangan Komunikasi Intensif
A) Ketua badan/komisi: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.468.000
B) Wakil ketua: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 16.009.000
C) Anggota: Rp 14.140.000 naik menjadi Rp 15.554.000

BACA JUGA: Terkait Aksi Pelajar di DPR, KPAI: Pelajar Menjadi Korban Eksploitasi Oknum

3. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
A) Ketua badan/komisi: Rp 3.500.000 naik menjadi Rp 5.250.000
B) Wakil ketua badan/komisi: Rp 3.000.000 naik menjadi Rp 4.500.000
C) Anggota: Rp 2.500.000 naik menjadi Rp 3.750.000

4. Bantuan Langganan Listrik dan Telepon: Rp 5.500.000 naik menjadi Rp 7.700.000. []

SUMBER: DETIK

Tags: dprgaji
Share165SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pernahkah Nabi Mengeluh?

Next Post

Memberi Nafkah untuk Orangtua Setelah Menikah, Wajibkah?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

24 Juni 2025
Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Suara

Suara-suara Aneh di Malam Hari, Abaikan Saja

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0

Keluhan

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0

Rahmat Allah, Kebaikan, Prinsip

7 Prinsip Utama dalam Kehidupan Seorang Muslim

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0

Air, Keistimewaan Air Zamzam, Air Garam

Wah, Ternyata Ini Manfaat Minum Air Garam Sebelum Tidur!

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0

rumah, mudik

7 Ciri-ciri Rumah Tangga yang Disukai Setan

Oleh Yudi
7 Juli 2025
0

Terpopuler

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Wah, Ternyata Ini Manfaat Minum Air Garam Sebelum Tidur!

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Air, Keistimewaan Air Zamzam, Air Garam

Berikut adalah manfaat minum air garam (garam laut alami atau himalaya, bukan garam meja berlebihan) sebelum tidur, jika dikonsumsi dengan...

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri Orang yang Suka Mengeluh, Apa?

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Brain fog, Ciri Orang yang Suka Mengeluh

Berikut adalah ciri-ciri orang yang suka mengeluh, baik secara sikap maupun cara berbicara.

Lihat LebihDetails

Amalan Unggulan, Amalan Rahasia, dan Amalan yang Terus-Menerus

Oleh Haura Nurbani
6 Juli 2025
0
Tajwid, Surat Al-Baqarah, Amalan

Amalan terbaik bukanlah yang paling banyak disaksikan manusia, tapi yang paling dicintai oleh Allah.

Lihat LebihDetails

10 Akibat Makan Uang Haram

Oleh Haura Nurbani
3 Juli 2025
0
Pekerjaan Haram, Uang Haram

Harta atau uang haram bukan hanya menodai jiwa, tapi juga membawa kerusakan yang luas, baik di dunia maupun di akhirat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.