• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 6 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Bolehkah Non Muslim Masuk ke Madinah Munawarah, Maksudnya ke Tanah Haram, karena Suatu Keperluan?

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Tata Cara Melaksanakan Sa'i, Takbir Idul Adha, Mekkah,Nusantara, Madinah, Abrahah, puasa, 15 Larangan di Bulan Dzulhijjah, adzan

Foto: Tatin | Islampos

0
BAGIKAN

BOLEHKAH orang non-Muslim masuk ke Madinah Munawarah?

Pertama:

Tidak dibolehkan memberikan kesempatan kepada orang kafir untuk tinggal di Jazirah Arab. Para ulama berbeda pendapat tentang batas Jazirah. Akant tetapi mereka tidak berbeda pendapat bahwa Madinah termasuk di dalamnya.

Ibnu Qudamah berkata,

BACA JUGA:  3 Fakta Hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah

ArtikelTerkait

Benarkah Pemilik Golongan Darah O Itu Istimewa?

Apa yang Terjadi Jika Cristiano Ronaldo Menjadi Muslim?

Ciri-ciri Ustadz Gadungan

Ciri-ciri Orang Bermental Miskin

“Tidak boleh seorang pun di antara mereka (orang kafir) tinggal di negeri Hijaz. Ini adalah pendapat Malik dan Syafii. Hanya saja Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa mereka harus dikeluarkan seluruhnya dari seluruh tanah Arab. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak berkumpul dua agama di Jazirah Arab.”

Doa untuk Kota Mekkah dan Madinah
Foto: World for Travel

Abu Daud meriwayatkan dengan sanadnya dari Umar, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bersabda, “Sungguh aku keluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab. Tidak aku biarkan di dalamnya kecuali muslim.” Tirmizi berkata, “Hadits ini hasan shahih. Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah shallallahu berwasiat dengan tiga perkara, dia berkata, “Keluarkan orang-orang musyrik dari Jazirah Arab. Bolehkan utusan mereka selama aku membolehkannya. Beliau diam yang ketiga.” (HR. Abu Daud. Al-Mughni, 9/285-286)

Kedua:

Dibolehkan bagi orang-orang kafir memasuki Madinah untuk berdagang, bukan untuk menetap. Mereka boleh diberikan waktu secukupnya, kemudian diperintahkan untuk pergi.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

“Mereka dibolehkan masuk negeri Hijaz untuk berdagang. Karena orang-orang Nashrani pada masa lalu berdagang di Madinah pada zaman Umar radhiallahu anhu. Seorang syekh Nashrani mendatanginya seraya berkata, “Saya adalah Syekh Nashrani, petugas anda telah mengambil sepersepuluh dariku sebanyak dua kali.” Maka Umar berkata, “Saya adalah Syekh Hanif.” Lalu Umar membuat ketetapan untuknya, “Tidak boleh mengambil sepersepuluh darinya kecuali hanya sekali dan tidak diizinkan baginya untuk tinggal lebih dari 3 hari, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhu. Kemudian dia pindah.” Al-Qadhi berkata, “Dia tinggal sebanyak empat hari, sebagaimana batas musafir menyempurnakan shalat.”

(Al-Mughni, 9/286)

Ketiga:

Apa yang kami sebutkan dari tanah haram Madinah, tidak berlaku bagi tanah haram Mekah. Karena orang kafir dilarang memasukinya, apapun alasannya.

Madinah Dikunjungi Para Delegasi, Hijrah Rasulullah,
Ilustrasi: Hidayatullah

BACA JUGA: 5 Nama Penghuni Pertama Madinah

Advertisements

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/130-131:

“Jumhur ulama berpendapat, termasuk bersama mereka adalah Muhammad bin Hasan dari kalangan mazhab Hanafi bahwa tidak boleh bagi orang kafir memasuki tanah haram Mekah dengan alasan apapun. Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa hal itu dibolehkan jika berdasarkan kesepakatan damai atau mendapatkan izin.”

Adapun tanah haram Madinah, maka non muslim tidak dilarang memasukinya untuk mengantar surat, atau berdagang, atau untuk membawa barang. Adapun tanah Arab selain itu tidak boleh dimasuki orang non muslim, kecuali jika dia mendapatkan izin atau berdasarkan kesepakatan damai. Para ahli fiqih dalam masalah ini telah memiliki perinciannya….”

Wallahua’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: madinah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pentingnya Al-Quds bagi Kaum Muslimin dan Apakah Orang Yahudi Memiki Hak Atasnya

Next Post

Direktur PRC Anggap Jokowi Lebih Kuat Dibanding PDIP di Pilpres 2024

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

golongan darah

Benarkah Pemilik Golongan Darah O Itu Istimewa?

5 Juni 2025
Cristiano Ronaldo

Apa yang Terjadi Jika Cristiano Ronaldo Menjadi Muslim?

5 Juni 2025
Ustadz Gadungan

Ciri-ciri Ustadz Gadungan

4 Juni 2025
Ciri Orang Bermental Miskin

Ciri-ciri Orang Bermental Miskin

1 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Oleh Haura Nurbani
6 Juni 2025
0

Cinta

2 Tahap Cinta Kita (Puisi Suami Istri)

Oleh Saad Saefullah
6 Juni 2025
0

Fudhail bin Iyadh, Telat

Kenapa Sih Orang Indonesia Suka Telat?

Oleh Yudi
6 Juni 2025
0

Nasihat, Malaikat

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

Oleh Yudi
6 Juni 2025
0

Nabi Adam, Yahudi

Propaganda Kebohongan Yahudi di Madinah

Oleh Saad Saefullah
6 Juni 2025
0

Terpopuler

Sebelum Shalat Id, Adakah Shalat Sunnah Lainnya?

Oleh Eneng Susanti
13 Juni 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Nah, Bagaimana jika shalat Id dilakukan di lapangan, bukan dimasjid? Adakah shalat sunnah tahiyatul masjid boleh dilakukan di lapangan juga?

Lihat LebihDetails

Kenapa Aku Enggan Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
sejarah idul adha, Usia Hewan Kurban, Hewan Kurban, Hukum Aqiqah, Berqurban

Aku termenung… Kenapa aku engga berqurban? Idul Adha semakin dekat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Keutamaan dan Amalan di Hari Arafah

Oleh Haura Nurbani
5 Juni 2025
0
REPORTER: RHIO ATMA P. | ISLAMPOS, Haji, Golongan Umat Islam yang Akan Masuk Surga, Larangan di Bulan Dzulhijjah, Hari Arafah

Hari Arafah adalah hari ke-9 dalam bulan Zulhijjah, bulan terakhir dalam kalender Hijriyah, dan merupakan salah satu hari paling mulia...

Lihat LebihDetails

Bau Mulut, Apa Penyebabnya?

Oleh Dini Koswarini
5 Juni 2025
0
Hal yang Harus Dihindari Orang Berpuasa, Tanda Riya, Bahaya Bicara Agama tanpa Ilmu, syarat maksiat, Bahaya Hasad, Bahaya Menghujat, Bahaya Ujub, Bau Mulu

Bau mulut, atau halitosis, bisa membuat kita tidak percaya diri saat berbicara. Tapi apa sebenarnya penyebabnya?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.