• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 17 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Bolehkah Non Muslim Masuk ke Madinah Munawarah, Maksudnya ke Tanah Haram, karena Suatu Keperluan?

Oleh Haura Nurbani
1 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Tata Cara Melaksanakan Sa'i, Takbir Idul Adha, Mekkah,Nusantara, Madinah, Abrahah, puasa, 15 Larangan di Bulan Dzulhijjah, adzan

Foto: Tatin | Islampos

0
BAGIKAN

BOLEHKAH orang non-Muslim masuk ke Madinah Munawarah?

Pertama:

Tidak dibolehkan memberikan kesempatan kepada orang kafir untuk tinggal di Jazirah Arab. Para ulama berbeda pendapat tentang batas Jazirah. Akant tetapi mereka tidak berbeda pendapat bahwa Madinah termasuk di dalamnya.

Ibnu Qudamah berkata,

BACA JUGA:  3 Fakta Hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah

ArtikelTerkait

Apa Itu Haji Furoda?

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

“Tidak boleh seorang pun di antara mereka (orang kafir) tinggal di negeri Hijaz. Ini adalah pendapat Malik dan Syafii. Hanya saja Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa mereka harus dikeluarkan seluruhnya dari seluruh tanah Arab. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak berkumpul dua agama di Jazirah Arab.”

Doa untuk Kota Mekkah dan Madinah
Foto: World for Travel

Abu Daud meriwayatkan dengan sanadnya dari Umar, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bersabda, “Sungguh aku keluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab. Tidak aku biarkan di dalamnya kecuali muslim.” Tirmizi berkata, “Hadits ini hasan shahih. Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah shallallahu berwasiat dengan tiga perkara, dia berkata, “Keluarkan orang-orang musyrik dari Jazirah Arab. Bolehkan utusan mereka selama aku membolehkannya. Beliau diam yang ketiga.” (HR. Abu Daud. Al-Mughni, 9/285-286)

Kedua:

Dibolehkan bagi orang-orang kafir memasuki Madinah untuk berdagang, bukan untuk menetap. Mereka boleh diberikan waktu secukupnya, kemudian diperintahkan untuk pergi.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

“Mereka dibolehkan masuk negeri Hijaz untuk berdagang. Karena orang-orang Nashrani pada masa lalu berdagang di Madinah pada zaman Umar radhiallahu anhu. Seorang syekh Nashrani mendatanginya seraya berkata, “Saya adalah Syekh Nashrani, petugas anda telah mengambil sepersepuluh dariku sebanyak dua kali.” Maka Umar berkata, “Saya adalah Syekh Hanif.” Lalu Umar membuat ketetapan untuknya, “Tidak boleh mengambil sepersepuluh darinya kecuali hanya sekali dan tidak diizinkan baginya untuk tinggal lebih dari 3 hari, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhu. Kemudian dia pindah.” Al-Qadhi berkata, “Dia tinggal sebanyak empat hari, sebagaimana batas musafir menyempurnakan shalat.”

(Al-Mughni, 9/286)

Ketiga:

Apa yang kami sebutkan dari tanah haram Madinah, tidak berlaku bagi tanah haram Mekah. Karena orang kafir dilarang memasukinya, apapun alasannya.

Madinah Dikunjungi Para Delegasi, Hijrah Rasulullah,
Ilustrasi: Hidayatullah

BACA JUGA: 5 Nama Penghuni Pertama Madinah

Advertisements

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/130-131:

“Jumhur ulama berpendapat, termasuk bersama mereka adalah Muhammad bin Hasan dari kalangan mazhab Hanafi bahwa tidak boleh bagi orang kafir memasuki tanah haram Mekah dengan alasan apapun. Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa hal itu dibolehkan jika berdasarkan kesepakatan damai atau mendapatkan izin.”

Adapun tanah haram Madinah, maka non muslim tidak dilarang memasukinya untuk mengantar surat, atau berdagang, atau untuk membawa barang. Adapun tanah Arab selain itu tidak boleh dimasuki orang non muslim, kecuali jika dia mendapatkan izin atau berdasarkan kesepakatan damai. Para ahli fiqih dalam masalah ini telah memiliki perinciannya….”

Wallahua’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: madinah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pentingnya Al-Quds bagi Kaum Muslimin dan Apakah Orang Yahudi Memiki Hak Atasnya

Next Post

Direktur PRC Anggap Jokowi Lebih Kuat Dibanding PDIP di Pilpres 2024

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Hukum Bersedekah Biaya Umrah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Haji Furoda

Apa Itu Haji Furoda?

17 Mei 2025
anak, kelaparan, pejabat

Mengapa Masih Ada Anak Kelaparan, Sementara Pejabat Hidup Mewah?

15 Mei 2025
Teka Teki Fiqih, Pertanyaan, Pertanyaan tentang Islam

5 Pertanyaan tentang Islam yang Cukup Sulit, Bisakah Kamu Menjawabnya?

17 Mei 2025
Uang Istri, sedekah, gaji

Adakah Penduduk Indonesia yang Masih Mendapatkan Gaji hanya 2 Juta / Bulan?

14 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Mandi Wajib, Mandi Haid, Mandi Besar

Apa Mandi Besar Cukup dengan Mengalirkan Air ke Seluruh Badan?

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0

Penyebab Perut Bunci pada Laki-laki, Cara Mengecilkan Perut yang Buncit, Akibat Menahan Kentut, Penyebab Gagal Ginjal, Perut Buncit, Perut Buncit, Perut Kembung, Fakta Diabetes, Cara Menyembunyikan Perut yang Buncit, Gemuk, Penyebab Kanker Prostat, Olahraga

Apa Akibat Tidak Olahraga selama Sebulan bagi Laki-laki?

Oleh Saad Saefullah
17 Mei 2025
0

cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Oleh Haura Nurbani
17 Mei 2025
0

Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut

Ciri-ciri (Maaf) Kentut yang Tidak Sehat

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0

pohon , tetangga

Daun Pohon Tetangga Sering Berserakan di Rumah, Bagaimana Sikap Kita?

Oleh Yudi
17 Mei 2025
0

Terpopuler

6 Penyebab Paru-Paru Basah yang Jarang Diketahui

Oleh Yudi
18 Desember 2024
0
aparu-paru, tbc

Infeksi bakteri adalah penyebab paling umum dari paru-paru basah, terutama Streptococcus pneumoniae.

Lihat LebihDetails

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Oleh Haura Nurbani
17 Mei 2025
0
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa hukum suami kentut depan istrinya? Simak dulu kisah ini. 

Lihat LebihDetails

Apa Itu Haji Furoda?

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0
Hukum Bersedekah Biaya Umrah atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Haji Furoda

Haji Furoda adalah salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang menggunakan visa undangan (mujamalah) langsung dari Pemerintah Arab Saudi.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ciri-ciri (Maaf) Kentut yang Tidak Sehat

Oleh Dini Koswarini
17 Mei 2025
0
Penyebab Kanker Prostat, Bau Badan, Ciri-ciri Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Kentut

Berikut adalah ciri-ciri kentut yang tidak sehat yang bisa menjadi tanda adanya gangguan pada sistem pencernaan atau kondisi medis tertentu.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.