• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 26 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Iuran BPJS Dikembalikan ke Tarif Lama per 1 Mei 2020

Oleh Eneng Susanti
5 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: CNBC Indonesia

Ilustrasi. Foto: CNBC Indonesia

1.2k
BAGIKAN

JAKARTA–Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1, Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Tarif iuran BPJS ini akan berlaku mulai 1 Mei 2020.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020. Sementara, iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160 ribu untuk kelas 1, Rp 110 ribu untuk kelas 2, dan Rp 42 ribu untuk kelas 3.

BACA JUGA: Iuran BPJS Belum Juga Turun Meski Sudah Dibatalkan MA, Ini Penjelasan BPJS

“Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020 peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.

“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial-ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” kata Iqbal.

Iqbal melanjutkan, apabila pada 1 Mei 2020 mendapat kendala terkait status kepesertaan atau tagihan serta membutuhkan informasi lainnya, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 1500 400.

Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, terlebih pada masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan makin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.

BACA JUGA: Humas BPJS Kesehatan Jelaskan soal Kelebihan Bayar Iuran BPJS Sejak Januari 2020

Iqbal pun menekankan bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Segmen peserta lain seperti peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja penerima upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019.

Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan peraturan presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan peraturan presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya rancangan tersebut akan memasuki proses paraf para menteri. Lalu, rancangan tersebut diajukan kepada presiden untuk ditandatangani. []

SUMBER: REPUBLIKA

Advertisements
Tags: bpjs
Share1152SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Bahaya Tidur Setelah Sahur, Bisa Terkena Stroke

Next Post

Sebulan Hilang, Gadis di Jambi Ditemukan Tinggal Kerangka

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 BPJS

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cara Mengelola Keuangan

Cara Mengelola Keuangan di Usia 40 Tahun

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

Uban, 40 Tahun

Pesan bagi Orang yang Berumur 40 Tahun dan 50 Tahun

Oleh Saad Saefullah
25 Mei 2025
0

Sakaratul Maut, amal, Penghalang Rezeki, Arwah, Shalat Malam, renungan ramadhan, PMO, Keutamaan Pemimpin yang Adil, Shalat Malam, Orang yang Dibenci oleh Allah SWT, Kesabaran, Ulil Amri, Ibnu Abbas

Nasihat Rasulullah ﷺ kepada Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma

Oleh Haura Nurbani
25 Mei 2025
0

Tips Memilih Teman, Rasisme, Adab Memberi Nasihat, Cara Berprasangka Baik pada Orang Lain, Teman dalam Islam, Manfaat Berteman dengan Orang Shaleh, Bahasa Inggris, Adab Bercanda, Kuliah, Akibat Berbohong, Ciri Orang Berbohong, Baik Sangka

Kenapa Harus Baik Sangka pada Saudaramu

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0

lautan, laut, palung

7 Laut dan Palung Terdalam di Dunia yang Jarang Diketahui

Oleh Yudi
25 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Cara Suami Menerima Istri yang Ternyata Sudah Tidak Perawan

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Menerima istri yang tidak perawan bukan tanda kelemahan, melainkan bukti kebesaran hati dan kedewasaan sejati.

Lihat LebihDetails

Kenapa Laki-laki Harus Shalat Shubuh Berjamaah di Masjid?

Oleh Dini Koswarini
25 Mei 2025
0
Keutamaan Shalat Shubuh Berjamaah

Mereka adalah para pencinta Shubuh, yang hatinya terpaut dengan masjid. Orang-orang yang shalat shubuh berjamaah di masjid. 

Lihat LebihDetails

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Bagaimana Cara Istri Menghadapi Suami yang Kasar di Ranjang?

Oleh Yudi
23 Mei 2025
0
Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, berhubungan suami istri dalam Islam, Membayangkan Orang Lain saat Berhubungan, suami, istri, zina, jima, intim, suami istri, hubungan intim, ranjang, pernikahan, suami, istri, ranjang

Nabi Muhammad SAW menekankan agar para suami memperlakukan istrinya dengan lembut, penuh cinta, dan tidak menyakiti dalam bentuk apapun.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.