• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 1 Oktober 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Humas BPJS Kesehatan Jelaskan soal Kelebihan Bayar Iuran BPJS Sejak Januari 2020

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
bpjs

Foto: Tempo

0
BAGIKAN

JAKARTA–Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. MA mengabulkan sebagian judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah.

Dengan keluarnya putusan MA tersebut, secara otomatis kenaikan iuran BPJS Kesehatan digugurkan. Lalu bagaimana dengan masyarakat yang sudah membayar iuran dengan tarif per 1 Januari 2020?

BACA JUGA: Iuran BPJS Batal Naik, Bagaimana Nasib Peserta yang Sudah Bayar Sejak 1 Januari 2020?

Menjawab hal itu, Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, kelebihan bayar tersebut menjadi hak peserta.

ArtikelTerkait

Fahri Hamzah Ungkap Bakal Banyak Kejutan-kejutan Hingga 19 Oktober

Pemerintah Saudi Tetapkan Aturan Pakaian Umrah Wanita Terbaru

Terbentur Biaya Pemakaman, 2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung

Pandangan Gus Kautsar Terkait Pasangan Anies-Cak Imin

“Jika ada kelebihan, itu hak peserta. Tentu diperhitungkan,” ujar Iqbal, Selasa (10/3).

Iqbal kemudian menjelaskan, iuran yang sudah telanjur dibayar sesuai kenaikan tersebut bisa menjadi saldo peserta. Sehingga dapat digunakan untuk memotong iuran di bulan selanjutnya.

“Bisa digunakan sebagai saldo iuran bulan depan,” jelasnya.

Kendati begitu, Iqbal mengatakan saat ini BPJS Kesehatan masih menunggu salinan putusan MA. Sehingga belum bisa menindaklanjuti keputusan yang telah ditetapkan itu.

BACA JUGA: MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD: Tidak Boleh Melawan Putusan Pengadilan

Lantaran hal itu pula, kata Iqbal, sampai saat ini mereka masih mengacu pada Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Penurunan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu aturan baru dari pemerintah.

“Belum terima, makanya harus kita pelajari detailnya putusan MA. Kalau hari ini masih Perpres 75 Tahun 2019. Kalau sudah jelas tentu akan disesuaikan. Hak-hak peserta tetap diperhitungkan,” tegas Iqbal. []

SUMBER: KUMPARAN

Tags: BPJS Kesehatan
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

BMKG: Gempa di Sukabumi Terkuat dalam 19 Tahun Terakhir

Next Post

Menteri Kesehatan Inggris Positif Terjangkit Virus Corona

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Ungkap Bakal Banyak Kejutan-kejutan Hingga 19 Oktober

30 September 2023
umrah

Pemerintah Saudi Tetapkan Aturan Pakaian Umrah Wanita Terbaru

30 September 2023
jenazah

Terbentur Biaya Pemakaman, 2 Jenazah Terlantar di Musala Bandung

30 September 2023
gus kautsar

Pandangan Gus Kautsar Terkait Pasangan Anies-Cak Imin

30 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Ungkap Bakal Banyak Kejutan-kejutan Hingga 19 Oktober

Oleh Saad Saefullah
30 September 2023
0

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah saat memberikan pengantar diskusi Gelora Talks bertajuk "Menanti Kejutan Baru Koalisi Capres 2024".

Level Shalat, Syarat Imam Shalat Berjamaah, Fikih Shalat Dhuha, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Tata Cara Shalat Hajat, keutamaan shalat hajat, Sholat Dhuha 4 Rakaat, Syarat Amal Ibadah Diterima Allah, rukun shalat, Keutamaan Doa Iftitah, Ikhlas, Perkara yang Disukai dan Dibenci Allah, tahajud, Shalat Witir, iman, Imam Shalat di Akhir Zaman, Amalan Ringan Berpahala Besar, Shalat Dhuha, Keutamaan Shalat Tahajud, Hukum Doa Iftitah dalam shalat, Ustadz Adi Hidayat, Tingkatan Khusyuk dalam Shalat, Hukum Shalat tanpa Peci, Waktu Terlarang Shalat Dhuha, Shalat Sunnah Qabliyah Shubuh,, Tempat Dilarang Shalat, Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, shalat dhuha, Adab Sebelum Shalat, Batas Waktu Shalat Dhuha, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, shalat dhuha,,Rukun Islam, Hukum Muslim Meninggalkan Shalat Fardhu, Cara Menenangkan Hati, Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua,, Hukum Tahajud setelah Witir, Keutamaan Shalat Sunnah, Prasangka Baik pada Allah, Hukumnya Hanya Membaca Surat Al-Ikhlas dalam Shalat Tahajud, Cara Membersihkan Jiwa, Shalat Tahajud, Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Hukum Shalat di Tempat yang Ada Patungnya

Oleh Haura Nurbani
30 September 2023
0

Apa hukum shalat di tempat yang ada patungnya?

Hukum Berdoa Agar Panjang Umur, InsyaAllah, Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

3 Cara Berbakti pada Orangtua yang Sudah Wafat

Oleh Dini Koswarini
30 September 2023
0

Ya, bagaimana cara berbakti pada orangtua yang sudah wafat?

umrah

Pemerintah Saudi Tetapkan Aturan Pakaian Umrah Wanita Terbaru

Oleh Yudi
30 September 2023
0

Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah resmi membuka kedatangan jemaah umrah dari luar Kerajaan sejak 1 Muharram 1445 H lalu.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.