• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 15 Agustus 2022
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Iuran BPJS Belum Juga Turun Meski Sudah Dibatalkan MA, Ini Penjelasan BPJS

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Tempo

Foto: Tempo

0
BAGIKAN

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berjanji mengembalikan kelebihan iuran masyarakat mengingat MA telah membatalkan peraturan presiden tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, rencananya kelebihan iuran itu dijadikan pembayaran iuran bulan selanjutnya, Jumat (3/4/2020).

Iqbal membenarkan pihaknya tetap mengenakan iuran BPJS dengan kenaikan 100 persen untuk Maret dan April 2020 ke masyarakat setelah MA membatalkan perpres yang mengatur hal itu.

BACA JUGA: Humas BPJS Kesehatan Jelaskan soal Kelebihan Bayar Iuran BPJS Sejak Januari 2020

ArtikelTerkait

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.

BPJS Kesehatan akan mengembalikan kelebihan iuran tersebut setelah presiden menerbitkan perpres pengganti atau yang baru.

“Dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah,” kata Iqbal.

Meski begitu, BPJS masih akan mempertimbangkan teknis pengembalian dana tersebut.

Dan saat ini, BPJS Kesehatan merencanakan menjadikan kelebihan iuran itu sebagai sebagai iuran bulan selanjutnya setelah perpres baru diterbitkan.

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” kata dia.

MA mengabulkan gugatan terhadap Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan sejak 9 Maret 2020. Dari gugatan itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) itu, MA membatalkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan per 1 Januari 2020 lalu.

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibatalkan adalah Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, Kelas II dari Rp 55.000 menjadi Rp 110.000 dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Rata-rata naik 100 persen.

Meski hampir sebulan putusan itu diketok, BPJS Kesehatan masih mengenakan iuran dengan 100 persen kepada masyarakat.

Iqbal memastikan BPJS Kesehatan akan mematuhi putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran tersebut.

BPJS Kesehatan juga telah bersurat ke Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Advertisements

Dan saat ini pemerintah dan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, tengah menindaklanjuti putusan MA tersebut, di antaranya dengan menyusun perpres pengganti.

“Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” ujarnya.

Ia menjelaskan, MA memberikan kesempatan 90 hari ke pemerintah selaku Tergugat untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi.

Belum diturunkannya iuran BPJS Kesehatan pasca-putusan MA disuarakan sejumlah warga hingga menjadi bahan perbincangan di media sosial. Pihak DPR RI juga menyoroti masalah ini.

Sejumlah warga mengeluhkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 yang tidak kunjung turun.

Agustias (28) yang merupakan karyawan swasta di Jakarta, mengaku menjadi peserta kelas I BPJS Kesehatan secara mandiri sejak tiga tahun lalu.

Ia sangat kecewa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak gerak cepat menjalani putusan MA di tengah kesulitan ekonomi warga yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).

“Harusnya April ini bayarnya sesuai aturan yang lama, tapi iuran saya masih Rp 160 ribu. Pak Jokowi, harusnya taat hukum, patuhi putusan MA,” ujar Agustias.

BACA JUGA: Iuran BPJS Batal Naik, Bagaimana Nasib Peserta yang Sudah Bayar Sejak 1 Januari 2020?

Hal sama dialami Foly Akbar (29), peserta BPJS Kesehatan Kelas III.

Sebelumnya, ia sudah harus membayar sekitar Rp 255.000 per bulan untuk iuran diri sendiri dan sembilan orang anggota keluarganya.

Dan pada April ini, dia harus rela merogoh kocek hingga Rp 420.000.

“Saya heran, apa dasar BPJS menetapkan harga itu? Perpres kenaikan sudah dibatalkan MA, harusnya otomatis kembali ke harga yang lama,” ujar Foly salah satu karyawan di perusahaan bidang jasa di Jakarta.

Foly mengaku sampai menghubungi pihak BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan masalah ini. Namun, pihak BPJS Kesehatan beralasan belum menerima salinan putusan dari MA.

“Mengapa mereka tidak bergerak cepat meminta salinan ke MA? Atau sengaja masih mau menghisap uang masyarakat. Uang Rp 42 ribu mungkin dianggap kecil, tapi saya menanggung dua keluarga,” keluhnya. []

SUMBER: TRIBUNNEWS

 

Tags: bpjsiuran bpjs
ShareSendShareTweetShare
Advertisements



ADVERTISEMENT
Previous Post

Dijamin Aman, Begini Jabar Tangani Limbah Medis Covid-19

Next Post

Warga Jangan Tolak Jenazah Pasien Positif Corona karena Sudah Ditutup Berlapis & Didisinfeksi hingga Aman

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Citayam Fashion Week

Soal Hak Cipta Citayam Fashion Week, Begini Nasihat Ridwan Kamil ke Baim Wong Dkk

25 Juli 2022
Kurban

IDEAS: Walau PMK Mewabah, Potensi Ekonomi Kurban 2022 Tembus 24,3 Triliun

5 Juli 2022
Foto: Istimewa

34 Siswa Siswi Al-Manar Purwakarta Gelar Wisuda Quran

17 Juni 2022
Foto: Istimewa

Hari Media Sosial, Orang Indonesia Semakin Sadar Pentingnya Menjaga Keamanan di Dunia Digital

11 Juni 2022
Please login to join discussion
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist