• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 24 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Hukum Seputar Menghidupkan Tanah yang Mati

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Menghidupkan Tanah yang Mati

Foto: Unsplash

1.1k
BAGIKAN

SALAH satu sebab kepemilikan yang sah menurut Syariah adalah, menghidupkan tanah yang mati (ihyaul mawat) dan mengelolanya menjadi milik pribadi, baik untuk dibangun rumah tempat tinggal, atau menjadi lahan pertanian, dan semisalnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْيَا أَرْضًا مَيِّتَةً فَهِيَ لَهُ

Artinya: “Siapa saja yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Malik, Ahmad, Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

ArtikelTerkait

Periode Mekah: Model Keteguhan Ideologis Penghancur Penjajah Israel

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

Menghidupkan Tanah yang Mati

Beliau juga bersabda:

مَنْ أَعْمَرَ أَرْضًا لَيْسَتْ لِأَحَدٍ فَهُوَ أَحَقُّ

Artinya: “Siapa saja yang menghidupkan tanah, yang tidak dimiliki oleh siapapun, maka dia yang paling berhak atas tanah tersebut.” (HR. Al-Bukhari)

BACAJUGA: Asal Usul Tanah Penciptaan Rasulullah SAW

Namun, tidak sembarang tanah boleh dimiliki dengan cara ihyaul mawat. Ada dua ketentuan terkait tanah tersebut yang harus terpenuhi, yaitu:

1. Tanah tersebut tidak pernah dihidupkan atau dikelola di masa Islam. Baik ia memang tidak pernah dihidupkan sama sekali, atau ia pernah dihidupkan, tapi di masa jahiliyah sebelum Islam, dan tidak pernah dihidupkan lagi oleh seorang pun sejak diutusnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kalau tidak diketahui, apakah suatu tanah, pernah dihidupkan di masa Islam, atau tidak pernah dihidupkan kecuali di masa jahiliyah, ulama berbeda pendapat.

Advertisements

Ar-Ramli dan ayahnya, menyatakan tanah seperti itu tidak bisa dilakukan ihyaul mawat. Sedangkan Ibnu Hajar Al-Haitami menyatakan, bisa dilakukan ihyaul mawat.

2. Tanah tersebut tidak menjadi tanah penopang dari lahan yang telah dikelola atau dimiliki oleh orang lain. Contohnya, tanah yang menjadi jalan yang dilewati oleh penghuni rumah, atau tempat parkir hewan tunggangan, dan lain-lain.

Tanah semacam ini, yang disebut dengan “harim”, tidak boleh dimiliki dengan ihyaul mawat. Hal itu karena, pemilik lahan lah yang memiliki hak guna terhadap harim (tanah penopang) tersebut, sehingga seakan seperti miliknya.

Dari ketentuan di atas, bisa diketahui, tanah yang pernah dimiliki atau dihidupkan oleh seseorang di masa Islam, kemudian pemiliknya meninggal dunia, tidak seorang pun boleh memilikinya dengan cara ihyaul mawat, dan tanah tersebut tidak bisa disebut dengan tanah mati.

BACA JUGA: Dari Tanah kembali ke Tanah

Jika ahli warisnya ada, maka tanah tersebut menjadi milik ahli waris. Jika tidak ditemukan atau tidak diketahui ahli warisnya, maka tanah itu dianggap sebagai harta yang hilang, dan wajib dijaga untuk dikembalikan ke pemiliknya nanti, jika masih ada harapan diketahui pemiliknya.

Jika tidak ada harapan, maka tanah itu diserahkan ke baitul mal, dan dimanfaatkan untuk kemaslahatan kaum muslimin.

Selain itu, jika tanah mati tersebut, ditahan oleh penguasa, maka tanah tersebut tidak bisa dimiliki dengan cara ihyaul mawat, kecuali mendapatkan izin dari penguasa.

Wallahu a’lam. []

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 151-153, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: hukum tanahMenghidupkan Tanah yang Mati
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nikah Muda Baik, tapi……….

Next Post

Olahraga Sepeda Menjadi Ladang Pahala

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel

Periode Mekah: Model Keteguhan Ideologis Penghancur Penjajah Israel

22 Mei 2025
Abu Bakar, Berhala, puasa, puasa, adzan, Yahudi

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

20 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Ragam Pelanggaran Perjanjian oleh Yahudi di Madinah

18 Mei 2025
Antisemit, Yahudi, Israel, Israel

Serangan Kilat, Terusirnya Yahudi dari Kota Madinah

16 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cloud Coffee

Apa Itu Cloud Coffee dan Benarkah Menyehatkan?

Oleh Dini Koswarini
24 Mei 2025
0

Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur

Bahaya Kurang Tidur Akibat Begadang

Oleh Yudi
24 Mei 2025
0

Sejarah Penulisan Hadis, Imam Ahmad, Fiqh, Keutamaan Menghafal Hadits Nabi, Pahala dari Membaca Hadits Nabi, Hadits, Nabi Khaidir, Hadits Palsu, Hadits Palsu, Hadits tentang Keutamaan Shalawat kepada Nabi, Hadits Qothiyyatus Tsubut, Maqashid Syariah, Fathul Majid, Qaul Jadid, Hadits Qudsi

Apa Perbedaan antara Al-Qur’an dan Hadits Qudsi?

Oleh Yudi
24 Mei 2025
0

Doa Memohon Rezeki kepada Allah, Niat Puasa Ramadhan, Anak

4 Hal yang Harus Anak Lihat dari Ayahnya

Oleh Dini Koswarini
24 Mei 2025
0

Ilmu, Ilahi Rabbi, sabar, manusia hebat, tingkatan sabar, Hal yang Harus Dihindari saat Hadapi Masalah, Kelelahan yang Disukai oleh Allah SWT, Cinta yang Harus Dihindari oleh Seorang Muslim, Cara Atasi Nafsu Syahwat, Niat, ujian hidup, Amalan yang Tak Terputus, Letak Kebahagiaan, Sabar, Cara Sehat ala Rasulullah, musibah, Orang Baik,Renungan Akhir Tahun, Obat Penyakit Hati, Cara Kendalikan Nafsu Syahwat, Sabar, pertanyaan dengan jawaban tidak terduga, Pertanyaan,, Pengetahuan Islami

Kuis Ilmu Pengetahuan Islami 30 Pertanyaan untuk Pemula, Kamu Level Mana?

Oleh Haura Nurbani
23 Mei 2025
0

Terpopuler

Siapa Penghuni Bumi Sebelum Nabi Adam? Ternyata Ada Makhluk Lain

Oleh Yudi
21 Mei 2025
0
bumi

Namun, tidak banyak informasi mengenai apakah makhluk-makhluk bercahaya ini pernah menghuni bumi atau tidak.

Lihat LebihDetails

Di Balik Sejarah Lagu “Di Pondok Kecil”

Oleh Saad Saefullah
10 Agustus 2024
0
Foto hanya ilustrasi. Foto: Steemit

Ketika ikrar untuk berjuang telah dibuat, ikrar tersebut tak dapat diumumkan begitu saja. Akhirnya ulama tersebut menciptakan sebuah lagu dan lagu...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Muslim, Tahukah 5 Hukum Islam yang wajib Diketahui

Oleh Eneng Susanti
16 Agustus 2021
0
ayat alquran tentang isra' mi'raj, golongan yang mewarisi Alquran, cara Allah menyebut nabi Muhammad, hukum islam, kisah nabi isa dalam Alquran

HUKUM Islam merupakan seluruh ketentuan yang Allah SWT perintahkan dan wajib ditaati oleh muslim. Hal tersebut berhubungan dengan aqidah atau...

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan di Malam Hari yang Membuat Tubuhmu Rusak, Nomor 5 Sering Banget Dilakukan!

Oleh Haura Nurbani
22 Mei 2025
0
Angin Duduk, Angin Duduk, Kebiasaan di Malam Hari

Berikut adalah 10 kebiasaan di malam hari yang bisa merusak tubuhmu, dan nomor 5 paling sering dilakukan oleh banyak orang. 

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.