• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 7 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Nonton Film Porno

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 5 menit baca
A A
0
Hukum Nonton Film Porno, Pornografi, handphone, Cara Menyembuhkan Ketagihan Konten Porno, Gemar Buka Situs Porno, Onani, Cara Menghilangkan Kecanduan Pornografi, Muslim

Foto: Unsplash

3.9k
BAGIKAN

BAGI seorang Muslim, apa hukum nonton film porno?

Islam sebagai agama yang telah sempurna dan lengkap tentu saja mengatur hal ini pula sedemikian rupa. Secara jelas Islam telah mewajibkan kepada kaum mukmin laki-laki dan kaum mukmin perempuan untuk menjaga pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Syara’.

Allah swt Berfirman, yang artinya: “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; … Katakanlah kepada wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka Menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padany,” (TQS. Al-Nur [24]: 30-31).

Hukum Nonton Film Porno: Menurut Ibnu Katsir

Imam Ibn Katsir dalam kitab tafsirnya menjelaskan: “Ini adalah perintah dari Allah swt kepada hamba-hamba-Nya yang beriman agar menundukkan pandangan mereka dari apa-apa yang diharamkan atas mereka.”  Tidak ada perbedaan dalam hal ini bahwa yang diharamkan untuk dipandang adalah aurat.

ArtikelTerkait

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

Kenapa Jadi Tetangga Suka Panasan?

Berdasarkan riwayat dari Bahz bin Hakim, dari ayahnya, dari kakeknya berkata: “Wahai Rasulullah saw, terhadap aurat-aurat kami, apa yang boleh kami lakukan dan apa yang harus kami hindari? Beliau saw berkata:’Jagalah auratmu kecuali atas istri dan budak perempuanmu.’” (THR. Ahmad bin Hanbal)[2]

Dalam riwayat lain juga dikatakan: Dari ‘Aisyah ra, Rasulullah saw bersabda: “… sesungguhnya wanita itu, jika sudah mencapai masa haidh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini.” Beliau menunjuk muka dan dua telapak tangan. (THR. Abu Dawud dan Al-Baihaqi).

BACA JUGA: Nonton Film Porno Termasuk Perzinahan?

Hukum Nonton Film Porno: Haram

Dengan demikian melihat aurat orang lain secara langsung adalah haram, kecuali dalam kondisi-kondisi tertentu, misalkan dalam pengobatan, pembuktian, dan lain-lain, dengan catatan sebatas yang diperlukan saja. Bagaimana jika yang dilihat secara tidak langsung seperti gambar aurat dalam rekaman video, maka untuk bisa menghukuminya terlebih dahulu harus memahami hukum asal benda dan fakta benda yang akan dihukumi, serta kaitannya dengan melihat aurat yang sudah diketahui hukumnya atau hal-hal terkait lainnya.

ponsel streaming grup WA Kecanduan Nonton Porno Pembuka Pintu Zina, Gadget, Hukum Nonton Film Porno, Hal yang Dilarang Diunggah di Medsos!, Hukum Nonton Film Porno, Cara Mengatasi Kecanduan Pornografi, , Hukum Nonton Film Porno
Foto: Pexels

Allah swt berfirman: “Apakah kamu tiada melihat bahwasanya Allah menundukkan bagimu apa yang ada di bumi,” (TQS. Al-Hajj [22]: 65). Berdasarkan ayat di atas (dan ayat-ayat lain yang serupa dengannya) muncullah sebuah kaidah dalam ilmu Ushul Fiqh: al-ashl[u] fî al-asyyâ[i] al-ibâhat[u] hattâ yadulla ad-dalîl[u] ‘alâ tahrîmih[i] (hukum asal benda adalah mubah, hingga ada dalil yang mengharamkannya).

Layar monitor dan yang sejenisnya adalah mubah, karena dia termasuk benda dan tidak ada dalil yang mengharamkannya. maka bisa melihatnya, menyentuhnya, memilikinya, memperjual-belikannya dan lain sebagainya. Pertanyaannya: Apakah dengan demikian berarti melihat aurat itu boleh dengan cara melalui perantaraan media layar monitor atau sejenisnya dengan alasan bahwa layar monitor adalah benda yang mubah untuk dilihat, sebagaimana meja, sepatu, tas dll.?

Hukum Nonton Film Porno: Video porno sama dengan keadaan sesungguhnya

Memang benar, dalam kasus melihat video porno seseorang tidak menyaksikan aurat secara langsung melainkan melihat benda yang mubah. Namun tidak boleh dilupakan bahwa setiap benda memiliki apa yang dinamakan dengan khâshiyyat (sifat-sifat khusus).

Layar monitor memiliki kemampuan dalam menampilkan atau memperlihatkan gambar sesuai dengan aslinya. Rekaman suatu objek pemandangan misalnya, bisa ditampilkan pada layar monitor atau sejenisnya dalam gambar yang sama dengan objek yang direkam. Sinar matahari, burung yang terbang, awan yang berjalan dll, sama persis dengan suasana saat rekaman tersebut diambil.

Advertisements

Maka melihat layar monitor dan sejenisnya yang menampilkan rekaman video tertentu serasa melihat keadaan sebenarnya saat rekaman tersebut diambil. Sebagaimana pula kaca cermin, dengan khâshiyyat-nya yaitu kemampuan memantulkan bayangan, jika diarahkan ke suatu objek tertentu, maka melihat benda berupa cermin tersebut serasa melihat objek sebenarnya yang dipantulkannya.

Hanya saja, pada cermin pantulan terlihat terbalik sisi kanan dan kirinya dari objek aslinya.

Rasa seperti melihat keadaan sebenarnya juga bisa dibaca dari ekspresi orang yang melihat video pada layar monitor, misalkan perasaan marah dan sedih saat melihat rekaman video tentang pembantaian saudaranya di Palestina, perasaan takjub dan kagum saat melihat rekaman video tentang kecermatan Allah swt dalam menciptakan alam semesta, atau perasaan bergairah seksual saat melihat rekaman video adegan porno.

Jika memang video dengan  gambar di layar monitor tidak ber-khâshiyyat sebagaimana disebutkan di atas, kenapa hal itu bisa menimbulkan pengaruh yang berbeda-beda pada orang yang melihatnya?

Hukum Nonton Film Porno: Seperti dalam Cermin

Dari fakta khâshiyyat benda di atas, maka melihat adegan porno yang direkam dan dimunculkan di layar monitor memiliki keserupaan dengan melihatnya secara langsung, sebagaimana pula melihat adegan porno dengan perantaraan kaca cermin. Dengan kata lain, benda-benda tersebut bisa menjadi wasilah dalam menyampaikan pesan berupa gambar aurat yang serupa dengan aslinya.

Aurat adalah aib, dan mengetahui aib orang lain dengan sengaja adalah haram, dalam sebuah riwayat dinyatakan: Dari Mu’awiyah ra. berkata: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya jika engkau mengikuti aib-aib orang lain, maka aib-aib tersebut akan merusak mereka, atau engkau yang akan merusak mereka,” (THR. Ibn Hibban).

Cara Merawat Layar Smartphone, Hukum Nonton Film Porno
Foto: PSafe

Karenanya maka benda-benda tersebut menjadi wasilah bagi tersampaikannya aib orang lain, alias menjadi wasilah bagi terjadinya keharaman. Berlakulah atasnya kaidah: al-wasîlah ilâ al-harâm muharramah (hal yang mengantarkan kepada keharaman adalah haram).

BACA JUGA: Innalillahi, Saya Kecanduan Nonton Film Porno, Bagaimana Menghentikannya?

Hukum Nonton Film Porno: Bersifat Muaqqat

Keharaman di atas tidak bersifat muabbad (selamanya), melainkan bersifat muaqqat (sementara).

Maksudnya, layar monitor hanya haram dilihat ketika menampilkan adegan porno, jika menampilkan selain yang diharamkan maka hukumnya sebagaimana awal yaitu mubah. Semata-mata karena dia bisa menjadi wasilah bagi keharaman, yaitu menyampaikan aib orang lain. Ini berlaku bagi seluruh mukallaf, baik laki-laki maupun perempuan, baik yang masih bujang maupun yang sudah berkeluarga.

Hukum Nonton Film Porno: Alasan tidak dibenarkannya menonton video porno

Ada yang beranggapan bahwa melihat video porno dibolehkan bagi seseorang yang sudah berkeluarga/beristri, karena ada tempat pelampiasan yang halal yaitu pasangannya. Anggapan ini tidak dibenarkan berdasarkan beberapa alasan:

1. Hukum Nonton Film Porno: Berfantasi dengan melihat gambar aurat orang lain hukumnya haram. Terlebih membayangkan aurat orang lain saat menggauli istri. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda: “… maka zinanya kedua mata adalah melihat, zinanya kedua telinga adalah mendengarkan, zinanya lisan adalah membicarakan, zinanya tangan adalah menyentuh, zinanya kaki adalah melangkah, sementara hati bernafsu dan berkhayal, dan kemaluan yang membenarkan atau mendustakan.” (THR. Muslim).

Pengistilahan Rasulullah saw dengan zina untuk perbuatan-perbuatan yang bukan zina sebenarnya menandakan keharaman sekalipun dosanya tidak sebesar dosa zina sebenarnya.

Termasuk di dalamnya adalah khayalan/fantasi porno yang dihasilkan dari melihat, mendengar, membicarakan, dan menyentuh hal-hal yang berbau porno atau wasilah lain yang mengantarkan kepadanya. Juga menurut para ulama, berfantasi dengan aurat orang lain saat menggauli istri adalah haram.

Adapun riwayat oleh Imam Muslim dari Jabir bin Abdillah ra: Aku mendengar Rasulullah saw bersabda:“Apabila salah seorang di antara kalian terpesona oleh seorang wanita, dan merasuk di hatinya, maka hendaknya ia mendatangi istrinya dan menggaulinya, karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya (tadi)”, tidak dimaksudkan agar si laki-laki menggauli sang istri sambil membayangkan wanita yang dijumpainya, karena di akhir hadits tersebut dikatakan“karena yang demikian itu bisa menghilangkan apa yang terbesit dalam hatinya”, atau diriwayat At-Tirmidzi dikatakan “karena yang ada pada dirinya (istrinya) seperti apa yang ada pada dirinya (wanita yang dijumpainya).” menandakan persetubuhan dengan istri berfungsi untuk mengalihkan perhatian/pikiran si laki-laki dari wanita yang dijumpainya agar tidak larut dalam fantasi yang diharamkan, tentu itu tidak dilakukan dengan membayangkan wanita tersebut saat berhubungan badan dengan sang istri.

Hukum Nonton Film Porno
Ilustrasi. Foto: Shutterstock

2. Hukum Nonton Film Porno: Haramnya menceritakan adegan ranjang suami-istri kepada orang lain (baik berupa cerita, tulisan, rekaman suara, atau rekaman video). Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat ialah seseorang yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, kemudian suami menyebarkan rahasia istrinya,” (THR. Muslim).

BACA JUGA: Suami, Tak Butuh Film dan Buku Porno

Maka haram pula mencari tahu tentangnya. Dengan sengaja melihat video porno, berarti sengaja mencari tahu adegan ranjang orang lain dengan pasangannya. Terlebih jika yang dilihat adalah adegan porno berupa perzinahan (pemerannya bukan suami-istri), maka mengambil manfaat darinya tergolong menyetujui atau ridha terhadap perilaku tersebut.

Hukum Nonton Film Porno: Kesimpulan

Kesimpulannya, melihat video porno adalah haram karena diduga kuat akan mengantarkan kepada keharaman, yaitu berupa mengetahui aib orang lain, khayalan mesum, mengetahui persetubuhan orang lain, dimana pasangan halal suami-istri saja tidak boleh menceritakannya.

Atau bagi para pemuda, hal itu bisa menjerumuskannya pada keinginan berzina. Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:  “Sesungguhnya wanita itu adalah diantara anak panah Iblis, maka barang siapa melihat seorang perempuan yang elok mempesona kemudian dia menundukkan pandangannya berharap ridha Allah swt, niscaya Allah swt membalasnya dengan kenikmatan dalam beribadah,” (THR. Ibn An-Najjar). Wallohu alam bi shawwab. []

Tags: hukum nonton film porno
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Muslimah Harus Tahun, Ini Cara Membersihkan Pembalut

Next Post

Umrah Kedua Kalinya, Youtuber Korea Daud Kim: Tempat Ini (Mekah) seperti Kampung Halaman Saya

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

7 Juni 2025
mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

6 Juni 2025
Nasihat, Malaikat

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

6 Juni 2025
Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga

Kenapa Jadi Tetangga Suka Panasan?

5 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Makanan Sehat, Makanan

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Bahaya Tubuh yang Gemuk, Sarapan

Apa Benar Tidak Sarapan Bikin Tubuh Gemuk?

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Palestina, Ismail Haniyeh, Lemah

Jejak Palestina di Nusantara

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Ini Kenapa Rasul Memerintahkan Padamkan Lampu di Malam Hari

Oleh Saad Saefullah
19 Januari 2018
0
Foto: Download 3D House

Sesuatu yang membuatnya aman dari kebakaran.

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Oleh Haura Nurbani
6 Juni 2025
0
mayit, Perbuatan

Dalam video ini, kita akan kupas 30 perbuatan yang harus dihindari agar amal baik kita tetap diterima dan bernilai di...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.