• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 12 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Siap Nikah

Hikmah di Balik Larangan Nikah Mut’ah

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Siap Nikah
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi. Foto: Pakistanish

Ilustrasi. Foto: Pakistanish

0
BAGIKAN

Oleh: KH. Muhammad Cholil Nafis, Lc., MA., Ph.D 

SECARA lughawi, nikah berarti adh-dhamm wa al-jam’ (penggabungan dan pengumpulan) atau al-wath’u (persetubuhan). Secara istilah, nikah adalah ikatan perjanjian (‘aqd) yang telah ditetapkan oleh Allah SWT untuk mensahkan hubungan badan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya. Selain ibadah, nikah merupakan wujud sikap ta’awun atau kerjasama antara individu dalam pendirian lembaga keluarga dan sarana reproduksi.

Jumhur fuqaha berpendapat, bahwa ada empat macam nikah fasidah (nikah yang rusak atau tidak sah), yakni: nikah syighar (tukar menukar anak perempuan atau saudara perempuan tanpa mahar), nikah mut’ah (dibatasi dengan waktu tertentu yang diucapkan dalam ‘aqd), nikah yang dilakukan terhadap perempuan yang dalam proses khitbah (pinangan) laki-laki lain, dan nikah muhallil (siasat penghalalan menikahi mantan istri yang ditalak bain atau talak yang tidak bisa dirujuk lagi kecuali setelah dinikahi oleh laki-laki lain).

BACA JUGA: Dia Nikah Mut’ah denganku, Lalu dengan Anakku

ArtikelTerkait

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

Nikah mut’ah atau nikah kontrak bukan lagi fenomena yang baru di masyarakat. Islam jelas melarang nikah kontrak karena banyak menimbulkan madharat, terutama bagi kaum perempuan. Namun ada juga yang menghalalkan nikah mut’ah dengan dasar surat An-Nisa’ ayat 24:

 فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ

“..Maka isteri-isteri yang telah kamu campuri di antara mereka, berikanlah kepada mereka biaya kontrak, sebagai suatu kewajiban..” . (QS. An Nisa’: 24)

“Ujrah” yang umumnya diartikan sebagai mahar ini oleh kalangan yang membolehkan nikah mut’ah diartikan sebagai biaya kontrak.

Selain itu dasar penghalalannya adalah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan ketika Perang Tabuk, bahwa para sahabat pernah diperkenankan untuk menikahi perempuan-perempuan dengan sistem kontrak waktu itu.

Nikah mut’ah menurut ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah, khususnya mazhab empat (Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, Mazhab Maliki, dan Mazhab Hanbali), hukumnya haram dan tidak sah (batal).

Imam Syafi’i mengatakan, semua nikah yang ditentukan berlangsungnya sampai waktu yang diketahui ataupun yang tidak diketahui (temporer), maka nikah tersebut tidak sah, dan tidak ada hak waris ataupun talak antara kedua pasangan suami istri. (Al-Umm, V/5)

Syaikh Husain Muhammad Mahluf ketika ditanya mengenai pernikahan dengan akad dan saksi untuk masa tertentu mengatakan bahwa seandainya ada laki-laki mengawini perempuan untuk diceraikan lagi pada waktu yang telah ditentukan, maka perkawinannya tidak sah karena adanya syarat tersebut telah menghalangi kelanggengan perkawinan, dan itulah yang disebut dengan nikah mut’ah. (Fatawa Syar’iyyah, II/7)

Advertisements

Pada awal perjalanan Islam, nikah mut’ah memang dihalalkan, sebagaimana yang tercantum dalam beberapa hadits di antaranya:

Hadits Abdullah bin Mas’ud: “Ia berkata: Kami berperang bersama Rasulullah saw. sedangkan kami tidak membawa istri-istri kami, maka kami bertanya bolehkah kami berkebiri? Namun Rasulullah melarangnya tapi kemudian beliau memberikan kami keringanan untuk menikahi wanita dengan mahar pakaian sampai batas waktu tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits Jabir bin Salamah: “Dari Jabir bin Abdillah dan Salamah bin ‘Akwa, ia berkata: Pernah kami dalam sebuah peperangan, lalu datang kepada kami Rasulullah SAW, dan berkata: Telah diizinkan bagi kalian nikah mut’ah maka sekarang mut’ahlah”. (HR. Bukhari).

Namun hukum ini telah di-mansukh (dihapus) dengan larangan Rasulullah SAW untuk menikah mut’ah sebagaimana beberapa hadits di atas. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat kapan diharamkannya nikah mut’ah tersebut dengan perselisihan yang tajam, namun yang lebih rajih bahwa nikah mut’ah diharamkan pada saat fathu Makkah (penaklukan kota Mekah) tahun 8 Hijriyah. (Fathul Bâriy, X/214)

Nikah Mut’ah di zaman Rasulullah SAW

Di dalam beberapa riwayat dari Nabi SAW jelas sekali gambaran nikah mut’ah yang dulu pernah dilakukan para sahabat. Gambaran tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  1. Dilakukan pada saat mengadakan safar (perjalanan) yang berat seperti perang, bukan ketika seseorang menetap pada suatu tempat.” (HR. Muslim)
  2. Tidak ada istri atau budak wanita yang ikut dalam perjalanan tersebut. (HR. Bukhari dan Muslim)
  3. Jangka waktu nikah mut’ah hanya tiga hari saja. (HR. Bukhari dan Muslim)
  4. Keadaan para pasukan sangat darurat untuk melakukan nikah tersebut sebagaimana mendesaknya seorang muslim memakan bangkai, darah dan daging babi untuk mempertahankan hidupnya. (HR. Muslim)

Adapun nikah mut’ah yang pernah dilakukan beberapa sahabat di zaman kekhalifahan Abu Bakar dan Umar, maka hal itu disebabkan mereka belum mendengar berita tentang diharamkannya nikah mut’ah selama-lamanya. (Syarh an-Nawawi ‘ala Muslim, V/80)

BACA JUGA: 4 Jenis Pernikahan Ini Terlarang dalam Islam

Para ulama bersepakat, bahwa nikah mut’ah itu tidak sah, dan hampir tidak ada perselisihan pendapat. Bentuknya adalah, misalnya seseorang mengawini perempuan untuk masa tertentu dengan berkata: “Saya mengawini kamu untuk masa satu bulan, setahun dan semisalnya.”

Perkawinan seperti ini tidak sah dan telah dihapus kebolehannya oleh kesepakatan para ulama sejak dulu. Apalagi praktik nikah mut’ah sekarang ini hanya dimaksudkan untuk menghalalkan prostitusi.

Dalam Islam perkawinan itu mempunyai tujuan yang sangat mulia, tidak sekadar untuk menghalalkan hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan, melainkan juga untuk membentuk keluarga yang memiliki keturunan yang bisa meneruskan kesinambungan kehidupan dan menjaga agama. Juga untuk membangun kebahagiaan keluarga baik di masa sekarang maupun yang akan datang.

Kesimpulan

Nikah Mut’ah, jelas hanya dijadikan alat pemuas seksual saja oleh para laki-laki hidung belang dan banyak disalahgunakan tujuannya, karena itu hanya mengundang madharat baik dalam keluarga maupun masyarakat. Karena itu, hukum nikah mut’ah adalah haram. []

SUMBER: CHOLILNAFIS.COM

Tags: hukum nikah mut'ahnikah kontraknikah mut'ahpernikahan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Nafsiah, Shahabiyah yang Menggali Kuburannya Sendiri

Next Post

Jangan Berpura-pura Mencintai Allah SWT

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

janda

7 Kelebihan Menikahi Janda: Sebuah Pilihan yang Penuh Berkah

27 April 2025
Nikah di Bulan Syawal

Kenapa Orang Banyak yang Menikah di Bulan Syawal?

5 April 2025
Nikah, Kebahagiaan dalam Menikah, Biaya Nikah Paling Murah

Biaya Nikah Paling Murah Zaman Sekarang, Berapa Sih?

11 Maret 2025
nikah, aib, jodoh, berutang, menikah, melamar, nikah, taaruf, janda

5 Tantangan dan Manfaat ketika Perjaka Menikahi Janda

20 Februari 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Bahaya Ujub, tanda riya, Penyakit Ain, tanda riya, Hikmah Menjaga Pandangan,Sombong, Ciri Orang Sombong, tanda mata rabun

6 Macam Riya yang Harus Diwaspadai dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0

Tata Cara Melaksanakan Sa'i, Takbir Idul Adha, Mekkah,Nusantara, Madinah, Abrahah, puasa, 15 Larangan di Bulan Dzulhijjah, adzan

Maksud “Iman Akan Kembali ke Madinah”

Oleh Haura Nurbani
11 Mei 2025
0

Rahmat Allah, Kebaikan

Saat Engkau Mudah Berbuat Kebaikan

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Pakistan

Doa Terbaik untuk Muslim Pakistan dan India

Oleh Saad Saefullah
11 Mei 2025
0

Penyebab Suhu di Indonesia

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0

Terpopuler

Bahaya Sarung Bantal yang Jarang Dicuci: Ancaman Tersembunyi di Tempat Tidur

Oleh Yudi
10 Mei 2025
0
bantal

Tidur di atas sarung bantal kotor bisa membuat rambut lebih mudah berminyak, kusam, dan bahkan rontok karena gesekan dan kontaminasi.

Lihat LebihDetails

Penyebab Suhu di Indonesia yang Panas Banget, Capai 37 Derajat!

Oleh Dini Koswarini
11 Mei 2025
0
Penyebab Suhu di Indonesia

Suhu panas ekstrem di Indonesia yang mencapai 37°C disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor alami dan global.

Lihat LebihDetails

7 Penyebab Banyak Gadis Sudah Tidak Perawan di Zaman Sekarang

Oleh Yudi
9 Mei 2025
0
perawan

Salah satu fenomena yang sering diperbincangkan adalah banyaknya gadis yang tidak lagi perawan sebelum menikah.

Lihat LebihDetails

Qailulah, Sunnah Nabi yang Banyak Manfaatnya

Oleh Saad Saefullah
26 Januari 2017
0
Foto: Lifehack

Namun jika tidur siang lebih dari 30 menit, justru malah bisa mendatangkan masalah.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.