• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 6 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

BPJPH Sosialiasikan Sertifikasi Halal bagi UMK Kuliner

Oleh Sodikin
5 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Ilustrasi halal. Foto: navigatingyourmove.co

Ilustrasi halal. Foto: navigatingyourmove.co

0
BAGIKAN

JAKARTA–Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mensosialisasikan sertifikasi halal. Tidak terkecuali kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang bergerak pada sektor kuliner. Dalam Seminar Online bertajuk “Sertifikasi Halal UMK” yang digelar Perkumpulan Aliansi Kuliner Indonesia (KUL-IND), BPJPH memberikan cara bagaimana UMK bisa mendapatkan sertifikasi halal.

Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Registrasi Halal BPJPH, Ahmad Sukandar mengatakan bahwa pemenuhan kebutuhan konsumsi halal bagi umat Islam merupakan bagian dari hak beragama yang wajib dipenuhi. Pemerintah sangat serius dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) ini. 

“Bapak Presiden di acara peluncuran Halal Park 16 April 2019 lalu menyatakan tekad kuat untuk menjadikan industri halal kita sebagai motor pertumbuhan ekonomi, ladang kreativitas, dan produktivitas generasi-generasi muda kita, agar bisa menjadikannya sebagai sumber kesejahteraan umat,” ujar Sukandar, Kamis (30/7/2020).

BACA JUGA: Seafood Halal dan Seafood Haram, Apa saja?

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Bapak Wakil Presiden tegas menyatakan pula bahwa sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia seharusnya mampu menjadi produsen produk halal. Ini mengingatkan bahwa kita semua harus serius dalam memajukan perkembangan produk halal kita, terutama pada sektor UMK,”  tambahnya.

Sebagai sektor usaha yang mengakar di tengah masyarakat, UMK memang memiliki peran besar di Indonesia. Kepala Bidang Sertifikasi Halal BPJPH, Amrullah, mengungkapkan hal itu dengan menilik data BPS tahun 2016. UMK yang besarnya 99,9% dari total jumlah usaha di Indonesia memberikan kontribusi PDB sebesar 62,57%, serapan tenaga kerja sebesar 96,5%, serta pendukung komoditi ekspor 16,45%.

“Dengan kontribusi sebesar itu, UMK merupakan pondasi perekonomian nasional kita, termasuk UMK sektor kuliner atau pangan ini,” jelas Amrullah.

Untuk itu, pemerintah terus berupaya mengembangkan UMK pangan melalui pendekatan sistem mutu dan fasilitasi sertifikasi sesuai amanat UU JPH. Pasal 44 UU JPH mengatur, bahwa biaya sertifikasi halal dibebankan kepada pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal. Namun dalam hal pelaku usaha merupakan usaha mikro dan kecil, maka biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain. 

“Fasilitasi oleh pihak lain tersebut dapat berupa fasilitasi oleh pemerintah pusat melalui anggaran APBN; pemerintah daerah melalui APBD; perusahaan; lembaga sosial; lembaga keagamaan; asosiasi ataupun komunitas,” tambah Amrullah.

Selain biaya, fasilitasi juga dapat berupa penyelia halal, yaitu orang yang bertanggung jawab terhadap proses produk halal (PPH). Fasilitasi ini meliputi keikutsertaan dalam diklat sertifikasi penyelia halal, keikutsertaan dalam uji kompetensi sertifikasi penyelia halal, dan/atau penyediaan penyelia halal. 

“Fasilitasi penyelia halal bagi UMK oleh pihak lain tersebut dapat dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga keagamaan Islam, lembaga sosial, asosiasi atau komunitas,” terang Amrullah.

Kepala Subbidang Verifikasi dan Penilaian BPJPH, Nurgina Arsyad, menambahkan, kebijakan JPH selain merefleksikan perlindungan negara bagi masyarakat konsumen, juga berkaitan dengan peningkatan produktivitas dan daya saing produk Indonesia di pasar internasional, terutama produk UMK. Guna menunjang pelaksanaan layanan sertifikasi halal, Kemenag telah membentuk koordinator dan satuan tugas pada Kantor Wilayah Provinsi dan Kab/Kota untuk pelaksanaan layanan sertifikasi halal di daerah. 

Advertisements

“Layanan ini terdiri atas layanan pendaftaran untuk mengajukan permohonan baru sertifikasi halal, permohonan pembaruan dan perubahan komposisi bahan, dan juga layanan konsultasi sebagai layanan jasa publik yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi, penjelasan, mekanisme dan prosedur proses sertifikasi halal,” terang Nurgina.

Pengajuan permohonan sertifikasi halal dapat dilakukan secara langsung melalui BPJPH atau Satgas Daerah di PTSP Kemenag, melalui email sertifikasihalal@kemenag.go.id, atau  melalui sistem informasi halal jika telah dinyatakan mulai berlaku. Saat ini, layanan sertifikasi halal tatap muka dilakukan secara terbatas untuk konsultasi dan konfirmasi pendaftaran, dengan memperhatikan protokol kesehatan COVID-19. 

BACA JUGA: Pandemi Bukan Alasan untuk Tinggalkan Gaya Hidup Halal

“Formulir dapat diunduh di www.halal.go.id/infopenting. Untuk pengajuan melalui email, dokumen disatukan dalam satu file berformat pdf berukuran maksimal 8Mb, dengan kode pengiriman Nama Perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020,” urai Nurgina.

Ada delapan dokumen permohonan sertifikasi halal:

1. Dokumen permohonan, terdiri atas Surat Permohonan, 

2. Formulir Pendaftaran, 

3. Aspek Legal Perusahaan seperti salinan NIB atau jika belum ada, dilengkapi dengan NPWP/IUMK/IUI/SIUP/API/NKV, 

4. Dokumen Penyelia Halal, 

5. Daftar Produk dan Bahan/Menu, 

6. Proses Pengolahan Produk, 

7. Surat Kuasa jika yang menyerahkan dokumen selain penanggungjawab usaha, dan

8. Sistem Jaminan Halal.

Informasi terkait layanan ini, dapat diakses pelaku usaha melalui www.halal.go.id. Untuk informasi layanan dan konsultasi, BPJPH menyediakan saluran melalui nomor layanan WA 08111171019 dan email layanan sertifikasihalal@kemenag.go.id. []

SUMBER: KEMENAG

Tags: BPJPHHalalkemenagKulinerSertifikasi HalalUMK
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kesal Ibunya Kerap Dianiaya, Pemuda di Sumsel Habisi Nyawa Ayah Tirinya

Next Post

Bukan Harta yang Diwariskan Umar bin Abdul Aziz untuk Anak-anaknya

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Manfaat Daging Kambing, Khasiat Daging Kambing

Benarkah Bikin Suami Greng, Khasiat Daging Kambing, Apa Saja?

Oleh Saad Saefullah
6 Juni 2025
0

mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Oleh Haura Nurbani
6 Juni 2025
0

Cinta

2 Tahap Cinta Kita (Puisi Suami Istri)

Oleh Saad Saefullah
6 Juni 2025
0

Fudhail bin Iyadh, Telat

Kenapa Sih Orang Indonesia Suka Telat?

Oleh Yudi
6 Juni 2025
0

Nasihat, Malaikat

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

Oleh Yudi
6 Juni 2025
0

Terpopuler

Sebelum Shalat Id, Adakah Shalat Sunnah Lainnya?

Oleh Eneng Susanti
13 Juni 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Nah, Bagaimana jika shalat Id dilakukan di lapangan, bukan dimasjid? Adakah shalat sunnah tahiyatul masjid boleh dilakukan di lapangan juga?

Lihat LebihDetails

Kenapa Aku Enggan Berqurban, Padahal Aku Mampu?

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
sejarah idul adha, Usia Hewan Kurban, Hewan Kurban, Hukum Aqiqah, Berqurban

Aku termenung… Kenapa aku engga berqurban? Idul Adha semakin dekat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Keutamaan dan Amalan di Hari Arafah

Oleh Haura Nurbani
5 Juni 2025
0
REPORTER: RHIO ATMA P. | ISLAMPOS, Haji, Golongan Umat Islam yang Akan Masuk Surga, Larangan di Bulan Dzulhijjah, Hari Arafah

Hari Arafah adalah hari ke-9 dalam bulan Zulhijjah, bulan terakhir dalam kalender Hijriyah, dan merupakan salah satu hari paling mulia...

Lihat LebihDetails

Diberi Ucapan Selamat oleh NonMuslim, Bagaimana Membalasnya?

Oleh Eneng Susanti
17 Juni 2020
0
hukum mengucapkan selamat natal, taqabbalallahu minna wa minkum, keutamaan silaturahmi, ucapan selamat hari raya idul fitri

Bagaimana cara membalas orang-orang nasrani atau non muslim secara umum jika mereka memberikan ucapan selamat pada hari raya kita atau...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.