• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Kamis, 12 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Siapa Bilang Musik itu Haram?

Oleh Mila
7 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 4 menit baca
A A
1
musik haram

Foto: WordPress.com

0
BAGIKAN

Oleh: Ana Aliyatul Farodisah
Mahasiswi Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

SEBUAH fenomena di abad millenium ini, siapa yang tidak mengenal lagu dan musik. Di kalangan anak muda lagu dan musik cukup digemari, bahkan sekarang bukan hanya anak muda saja yang suka mendengarkan musik, kaum tua, anak-anak, dan umat Muslim pun menyukainya. Lagu dan musik merupakan sebuah seni, ia merepresentasikan perasaan sang penciptanya (musisi) yang dituangkan dalam bait-bait indah nan syahdu, melalui lagu dan musik juga bisa menjadi wadah apresiasi, dakwah, dan kritik sosial ataupun politik negeri ini. Ditambah dengan era informasi dan komunikasi yang mudah dan cepat, membuat lagu dan musik berubah semakin modern.

Banyak musisi-musisi banyak yang berlomba-lomba menelurkan album dari berbagai genre musik, pop, rock, jazz, dangdut, dan seniman muslim pun tidak mau kalah, mereka membuat musik bernuansa religius, modern, dan sensasional. Tujuan mereka selain bersaing dengan musikus-musikus lain juga mengembangakan syiar-syiar Islam. Gaya musik ini dikenal dengan qasidah, gambus, atau irama padang pasir

Lantas, bagaimana hukumnya lagu dan musik perspektif Islam? Yang akan saya bahas kali adalah tema yang kontroversial dikalangan fuqaha’ dan ushuliyyin. Karena mereka berbeda pendapat mengenai hal ini. Penyebab perbedaan pandangan ulama’ mengenai masalah lagu dan musik diantaranya karena faktor pemahaman dan penafsiran ayat Alquran, dan alasan yang kedua karena perbedaan pendapat masalah keshahihan ataupun kemaudlu’an hadis yang membahas masalah ini. Berikut akan saya paparkan beberapa pandangan ulama’ menyikapi hukum lagu dan musik.

ArtikelTerkait

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

Pendapat yang Mengharamkan Lagu dan Musik

Surat Luqman ayat 6

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِيْ لَهْوَ الْحَدِيْثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيْلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّيَتَّخِذَهَا هُزُوًا

“Dan diantara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan, dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh adzab yang menghinakan”.(QS. Luqman: 6)

Abdullah bin Mas’ud memgatakan bahwa yang dimaksud dengan kata lahwal hadis adalah nyanyian atau lagu. Sebagia ulama’ sepakat bahwa nyanyian/lagu yang diiringi alat musik adalah haram hukumnya.

Penafsiran lain mengenai ayat ini dikemukakan Yusuf Qardlawi, penafsiran tadi bukan satu-satunya penafsiran untuk ayat tersebut karena ada sebagian ulama’ yang menafsirkan lain bahwa yang dimaksud lahwal hadis adalah berita atau kisah bohong.

Hadis Nabi SAW. Dari Abu Amir atau Abu Malik al-Asy’ari, ia berkata:

لَيَكُوْنَنَّ مِنْ ُأَّمِتيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالَمَعَازِفَ

“Akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera dan minumam keras serta alat musik”.(HR. Bukhari)

Advertisements

Yang dimaksud Ma’azif pada ayat diatas adalah semua jenis alat musik. Namun beberapa ulama’ memberikan komentar bahwa hadis tersebut adalah Mu’allaq (terputus) antara Imam Bukhari dengan syaikhnya (Hisyam bin Ammar)

Ini adalah pendapat jumhur ulama’. Alasan keharaman lagu dan musik adalah karena kegiatan tersebut akan menjerumuskan pada keharaman yang lain, misalnya minum-minuman keras. Mereka yang mengharamkan lagu dan musik juga berpedoman pada Syadz-dzara’I yang melarang perkara mubah karena ditakutkan terjerumus pada hal yang haram

Pendapat yang Membolehkan Lagu dan Musik

وَإِذَارَأَوْاِ تِجَارَةً أَوْلَهْوًاانْفَضُّوْاإِلَيْهَاوَتَرَكُوْكَ قَائِماً قُلْ مَا عِنْدَ اللهِ خَيْرٌ مِّنَ ا للَّهْوِ وَمِنَ التِّجَارَةِ وَاللهُ خَيْرٌ الرَّازِقِيْن

“Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan merea bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang berdiri (berkhutbah)”. (QS. Al-Jumu’ah: 11)

Al-Lahwu bermakna lagu dan sejenisnya. Jika lagu diharamkan maka sama halnya dengan jual beli (perdagangan) juga diharamkan, karena keduanya berada dala satu susunan lafaz.

Termasuk ulama’ yang membolehkan adalah Hujjatul Islam, Imam Ghazali. Beliau berkata bahwa tidak ada illat yang kuat tentang keharaman lagu dan musik, tapi hanya disandarkan pada kesenangan dan keindahan yang baik-baik saja.

Hadis Nabi SAW

Dari ‘Aisyah ra. berkata: Suatu hari Abu Bakar masuk ke rumah Rasul, disana ada dua jariyah yang sedang bernyanyi dengan memainkan rebana, mereka sudah biasa bernyanyi, sedangkan Rasulullah terhalang dengan tirainya. Abu Bakar melarang keduanya, sehingga Rasulullah SAW membuka tirai sambil berkata:

دَعْهُمَا يَا أَبَا بَكْرٍ فَإِنَّ لِكُلِّ قَوْمٍ عِيْدًا وَهَذَا عِيْدُنَا

“Biarkan mereka berdua, wahai Abu Bakar! (karena) masing-masing kaum memiliki hari raya, dan ini adalah hari raya kita”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Musik dan lagu menurut 4 madzhab

Imam Malik, Ulama’ Malikiyah ketika ditanya mengenai pendapat Imam Malik terhadap lagu, mereka menjawab: “Tidak! Beliau mengharamkan penjualan jariyah yang suka bernyanyi untuk dijadikan penyanyi (yang dinikmati nyanyiannya saja)”.

Imam Syafi’I, beliau mengatakan bahwa yang melakukan hal tersebut adalah zindiq.

Imam Ahmad bin Hanbal, beliau mengatakan bahwa nyanyian akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati

Imam Hanafi, Nyanyian (musik) adalah haram dan termasuk bagian dari dosa-dosa
Dengan demikian jelas bahwa jumhur ulama’ mengharamkan musik, termasuk di dalamnya lagu-lagu.

Dari uraian mengenai pendapat-pendapat ulama’ diatas beserta dalil yang mengharamkan dan juga membolehkan, berikut pandangan Imam Al-Ghazali yang menyebutkan bahwa ada lima faktor yang dapat merubah hukum lagu dari boleh menjadi haram:

Pertama, Faktor Penyanyi. Yakni kondisi penyanyi, dalam hal ini jika penyanyinya wanita maka haram melihatnya karena dikhawatirkan akan timbul fitnah

Kedua, Faktor Alat. Haram jika menggunakan alat-alat seperti seruling, gitar, dan gendang.

Ketiga, faktor alunan suara atau isi lagu. Kalau terdapat kata-kata yang keji, mengandung percintaan atau yang dapat mendustakan Allah maka hukumnya haram

Keempat, Faktor kondisi si pendengar. Jika dapat menimbulkan nafsu (syahwat) bagi pendengarnya maka diharamkan

Kelima, Keadaan orang awam. Mendengarkan musik boleh jika tidak melupakan (melalaikan) waktunya untuk beribadah kepada Allah.

Dari berbagai pendapat diatas, terjadi ikhtilaf di kalangan ulama’ mengenai hukum musik dan lagu. Ada yang mengharamkan dan juga ada yang membolehkan. Wallahu a’lam. []

OPINI ini adalah kiriman pembaca Islampos. Kirim OPINI Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri. Isi dari OPINI di luar tanggung jawab redaksi Islampos.

Tags: haramMusikSyahdu
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Qadha Dicicil Senin-Kamis, Bolehkah?

Next Post

Yuk, Bikin Es Krim Sundae di Rumah, Praktis Kok

Mila

Mila

Terkait Posts

Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Ashabul Kahfi, gua, Ashabul Kahfi

Rahasia Tiga Ratus Sembilan Tahun: Tafsir dan Hikmah QS. Al-Kahfi ayat 25

23 Mei 2025
wanita bekerja, manfaat menulis dengan tangan, Freelancer

Freelancer Muslim Zaman Now: Halalkah Gigs dan Remote Work Menurut Syariah?

16 Mei 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Benarkah Umar bin Khattab Pernah Menguburkan Anak Perempuannya Hidup-hidup Sebelum Masuk Islam?

13 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Rasulullah, Nabi Muhammad

Air Mata Rasulullah ﷺ: Ketika Allah Memanggil Anak-anaknya

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Ciri Diabetes, Tubuh Penuh Gula, Asam Lambung

Kenapa Asam Lambung Lebih Sering Kambuh di Malam Hari?

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Penyebab Siksa Kubur, Aib, Ciri Orang yang Culas

Ciri-ciri Orang yang Culas

Oleh Yudi
11 Juni 2025
0

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0

Terpopuler

Kapan Rasulullah Baca Surat al-Ikhlas dan al-Kafirun dalam Shalat?

Oleh Irah
24 Mei 2022
0
Adab Membaca Al-Quran, Keutamaan Surat Al Kahfi, Surat Al Mulk, waqaf, Penghilang Stres dalam Islam, Tafsir Quran, Buya Hamka, Murajaah Al-Quran, Tips Mudah Menghafal Alquran, Cara Memuliakan Al-Quran, Adab Membaca Al-Quran, Khasiat Basmallah, Keutamaan Surat Al-Fath, Manfaat Membaca Surat Yasin, Kesulitan-kesulitan saat Menghafal Al-Quran, Keutamaan Membaca Al-Quran, Manfaat Baca Quran untuk Kesehatan, Langkah Memuliakan Al-Quran, Jumlah Ayat Alquran, Keutamaan Membaca Quran, Akhlaq Muslim terhadap Al Quran, Hukum Membacakan Al-Quran dengan Suara Merdu, Makna Kata Kami dalam Al-Quran, Ayat Terakhir Alquran, Sahabat Nabi Penghafal Al-Quran, Nabi, Hukum Bacaan Quran untuk Orang Lain

Lantas kapan Rasulullah biasa membaca surat al ikhlas dan al kafirun?

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0
Itikaf, Lapar

Rasa lapar yang terus-menerus meskipun sudah makan bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari gaya hidup, pola makan, hingga kondisi...

Lihat LebihDetails

Ini 10 Jenis Sholat yang Tidak Diterima Allah

Oleh Saad Saefullah
8 Maret 2022
0
keutamaan sujud

Salah satunya adalah lelaki yang shalat sendirian tanpa membaca sesuatu.

Lihat LebihDetails

Kenapa Kita Harus Berusaha Sekuat Tenaga Mendapatkan Rezeki Halal di Zaman Ini

Oleh Dini Koswarini
11 Juni 2025
0
Cara Mengendalikan Sifat Boros, Renungan tentang Rezeki, Keuangan Keluarga, Rezeki Halal

Di zaman yang penuh fitnah dan godaan ini, mencari rezeki halal bukan hanya kewajiban, tapi juga perjuangan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.