• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 10 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Meninggal karena Dibunuh atau Kecelakaan

Oleh Rifki M Firdaus
7 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Foto hanya ilustrasi.

Foto hanya ilustrasi.

0
BAGIKAN

Assalamu’alaykum Warahamtullah Wabaraktuh, 

Maaf sebelumnya, Ustadz, saya ada pertanyaan bagaimana dengan seseorang yang meninggal karena dibunuh atau karena suatu kecelakaan? Demikian, terima kasih.

Djoko Roesdiyanto

Wassalamu’alaykum Warahamtullah Wabaraktuh,

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Ikhwah Fillah Rahimakumullah,

Pembunuhan (al-Qatl) dalam hukum Islam merupakan tindak kejahatan (jarîmah) yang memiliki sanksi (‘uqûbah) berbeda dengan tindak kejahatan lain. Ajaran Islam sejak awal sudah memberikan perhatian khusus terhadap tindak kejahatan pembunuhan dengan cara memberikan sanksi tegas bagi pelakunya, memberikan efek jera bagi orang lain, serta memberikan jaminan kehidupan dan keamanan bagi kehidupan sosial masyarakat.

Bentuk sanksi  tindak kejahatan dalam perspektif hukum pidana Islam (fiqh al-Jinâyah)dibagi tiga bagian;

(1) hudûd, (2) Qishâsh dan (3) Ta’zîr.

Hudud adalah sanksi tindak kejahatan atas perbuatan tertentu yang telah ditetapkan (mahdûd[un]) berdasarkan dalil-dalil qath’i. Di antara bentuk kejahatan yang mendapat sanksi hudud, yaitu; pencurian (al-sirqah) QS. 5:38, zina QS.24:2, menuduh zina (Qadzâf) QS. 24:4, perampokan (al-Hirâbah) QS. 5:33, murtad (al-riddah) dan bughat (al-bughyu),QS. 49:9 dan mabuk (al-Syurb). (Abdul Qadir ‘Audah, al-Tasyri’ al-Jina`y al-Islamy,Beirut:Dar al-Katib al-‘araby;t.th. vol 1. Hal. 79-81, lihat, Muhammad Ruwwas Qal’ah Jiy, al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Beirut: Dar al-Nafais, 2010. Vol 1. Hal.720-721).

Hudud merupakan hak Allah (haq allah) secara muthlak. Hal ini menegaskan bahwa hudud tidak bisa diganti oleh seorang qadhi dengan sanksi yang lain, atau dikompromikan antara pelaku dengan pihak korban untuk dimaafkan atau diganti dengan sanksi lain yang lebih ringan. Dengan demikian bahwa hudud adalah hak prerogatif Allah swt.

Sebagai jaminan terciptanya kehidupan yang hakiki di dunia serta bentuk ampunan yang akan menyucikan pelakunya di akhirat kelak nanti.

Qishash adalah sanksi atas tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Berbeda dengan hudud, qishash merupakan sanksi yang bersifa hak mutlah manusia dengan manusia yang saling bersengketa (haq al-‘Ibâd), artinya jika keluarga korban  memaafkan pelaku pembunuhan, maka pelaku harus membayar diyat berdasarkan ketentun syara’ yang telah ditetapkan melalui putusan pengandilan bukan berdasarkan tuntutan sepihak yang ditetapkan oleh keluarga korban demi mendapatkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya, sehingga pihak pelaku tidak sanggup untuk memenuhinya atau dengan tujuan ingin memperkaya diri sebagai kompensasi yang dijadikan syarat jika ingin dimaafkan.

Advertisements

Ta’zir adalah sanksi selain hudud dan qishshash atas tindak kejahatan yang bentuk hukumannya sepenuhnya diberikan kepada penguasa dalam hal ini adalah khalifah, Imam atau amirul mu’minin. Ketiga bentuk sanksi di atas, hanya dapat diterapkan oleh seorang pemimpin dalam sistem Islam dan tidak boleh diterapkan secara individu atau kelompok.

Berkenaan dengan pertanyaan akhi Djoko Roesdiyanto tentang orang yang meninggal karena dibunuh maka dalam Hukum Islam pelakunya harus dikenakan sanksi Qishash, sebab jika seseorang meninggal dunia karena dibunuh jelas ini adalah bentuk pembunuhan yang disengaja, direncanakan, ada motif dan menggunakan alat pembunuh yang sudah disiapkan oleh pelaku.

Kemudian jika seseorang meninggal dunia karena kecelakaan, maka tidak ada sanksi bagi para pelaku korban yang terlibat dalam kecelakaan itu, sebab kecelakaan merupakan kejadian yang pasti semua orang tidak menginginkan, namun jika itu sudah terjadi maka sikap kita selaku orang yang beriman adalah menerima degan ridho atas ujian yang terjadi dan semoga dengan ujian itu menjadi penggugur dosa dan media untuk meningkatkan derajat kita di hadapan Allah swt. Wallahu `a’lam bi al-Shawwâb. []

Tags: dibunuhkecelakaanmeninggal
Share442SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Akhir Zaman, Orang-orang Ini Akan Menelan Api di Perutnya

Next Post

Iran Laporkan AS ke PBB

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Terkait Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nabi, Utsman bin Affan, Unta, Abdullah bin Ubay, Abu Jahal

Nabi Muhammad ﷺ dan Permusuhan Abu Jahal

Oleh Saad Saefullah
10 Juni 2025
0

Wudhu Dulu Sebelum Mandi Junub, nasihat ibnul qayyim, Macam Cemburu, Cara Membersihkan Najis, Dosa

3 Sungai Sebagai Pembersih Dosa di Dunia

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

Cara Jaga Kesehatan di Musim Hujan, bicara, Anak, Ciri Anak yang Pintar , Ciri Anak yang Cerdas, Sunat

Sunat untuk Anak Lelaki, Berapa Tahun Sebaiknya?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Donasi

Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0

Zakat Fitrah, sayuran

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0

Terpopuler

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0
Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Pertanyaan seperti “Kenapa suami sukanya minta jima terus sama istri?” seringkali muncul dari rasa penasaran, lelah, atau bahkan bingung di...

Lihat LebihDetails

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0
Zakat Fitrah, sayuran

Berikut adalah beberapa sayuran yang ternyata mengandung gula cukup tinggi, meskipun sering dianggap sehat dan rendah gula

Lihat LebihDetails

Apa yang Terjadi Kalau Manusia Dewasa Tidur Malam Kurang dari 6 Jam?

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Jika manusia dewasa tidur malam kurang dari 6 jam secara konsisten, ada berbagai dampak negatif yang bisa terjadi, baik jangka...

Lihat LebihDetails

Inilah 11 Keutamaan Surah Yasin yang Perlu Diketahui Muslim

Oleh Andika Murdanto
26 Oktober 2021
0
Keutamaan Surah Yasin

Keutamaan surah yasin dijelaskan dari beberapa hadist Rasulullah Muhammad ﷺ.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.