• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 7 Februari 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Konsultasi

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Oleh Dini Koswarini
1 tahun lalu
in Konsultasi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

Assalamu’alaikum Warahamtullahi Wabarakatuh, Ustadz, perkenalkan saya Nurmilah dari Purwakarta, Jawa Barat. Saya ingin segera menikah.

InsyaAllah akhir bulan Mei ini saya akan dikhitbah. Tetapi rencana pernikahannya seminggu setelah bulan Syawal, jadi dari khitbah saya dan calon suami masih menunggu sekitar dua bulan ke pernikahan.

Kami berdua sebenarnya ingin langsung menikah setelah khitbah karena kami berdua sangat khawatir terjerumus ke dalam fitnah, apalagi sampai zinah, baik zinah kecil yang terkadang suka dianggap lumrah oleh sebagian orang.

Yang jadi masalah, ibu saya masih di luar negeri dan beliau melarang saya untuk segera melangsungkan pernikahan walau hanya akad nikah saja. Ibu inginnya kami menikahnya menunggu beliau pulang dari luar negeri yaitu nikahnya bulan Syawal itu tadi. Ini karena ibu ingin menghadirinya.

ArtikelTerkait

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

BACA JUGA: 6 Tujuan Menikah Menurut Islam

Kami berencana melangsungkan pernikahan tanpa  sepengetahuan ibu dan pernikahan setelah Syawal pun tetap berlangsung sesuai dengan rencana ibu. Ustadz, apakah hal yang kami rencanakan ini baik ataukah tidak? Kami mohon solusinya.

Jazakallah khoiran katsiran

Nurmilah-Purwakarta

Wa’laykumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Ukhti Nurmilah rahimakumullah, setelah mencermati niat baik Saudari untuk menyegerakan rencana akad nikah, saya secara pribadi mengapresiasi niat tersebut dengan bangga, karena saudari termasuk salah seorang muslimah yang masih berusaha untuk menjaga diri (iffah) dari perbuatan yang diharamkan Allah SWT mudah-mudahan Saudari termasuk ke dalam kelompok yang mendapatkan keberuntungan dari Allah, karena telah menjaga harga dirinya.

Kriteria Istri Ke-2 nikah muda Wanita yang Tidak Boleh Dinikahi, Tak Kuat Ingin Menikah
Foto: Freepik

Berdasarkan firman Allah swt. dalam al-Qur’an Surat al-Mu’minun[23]:5, “ dan orang yang memelihara kemaluannya.” Mudah-mudahan kebaikan ini juga diikuti oleh remaja-remaja muslimah yang lainnya. Hal ini penting mendapatkan perhatian, karena tidak sedikit generasi muda saat ini, lebih senang menikmati masa remajanya dengan kemaksiatan.

Salah satu bentuk kemaksiatan yang marak menimpa kawula muda adalah pacaran. Pacaran dianggap ajang untuk saling mengenal calon pasangan masing-masing agar lebih dekat dan memahami karakter masing-masing.

Padahal berpacaran termasuk kedalam perbuatan mendekati zina (qurb al-Zinâ) yang diharamkan Allah swt. Hal ini ditegaskan dalam al-Qur’an Surat al-Isra’[17]: 32: “ dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Banyak bentuk kemaksiatan yang terjadi menimpa generesi remaja putra maupun putri saat ini, maka upaya yang harus dilakukan guna menangkal budaya tersebut dengan cara menguatkan akidah generasi muda kita, juga membekali mereka tentang pemahaman Islam (tsaqofah islamiyah) dengan cara mengkaji secara intensif ajaran Islam melalui lembaga-lembaga pranata pendidikan keagamaan seperti majelis ta’lim.

Meminang dalam Islam dikenal dengan istilah khitbah. Menurut Sayyid sabiq dalam fiqih sunnah (juz II, hlm. 195). Khithbah secara bahasa berasal dari kata khathaba-yakhthubu-khathba[an] artinya bicara.

Khithbah merupakan pendahuluan dari pernikahan dengan tujuan agar tiap-tiap pasangan yang akan menikah mengenal pasangannya, sehingga mendapatkan kemantapan hati untuk melaksanakan pernikahan.

Pelaksanaan khithbah tidak berakibat hukum apa-apa kecuali wanita yang telah dikhitbah oleh seorang laki-laki haram hukumnya menerima pinangan laki-laki lain.

Hal ini berdasarkan riwayat dari Uqbah bin Amir r.a, meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda: “Orang mukmin itu bersaudara dengan orang mukmin yang lain.

Karena itu, ia tidak diperbolehkan untuk membeli barang yang sedang ditawar oleh saudaranya dan tidak diperkenankan untuk meminang pinangan saudaranya hingga saudaranya itu meninggalkannya (memutuskan pertunangannya),” (HR. Muslim, dalam shahih muslim, bab tahrîm al-khithbah ‘alâ khithbati akhîkhi hatta lâ ya’dzna aw la yatruka, no 56).

pernikahan hati perempuan, Suami Menikah Lagi, istri, Tak Kuat Ingin Menikah
Foto: Freepik

Tidak ada keterangan dari baginda Rasulullah ﷺ tentang batasan waktu khitbah secara jelas, namun pada prinsipnya antara khitbah dengan akad nikah tidak terpaut waktu terlalu lama agar tidak terjadi fitnah apalagi menghalalkan khalwat (pacaran).

Terkait dengan pertanyaan ukhti Nurmala, kami memberikan saran berikut ini:

1. Yakinkan bahwa keputusan untuk naik ke pelaminan setelah proses khitbah dilaksanakan benar-benar bertujuan ibadah karena Allah swt. Bukan atas dorongan hawa nafsu atau yang lainnya, sebab nikah adalah salah satu bentuk ibadah yang dianjurkan oleh baginda kita Rasulullah ﷺ.

BACA JUGA:  Menikah dengan Satu Pengajian

2. Mintalah kepada wali saudari untuk segera dinikahkan secara agama dan tercatat secara administrasi dalam lembaran negara, sebab seorang gadis itu yang lebih berhak adalah walinya daripada dirinya.

3. Terkait permintaan ibu yang masih di luar negeri, alangkah baiknya rencana gembira ini disampaikan saja, namun yang menyampaikan rencana akad nikah disegerakan adalah wali Anda.

Hal ini tentunya akan lebih memudahkan dan insyaallah tidak menyakiti perasaannya karena rencana itu disampaikan oleh wali mujbir (ayah atau yang mewakilinya) jika telah merestuinya.

Tentu berita ini disampaikan kepada ibu Anda dengan dilandasi alasan-alasan syar’i agar terhindar dari perbuatan zina, terlebih jika dikhawatirkan terjerumus zina maka nikah menjadi wajib hukumnya dan harus segera didahulukan. Wallahu a’lam bi al-shawab. []

Tags: Menikahrestu iburestu orangtua
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keimanan Sejati

Next Post

Seorang Mukmin Harus Istiqomah dalam Kebaikan

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Ketindihan Makhluk Halus, Kamar Kosong Jadi Tempat Jin, Cara Setan Sesatkan Manusia, Mitos Ghaib di Sekeliling Kita

Seperti Apa Ciri Orang Depresi dan Terkena Gangguan Jin?

6 Februari 2021
Please login to join discussion

Terbaru

Suami istri tidak romantis?, Kapan Nikah, Hukum Hadiri Undangan Walimah, pernikahan

Pernikahan Tak Berubah, Kita yang Berubah

Oleh Dini Koswarini
7 Februari 2023
0

Di awal pernikahan semua nampak menyenangkan. Suami begitu perhatian, istri begitu mempesona dan mengagumkan.

shalat dhuha

Jumlah Rakaat Shalat Dhuha

Oleh Haura Nurbani
7 Februari 2023
0

Berapa jumlah rakaat shalat Dhuha yang bisa kita tunaikan?

mahasiswa

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

turki

Gempa Turki-Suriah: Renggut 3.500 Nyawa, dan Hambatan dalam Penyelamatan

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0

Gempa mematikan berkekuatan 7,8 melanda wilayah di dekat Kota Gaziantep, Turki, pada Senin dini hari ketika kebanyakan orang sedang tidur

Terpopuler

Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Oleh Yudi
7 Februari 2023
0
mahasiswa

Adapun dua rekomendasi tersebut, pertama, mencabut status tersangka mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra.

Lihat Lebih

Innalillahi, Turki dan Suriah Diguncang Gempa, 3452 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Oleh Saad Saefullah
7 Februari 2023
0
gempa turki suriah

Menurut USGS, serangkaian gempa susulan bergema sepanjang hari. Yang terbesar, gempa berkekuatan 7,5 SR, melanda Turki sekitar sembilan jam setelah...

Lihat Lebih

Air Seni Terus Keluar setelah Buang Air Kecil, Bagaimana?

Oleh Adam
9 Mei 2018
0
Foto: Aldi/Islampos

Jika ternyata air seni masih menetes setelah berwudhu' maka hendaklah ia mengulangi wudhu' dan mencuci tempat yang terkena najis.

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Update Contents
Islampos We would like to show you notifications for the latest news and updates.
Dismiss
Allow Notifications