• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 4 November 2026
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Islampos
[adinserter block="1"] [adinserter block="17"]

Meninggal karena Dibunuh atau Kecelakaan

by Rifki M Firdaus
9 tahun ago
in Konsultasi
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Foto hanya ilustrasi.

Foto hanya ilustrasi.

[adinserter block="3"] [adinserter block="19"]

Assalamu’alaykum Warahamtullah Wabaraktuh, 

Maaf sebelumnya, Ustadz, saya ada pertanyaan bagaimana dengan seseorang yang meninggal karena dibunuh atau karena suatu kecelakaan? Demikian, terima kasih.

Djoko Roesdiyanto

Wassalamu’alaykum Warahamtullah Wabaraktuh,

ArtikelTerkait

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

Ikhwah Fillah Rahimakumullah,

Pembunuhan (al-Qatl) dalam hukum Islam merupakan tindak kejahatan (jarîmah) yang memiliki sanksi (‘uqûbah) berbeda dengan tindak kejahatan lain. Ajaran Islam sejak awal sudah memberikan perhatian khusus terhadap tindak kejahatan pembunuhan dengan cara memberikan sanksi tegas bagi pelakunya, memberikan efek jera bagi orang lain, serta memberikan jaminan kehidupan dan keamanan bagi kehidupan sosial masyarakat.

Bentuk sanksi  tindak kejahatan dalam perspektif hukum pidana Islam (fiqh al-Jinâyah)dibagi tiga bagian;

(1) hudûd, (2) Qishâsh dan (3) Ta’zîr.

Hudud adalah sanksi tindak kejahatan atas perbuatan tertentu yang telah ditetapkan (mahdûd[un]) berdasarkan dalil-dalil qath’i. Di antara bentuk kejahatan yang mendapat sanksi hudud, yaitu; pencurian (al-sirqah) QS. 5:38, zina QS.24:2, menuduh zina (Qadzâf) QS. 24:4, perampokan (al-Hirâbah) QS. 5:33, murtad (al-riddah) dan bughat (al-bughyu),QS. 49:9 dan mabuk (al-Syurb). (Abdul Qadir ‘Audah, al-Tasyri’ al-Jina`y al-Islamy,Beirut:Dar al-Katib al-‘araby;t.th. vol 1. Hal. 79-81, lihat, Muhammad Ruwwas Qal’ah Jiy, al-Mawsu’ah al-Fiqhiyyah al-Muyassarah, Beirut: Dar al-Nafais, 2010. Vol 1. Hal.720-721).

Hudud merupakan hak Allah (haq allah) secara muthlak. Hal ini menegaskan bahwa hudud tidak bisa diganti oleh seorang qadhi dengan sanksi yang lain, atau dikompromikan antara pelaku dengan pihak korban untuk dimaafkan atau diganti dengan sanksi lain yang lebih ringan. Dengan demikian bahwa hudud adalah hak prerogatif Allah swt.

Sebagai jaminan terciptanya kehidupan yang hakiki di dunia serta bentuk ampunan yang akan menyucikan pelakunya di akhirat kelak nanti.

Qishash adalah sanksi atas tindak kejahatan pembunuhan yang dilakukan secara sengaja. Berbeda dengan hudud, qishash merupakan sanksi yang bersifa hak mutlah manusia dengan manusia yang saling bersengketa (haq al-‘Ibâd), artinya jika keluarga korban  memaafkan pelaku pembunuhan, maka pelaku harus membayar diyat berdasarkan ketentun syara’ yang telah ditetapkan melalui putusan pengandilan bukan berdasarkan tuntutan sepihak yang ditetapkan oleh keluarga korban demi mendapatkan keuntungan materi sebanyak-banyaknya, sehingga pihak pelaku tidak sanggup untuk memenuhinya atau dengan tujuan ingin memperkaya diri sebagai kompensasi yang dijadikan syarat jika ingin dimaafkan.

Ta’zir adalah sanksi selain hudud dan qishshash atas tindak kejahatan yang bentuk hukumannya sepenuhnya diberikan kepada penguasa dalam hal ini adalah khalifah, Imam atau amirul mu’minin. Ketiga bentuk sanksi di atas, hanya dapat diterapkan oleh seorang pemimpin dalam sistem Islam dan tidak boleh diterapkan secara individu atau kelompok.

Berkenaan dengan pertanyaan akhi Djoko Roesdiyanto tentang orang yang meninggal karena dibunuh maka dalam Hukum Islam pelakunya harus dikenakan sanksi Qishash, sebab jika seseorang meninggal dunia karena dibunuh jelas ini adalah bentuk pembunuhan yang disengaja, direncanakan, ada motif dan menggunakan alat pembunuh yang sudah disiapkan oleh pelaku.

Kemudian jika seseorang meninggal dunia karena kecelakaan, maka tidak ada sanksi bagi para pelaku korban yang terlibat dalam kecelakaan itu, sebab kecelakaan merupakan kejadian yang pasti semua orang tidak menginginkan, namun jika itu sudah terjadi maka sikap kita selaku orang yang beriman adalah menerima degan ridho atas ujian yang terjadi dan semoga dengan ujian itu menjadi penggugur dosa dan media untuk meningkatkan derajat kita di hadapan Allah swt. Wallahu `a’lam bi al-Shawwâb. []

Tags: dibunuhkecelakaanmeninggal
ADVERTISEMENT
Previous Post

Di Akhir Zaman, Orang-orang Ini Akan Menelan Api di Perutnya

Next Post

Iran Laporkan AS ke PBB

Rifki M Firdaus

Rifki M Firdaus

Related Posts

Tanda Calon Suami Penyayang, Tak Kuat Ingin Menikah, Buya Hamka, Hukum Nikah dengan Mualaf tapi Belum Disunat,, Alasan Allah SWT Benci Perceraian, Manfaat Menikah Dini

Tak Kuat Ingin Menikah, tapi Harus Tunggu Ibu Pulang dari Luar Negeri, Bagaimana?

12 Januari 2022
Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya, Adab Berhubungan Suami Istri, Manfaat Wudhu Sebelum Tidur, yang Dibolehkan ketika Puasa, jima suami istri, manfaat hubungan badan, Waktu Terbaik untuk Berjima, Pantangan Seksual, Zina

Hukum Suami Tidak Mau Menggauli Istrinya

12 Desember 2021
Hukum merokok, Hukum Bakar Kemenyan

Hukum Merokok untuk Redakan Batuk, Bagaimana?

6 Desember 2021
Nama-nama Putra Putri Nabi

Janda Ingin Menikah tapi Tak Disetujui Orang Tua Calon Suami, Bagaimana?

7 Februari 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Melakukan Perubahan, sifat jujur, orang yang meninggalkan shalat, istidraj, FITNAH, SYAHWAT, maksiat, bunuh diri, dosa, maksiat, taubat

5 Alasan Jangan Mengungkit Dosa Masa Lalu Seseorang yang Sudah Bertaubat

by Yudi
14 Juli 2025
0

agar tidak mengulangi dosa, mengganti shalat wajib, dosa jariyah, mandi, dosa, shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Meski Badan Kotor saat Kerja, Tidak Semua Kotor Itu Najis

by Yudi
14 Juli 2025
0

Senin

Jangan Lagi Bilang “Nggak Suka Senin!”

by Dini Koswarini
14 Juli 2025
0

Cerai, Sebab Zina Dilarang dalam Islam, zina, Penyebab Lelaki Selingkuh, Talak

Talak: Halal yang Dibenci, Senjata Iblis untuk Memecah Belah

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp2.390.999!

by Saad Saefullah
13 Juli 2025
0

Terpopuler

No Content Available
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

No Result
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.