• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hadir di Walimahan Tanpa Diundang, Bolehkah?

Oleh Ari Cahya Pujianto
7 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Aldi/Islampos

Foto: Aldi/Islampos

1
BAGIKAN

PERNIKAHAN merupakan hal yang sakral untuk dilaksanakan, dan amat bahagia apabila seluruh rekan dan sanak keluarga hadir pada acara tersebut, namun apa hukumnya ketika menghadiri undangan pernikahan (Walimahan) tanpa adanya undangan?

Pertama, ada hadits Rasulullah saw yang menegaskan, “Apabila salah seorang dari kalian diundang ke acara resepsi pernikahan (walimatul ‘ursy), maka hendaknya dia menghadirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim). Dalam syarah Muslim, Imam an-Nawawi menjelaskan, bahwa menurut jumhur yang termasuk kategori wajib menghadiri undangan adalah walimatul ‘ursy atau resepsi pernikahan. Sementara selain itu adalah hukumnya sunnah. Karena itu, lebih utama antum menghadiri walimah nikah jika pilihan salah satunya saja. Mengingat yang wajib tidak bisa dikalahkan dengan yang sunnah.

Demikian pula dikarenakan memenuhinya bagian dari salah satu hak antarsesama muslim. Rasul saw bersabda, “Hak muslim atas muslim lainnya ada lima: Menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan, dan mendoakan orang yang bersin.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Begitu pula, sejatinya aqiqah yang dikenal pada masa Nabi saw adalah hanya dengan membagikan masakan daging dari hewan kambing yang disembelih karena kelahiran anak (aqiqah). Namun dengan adanya acara berkumpul dan pengajian juga tidak masalah, dan patut kita hadiri jika tidak bentrok dengan undangan wajib.

ArtikelTerkait

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

Kedua, jika kita perhatikan dalam hadits-hadits tentang perintah memenuhi undangan, kita temukan kerap diawali dengan “jika engkau diundang”, oleh karena itu konsekuensi hukum adalah pada yang diundang. Sementara jika tidak diundang, terlebih terkait dengan mengambil milik orang lain, termasuk hidangan makanan yang disediakan, karena ia disediakan untuk tamu undangan. Yang dulu antum lakukan dengan teman-teman sama halnya mengambil hak tanpa izin. Demikian pula termasuk jika kita diundang, tapi kita mengajak teman yang tidak diundang, Islam mengajarakan untuk terlebih dahulu meminta izin.

Hal ini sebagaimana tergambar dalam sebuah riwayat, bahwa suatu hari seorang dari kalangan Anshar yang bernama Abu Syu’aib melihat tanda-tanda lapar di wajah Nabi saw, lalu dia meminta anaknya untuk membuatkan makanan dan mengundang beliau saw bersama empat sahabat lainnya (yang ketika itu bersama Nabi). Namun ada seorang yang ikut (menyusul kemudian tanpa undangan).

Maka Nabi saw pun berkata kepada Abu Syu’aib, “Engkau mengundang kami lima orang, tapi ini ada satu orang yang ikut (jadi enam orang). Jika engkau berkenan, tolong izinkan dia,  dan jika tidak, maka aku akan tinggalkan (tidak mengikutsertakannya).” Abu Syu’aib menjawab, “Aku izinkan.” (HR. Muslim).

Dari hadits tersebut dapat dipahami, jika tanpa ada undangan, kita boleh menghadiri atau mengajak orang lain dalam undangan tapi dengan terlebih dulu meminta izin kepada shahibul hajat, orang yang mengundang kita. Terlebih dalam sebuah hadits Rasulullah saw dengan tegas mengancam, “Siapa yang menghadiri acara makan-makan padahal tidak diundang, maka dia masuk rumah sebagaimana pencuri dan pulang dalam keadaan sebagai pecundang.” (HR. Abu Daud)

Ketiga, memang banyak dipahami bahwa kalau kita sedang puasa dan mendapat undangan atau bahkan jika bertamu sekalipun, maka kita harus membatalkan puasa kita untuk menghormati yang mengundang atau shahibul bait. Sejatinya jika kita diundang dan kita sedang berpuasa, maka kita boleh melanjutkan puasa kita dan hanya diperintahkan untuk mendoakan yang mengundang. Sebagaiman disebutkan dalam hadits, “Apabila salah seorang di antara kalian diundang maka wajib baginya untuk menghadiri undangan.

Apabila dia dalam keadaan berpuasa maka hendaknya dia mendokannya (yang mengundang) dan jika dia dalam keadaan berbuka (tidak puasa) maka hendaknya dia memakan hidangannya.” (HR. Muslim).

Mengomentari hadits ini, Imam an-Nawawi menjelaskan, jika puasa wajib atau nadzar maka tidak boleh dibatalkan. Sementara jika puasa sunnah maka tetap melanjutkan puasa, kecuali jika dapat membuat tersinggung yang mengundang maka boleh membatalkannya.

Pendapat Imam an-Nawawi ini sejalan dengan sabda Nabi saw dalam riwayat lain, “Orang yang berpuasa sunnah lebih berhak atas dirinya, jika ingin maka boleh membatalkan atau menyempurnakan puasanya.” (HR. Ahmad dan Tirmidzi). []

Tags: DiundangHadirwalimahan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Bertemu Menlu Jepang, Abbas Puji Dukungan Jepang di Resolusi DK PBB

Next Post

Menhan Israel: Kami Sedang Bahas RUU Hukuman Mati untuk Orang Palestina yang Serang Israel

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

24 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

24 Juni 2025
Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

22 Juni 2025
Maksiat, Kesulitan, Kebiasaan Buruk di Bulan Ramadhan, Bahaya Kurang Tidur, Hukuman Allah

Al-Kabair (Dosa Besar): Meninggalkan Shalat, Dihukumi Kafir dan Merupakan Pintu Kekufuran

22 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.