• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 23 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Yusril: Ormas yang Tolak Perppu Diharap Maju Bersama ke MK

Oleh Ari Cahya Pujianto
8 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
Foto: Dakwatuna

Foto: Dakwatuna

0
BAGIKAN

JAKARTA – Yusril Ihza Mahendra menyarankan organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang menolak Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Ormas untuk merapatkan barisan dalam mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya sarankan, mumpung HTI sudah maju, yang lain-lain maju saja. Jadi lebih mempercepat proses, kalau maju sendiri-sendiri kapan selesainya, padahal yang diuji sama aja, jadi cobalah kita bersatu demi mencapai tujuan kita itu,” kata Yusril saat diskusi di DPP PBB, Pasar Minggu, Jakarta, Senin (21/08/2017) seperti dikutip dari Antara.

Dengan demikian, lanjut dia, efek yang diberikan akan lebih besar lagi.

Ia pun mendukung masyarakat yang ingin menggelar aksi dalam menolak Perppu Ormas karena masyarakat harus banyak mengeluarkan opini secara demokratis.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Kita upayakan untuk membatalkan Perppu Ormas ini. Terus kita lakukan. Salah satunya dengan terus melakukan demonstrasi menolak perppu ini,” ujarnya.

Menurut dia, aksi unjuk rasa yang dilakukan juga tak bisa dilarang lantaran itu merupakan hak setiap warga negara.

“DPR terus kita lobi. Masyarakat pun bisa melakukan aksi unjuk rasa serta di media sosial pun terus digalakkan untuk menolak Perppu ini,” katanya.

Yusril menambahkan, dirinya sejak awal mencoba membela HTI yang telah resmi dibubarkan oleh pemerintah. Namun, pembelaannya tersebut harus sesuai dengan peraturan dan UU yang berlaku di Indonesia.

“Jadi semua itu harus kita lakukan secara konstitusional dan demokratis. Jalan satu-satunya adalah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), jadi ini terus kita upayakan,” katanya.

Ia menambahkan, awalnya permohonan gugatan ke MK itu atas nama HTI, namun karena HTI telah dibubarkan, maka nama pemohon menggunakan nama Ismail Yusanto yang sebelumnya menjabat jubir HTI.[]

Tags: OrmasPerpputolak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Banyak Orang Meninggal Mendadak, Tanda Akhir Zaman

Next Post

Pemerintah Ukraina Robohkan 1.320 Patung Tokoh Komunis

Ari Cahya Pujianto

Ari Cahya Pujianto

Hanya Pemuda Akhir Zaman yang Berharap Ridha dan Ampunan Allah Swt

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

perang dunia, perang, kiamat

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0

wanita, Jilbab

Kenapa Panik, Sedih, Khawatir, Marah dan Overthinking, Berbahaya Banget buat Wanita?

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0

Ngopi

Ternyata, Ini Waktu yang Tepat untuk Ngopi di Pagi Hari!

Oleh Dini Koswarini
23 Juni 2025
0

Donasi

Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Oleh Dini Koswarini
22 Juni 2025
0

Terpopuler

Setelah Dinikahi Baru Ketahuan Hamil, Apa Hukumnya? Apa yang Harus Dilakukan oleh Suami?

Oleh Dini Koswarini
2 Desember 2024
0
Hukum Jadi Mualaf demi Menikah,,Nikah Misyar, Hukum Akad Nikah dengan 2 Orang Wanita dalam 1 Hari, Hukum Menikah di Bulan Muharram,Hamil

Bagaimana jika sebuah pernikahan dilakukan tetapi ternyata sang wanitanya hamil? Apa yang harus dilakukan seorang suami?

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Ini Keyakinan Rasulullah Sebelum Diutus Jadi Nabi?

Oleh Adam
20 Juni 2025
0
Sedekah

Nah, mungkin dalam benak kita bertanya-tanya, sebelum adanya wahyu, Rasulullah ﷺ menganut agama apa?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 152Share on WhatsApp
  • 50Share on Facebook
  • 34Share on Telegram
  • 722Share on Twitter
  • 118Share on Pinterest
  • 48Share on LinkedIn
  • 69Share on Email