• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 10 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan Tanya Jawab Ramadhan

Keluar Mazi di Siang Hari Ramadhan, Puasa Batal?

Oleh Saad Saefullah
8 tahun lalu
in Tanya Jawab Ramadhan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
jima ketika azan

Foto: YouTube

0
BAGIKAN

TANYA: Apakah mengeluarkan mazi di siang hari Ramadhan menjadikan batal puasa? Terima kasih.

JAWAB: Perbedaan antara mani dan mazi adalah bahwa mani pria kental putih, sedangkan mani wanita encer dan kuning. Adapun mazi dia adalah cairat encer putih dan lengket, keluar ketika bercumbu, atau mengkhayal jimak atau berhasrat jimak atau memAndang atau sebagainya. Dalam hal ini laki dan wanita sama saja.

(Fatawa Lajnah Daimah, 5/418)

Kemungkinan, yang keluar dari Anda adalah mazi, bukan mani, karena mani keluar secara memancar dan dirasakan oleh seorang pria. Segala sebab yang dapat mengeluarkan mani termasuk perkara yang membatalkan puasa, seperti berjimak, mencium, atau mencumbu, atau terus-menerus memandang wanita hingga keluar mani, maka hal itu membatalkan puasa. Perhatikan soal no. 2571.

ArtikelTerkait

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

Adapun masalah mazi, para ulama berbeda pendapat, apakah hal tersebut membatalkan puasanya jika dia sengaja melakuan sebabnya.

Mazhab Hambali berpendapat bahwa hal tersebut membatalkan puasa, jika dia menjadi sebab keluarnya, seperti mencumbu, meraba, mencium atau semacamnya. Adapun jika sebabnya adalah memAndangnya berulang-ulang, maka hal itu tidak membatalkan.

Adapun Abu Hanifah dan Syafii berpendapat bahwa keluarnya mazi tidak membatalkan puasa secara mutlak, apakah keluarnya karena mencumbu atau selainnya. Yang membatalkan puasa adalah keluarnya mani, bukan mazi.

(Lihat: Al-Mughni, 4/363)

Syek Ibnu Utsaimin berkata dalam Syarh Al-Mumti (6/236) setelah menyebutkan mazhab Hambali dalam masalah ini, “Tidak ada dalil yang shahih dalam masalah ini. Karena mazi bukan mani, baik dari segi syahwatnya ataupun dari keletihan tubuh, tidak mungkin disamakan.

Yang benar adalah bahwa apabila dia mencumbu isterinya kemudian keluar mazi atau dia onani lalu keluar mani, maka puasanya tidak batal, puasanya tetap sah. Ini merupakan pilihan pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah. Hujjahnya adalah karena tidak ada hujjah (maksudnya adalah tidak adanya hujjah yang menunjukkan bahwa keluarnya mazi membatalkan puasa). Karena puasa merupakan ibadah yang disyariatkan kepada manusia berdasarkan petunjuk syari, maka dia tidak dikatakan batal kecuali dengan petunjuk syar’i (pula).

Makna kalima (Jika onani lalu keluar mazi) bahwa dia berusaha untuk mengeluarkan mani, akan tetapi tidak keluar, yang keluar adalah mazi.

Syekh Ibn Baz ditanya (15/267), jika seseorang mencium saat berpuasa atau menyaksikan film porno, lalu keluar mazi, apakah dia harus mengqadha puasanya?

Advertisements

Beliau menjawab, “Keluarnya mazi tidak membatalkan puasa menurut pendapat yang benar dari dua pendapat ulama, apakah sebabnya karena mencium isteri, atau menyaksikan film, atau perkara lainnya yang dapat membangkitkan syahwat. Akan tetapi, seorang muslim tidak dibolehkan menyaksikan film porno, tidak boleh juga mendengarkan sesuatu yang diharamkan seperti nyanyian atau alat-alat musik. Adapun keluarnya mani karena syahwat, maka hal itu membatalkan puasa, baik terjadi karena mencumbu, mencium atau memandang berulang-ulang atau sebab lainnya yang dapat membangkitkan syahwat seperti onani dan semacamnya. Adapun mimpi atau mengkhayal, hal itu tidak membatalkan puasa walaupun dengan sebab itu keluar mani.”

Al-Lajnah Ad-Daimah pernah ditanya (10/273), “Pada suatu hari di bulan Ramadan, aku duduk di samping isteriku dalam keadaan puasa selama setengah jam. Kami saling bercAnda. Setelah aku pergi darinya, aku dapatkan atau ada tetesan basah di celanaku yang keluar dari kemaluan. Kejadian itu terjadi dua kali. Mohon penjelasannya, apakah aku diwajibkan membayar kafarat?

Mereka menjawab, “Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka Anda tidak diwajibkan qadha dan kafarat, karena mempertimbangkan kondisi asal, kecuali jika Anda dapat memastikan bahwa tetes yang basah itu adalah mani, maka Anda wajib mandi dan mengqadha tanpa kafarat.”

Kesimpulannya, tidak ada kewajiban apa-apa bagi Anda, puasa Anda tetap sah selagi Anda belum yakin bahwa yang keluar itu adalah mani. Jika ternyata yang keluar itu mani, maka Anda harus mengqadha hari itu, tapi Anda tidak diwajibkan kafarat.

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (سورة النور: 30)

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pAndanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” SQ. An-Nur: 30

Hendaknya Anda menghindar dari berbincang-bincang dengan wanita tanpa keperluan. Jika Anda merasa perlu berbicara dengan mereka, maka hendaknya Anda menundukkan pAndangan, sebagai pengamalan dari perintah Allah Ta’ala,

Muslim meriwayatkan (2159), dari Jarir bin Abdullah, dia berkata, Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang pAndangan tiba-tiba, maka dia memerintahkan aku untuk mengalihkan pAndanganku.

An-Nawawi berkata, “Maksud dari pAndangan tiba-tiba adalah memAndang wanita bukan mahram tanpa disengaja, maka pada pAndangan pertama, hal itu tidak dosa, namun dia wajib mengalihkan pAndangannya ketika itu juga. Jika dia alihka seketika, maka tidak ada dosa, namun jika dia lanjutkan, maka dia berdosa berdasarkan hadits ini. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam memerintahkannya untuk mengalihkan pAndangannya, berdasarkan firman Allah Ta’ala;

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pAndanganya.” SQ. An-Nur: 30

Jika memungkinkan ada wanita yang khusus melayani pembeli wanita dan berbicara dengan mereka, maka hal itu lebih baik dan lebih selamat.

Wallahu Ta’ala A’lam. []

Sumber: https://islamqa.info/id/49752

Tags: batalmadziPuasaRamadhan
Share868SendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Temuan Kembang Api Bertuliskan Alquran disita Pihak Kepolisian Semarang

Next Post

MUI Prihatin, Mushaf Al-Quran Jadi Bahan Kembang Api di Semarang

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

mimpi basah di siang hari Ramadhan, Ilustrasi tidur miring kanan

2 Hukum tentang Mimpi Basah di Siang Hari Ramadhan

25 April 2022
mitos tentang haid, hukum meminum obar pencegah haid, Zikir Wanita Haid, implikasi haid bagi seorang muslimah

4 Hukum Meminum Obat Pencegah Haid supaya Bisa Puasa Sebulan Penuh

21 April 2022
diet keluarga rasulullah, kurma tasbih teko air minum gelas puasa qadha

9 Pertanyaan tentang Puasa Qadha dan Jawabannya

18 Mei 2021
shakat gerhana bulan, fakta unik seputar tarawih, Macam Shalat Sunah, yang mengharuskan sujud sahwi, arah pandangan mata ketika shalat, keutamaan sujud shalat

Bolehkah Mengulang Bacaan Surat yang Sama ketika Shalat Tarawih?

5 Mei 2021
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

negara, negara terkotor

7 Negara Paling Kotor di Dunia Berdasarkan Penelitian

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

Nabi, Utsman bin Affan, Unta, Abdullah bin Ubay, Abu Jahal

Nabi Muhammad ﷺ dan Permusuhan Abu Jahal

Oleh Saad Saefullah
10 Juni 2025
0

Wudhu Dulu Sebelum Mandi Junub, nasihat ibnul qayyim, Macam Cemburu, Cara Membersihkan Najis, Dosa

3 Sungai Sebagai Pembersih Dosa di Dunia

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

Cara Jaga Kesehatan di Musim Hujan, bicara, Anak, Ciri Anak yang Pintar , Ciri Anak yang Cerdas, Sunat

Sunat untuk Anak Lelaki, Berapa Tahun Sebaiknya?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Donasi

Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0

Terpopuler

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0
Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Pertanyaan seperti “Kenapa suami sukanya minta jima terus sama istri?” seringkali muncul dari rasa penasaran, lelah, atau bahkan bingung di...

Lihat LebihDetails

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0
Zakat Fitrah, sayuran

Berikut adalah beberapa sayuran yang ternyata mengandung gula cukup tinggi, meskipun sering dianggap sehat dan rendah gula

Lihat LebihDetails

Apa yang Terjadi Kalau Manusia Dewasa Tidur Malam Kurang dari 6 Jam?

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Jika manusia dewasa tidur malam kurang dari 6 jam secara konsisten, ada berbagai dampak negatif yang bisa terjadi, baik jangka...

Lihat LebihDetails

Inilah 11 Keutamaan Surah Yasin yang Perlu Diketahui Muslim

Oleh Andika Murdanto
26 Oktober 2021
0
Keutamaan Surah Yasin

Keutamaan surah yasin dijelaskan dari beberapa hadist Rasulullah Muhammad ﷺ.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.