• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 25 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Bolehkah Mengambil Buah di Pinggir Jalan Tanpa Seizin Pemiliknya?

Oleh Yudi
8 bulan lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
buah,

Buah Delima. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

PERNAHKAH kamu melihat orang dengan entengnya mengamil buah di pinggir jalan padahal dari pohon atau kebun milik orang lain? Bagaimana Islam melihat hal ini?

Dikutip dari konsultasisyariah.com, ada tiga hal terkait pemanfaatan harta yang perlu kita bedakan,

Pertama, harta milik pribadi, sehingga pemilik berhak untuk memiliki dan menguasai harta itu.

Misalnya, anda memiliki mobil, maka anda berhak memiliki dan menguasai mobil itu. Orang lain tidak diperbolehkan untuk memanfaatkannya kecuali dengan cara yang diizinkan syariat, misalnya dengan sewa, pinjam, atau akad lainnya. Memanfaatkan barang ini, atau mennguasainya tanpa seizin anda, atau tanpa melalui akad yang sah, termasuk tindakan kedzaliman,

ArtikelTerkait

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu,” (QS. an-Nisa: 29)

Kedua, harta milik pribadi, tapi diizinkan syariat untuk diambil sebagian manfaatnya jika butuh, meskipun tidak ada izin dari pemiliknya.

Pada asalnya ini termasuk jenis barang yang pertama. Hanya saja ada restu dari syariah bagi orang yang butuh untuk memanfaatkannya. Karena ini sifatnya pengecualian, maka dia terbatas untuk barang yang diizinkan syariat. Barang itu adalah buah yang ada di kebun milik orang lain atau mengambil susu dari hewan ternak milik orang lain yang sedang digembalakan.

Bagi anda yang berada di perjalanan, kemudian merasa lapar atau butuh untuk mengambil buah di kebun, dipersilahkan selama dimakan di tempat, tidak merusak, dan tidak membawa pulang.

Dalam hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

“Siapa yang masuk ke kebun milik orang, silahkan makan buahnya, dan jangan dibawa pulang,” (HR. Turmudzi 1334 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Apabila kalian melewati kebun, silahkan makan buahnya dan jangan dibawa pulang,” (HR. Ibnu Majah 2301 dan dishahihkan al-Albani).

Mengenai susu kambing gembalaan, dinyatakan dalam hadis dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian masuk ke kebun orang lain, dan ingin makan buahnya, hendaknya kalian panggil, “Wahai pemilik kebun…” sebanyak 3 kali. Jika ada respon, silahkan minta izin. Jika tidak ada respon, silahkan makan.

Dan apabila kalian melewati onta gembala, dan ingin minum susunya, hendaknya dia memanggil, “Wahai penggembala.” atau “Wahai pemilik unta.” jika ada respon, silahkan minta izin. Jika tidak ada, silahkan minum.” (HR. Ahmad 11045 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Dalam riwayat Baihaqi ada tambahan, “Dan jangan dia membawanya.”

Mengapa mereka diizinkan untuk mengambilnya tanpa seizin pemilik?

Jawabannya,

Ini seperti tamu. Ketika seseorang bertamu, maka tuan rumah berkewajiban untuk menjamu tamunya. Jika tuan rumah tidak menjamu, tamunya boleh minta jamuan itu. Dan itu hak tamu yang menjadi kewajiban tuan rumah selama 3 hari. Dan menjamu tamu, tidak akan membuat tuan rumah jadi miskin.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Jamuan tamu itu selama 3 hari. Lebih dari itu statusnya sedekah,” (HR. Bukhari 5673 & Muslim 48).

Orang yang memiliki kebun, atau hewan gembalaan, berkewajiban untuk mengizinkan orang yang lewat atau yang memasuki kebunnya. Dan orang yang memasuki kebun telah mendapatkan izin syariat untuk memakannya. Sehingga, sekalipun pemilik tidak ada, dia boleh mengambilnya.

Ketiga, barang milik bersama

Seperti pohon yang ada di tepian jalan, yang itu dimiliki negara.

Pepohonan semacam ini boleh dimiliki dan diambil manfaatnya oleh orang yang lewat, tapi tidak boleh menguasai apalagi memiliki.

Diantara dalilnya adalah hadis di atas. Dengan menggunakan qiyas aula, bahwa jika pohon milik individu yang menghasilkan buah bisa dimanfaatkan buahnya, apalagi milik umum.

Dalam Fatwa Islam ada pertanyaan tentang hukum mengambil buah pohon di pinggir jalan. Jawaban yang diberikan,

Tidak masalah makan buah dari pohon yang ditanam di pinggir jalan. Karena pepohonan ini milik kaum muslimin secara umum. Sementara pohon ini tidak dipagari dan tidak dijaga, menunjukkan bahwa pohon ini diizinkan dan boleh dimakan. (Fatwa Islam no. 87565). []

Tags: buah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Imam Al-Ghazali Sebut Ciri Orang yang Merasa Ilmu dan Amalnya Tinggi

Next Post

Sir Alex Fergusson dan Pemimpin

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

24 Juni 2025
Waktu Shalat, Manfaat Shalawat bagi Hati,, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Hukum Pura-pura Menangis dalam Shalat, Sholat, Keutamaan Shalat Qobliyah Shubuh, Cara Ruqyah Diri Sendiri, Shalat Dhuha, Hal yang Dilarang ketika Shalat, Shalat Witir, Pura-pura Menangis ketika Shalat, Shalat Dhuha

Apa Hukum Shalat tapi Tidak Paham Arti Bacaannya?

24 Juni 2025
kebijakan, pedagang

Kenapa Sekarang Banyak Pedagang yang Berbohong saat Berjualan?

24 Juni 2025
Rukhshoh, Istiqomah, Mudik, Akhir Hidup

Allah Melihat Akhir Hidup Seseorang

22 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Penyebab Datangnya Rezeki, Hukum Arisan, Nafkah yang Haram

Orang yang Mudah Didatangi Rezeki

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Keutamaan Berbakti kepada Orangtua, Anak

Berapa Usia Anak dari Bapak Ini?

Oleh Haura Nurbani
24 Juni 2025
0

Syirik, Bahaya Vape untuk Kesehatan, Rokok, Kentut

Suami Suka Kentut Depan Istri, Istri Ga Suka, Bagaimana Hukumnya?

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

JISc

Banyak Diterima di UI, JISc Ungguli SMA Negeri Meski Terapkan 3 Kurikulum

Oleh Saad Saefullah
24 Juni 2025
0

fakta menarik tentang indonesia, fakta kopi indonesia, kopi

Inilah Negara yang Pertama Kali Temukan Kopi Sebelum Menyebar ke Seluruh Dunia

Oleh Yudi
24 Juni 2025
0

Terpopuler

5 Negara Paling Aman, Jika Terjadi Perang Dunia, Ternyata Ada Indonesia!

Oleh Haura Nurbani
23 Juni 2025
0
Alasan kenapa Hidup di Indonesia Itu Enak Banget

Berikut ini lima  negara yang dianggap paling aman jika terjadi perang dunia — dan ya, Indonesia termasuk di dalamnya!

Lihat LebihDetails

11 Adab Jima yang Harus Diketahui Pasangan Suami Istri

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2023
0
Adab Jima

ISLAM telah mengajarkan kita segala sesuatu, bagaimana kita makan, memakai pakaian. Apakah disana ada sunah yang menjelaskan bagi orang Islam...

Lihat LebihDetails

Jangan Dianggap Sepele, Ini 10 Dampak Perang Dunia Ketiga Jika Pecah

Oleh Yudi
23 Juni 2025
0
perang dunia, perang, kiamat

Seperti yang terjadi setelah Perang Dunia I dengan flu Spanyol, perang besar sering diikuti oleh pandemi mematikan.

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Apa Ciri-Ciri Ginjal yang “Kotor” atau Tidak Sehat?

Oleh Saad Saefullah
23 Juni 2025
0
Bahaya Jantung ketika Sudah Kotor Lebaran, Ginjal, ginjal

Dalam istilah medis, ini bisa merujuk pada gangguan fungsi ginjal atau penyakit ginjal kronis.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.