• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 21 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Ditalak Suaminya lalu Dirujuk Lagi, kemudian Ditalak Lagi, yang Kedua dan Ketiga Atas Permintaan Istrinya, Apakah Ini Khulu?

Oleh Yudi
8 bulan lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Jodoh, Hukum Pakai Cincin Emas, Talak, Talak

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

APA itu khulu?  Apakah ditalak suami lalu dirujuk lagi, kemudian ditalak lagi, yang Kedua dan ketiga atas permintaan istrinya, apakah Ini khulu?

Pertama:

Seorang istri tidak boleh meminta cerai kepada suaminya tanpa ada sebab yang jelas yang dibenarkan oleh syari’at, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

” أيما امرأة سألت زوجها الطلاق من غير ما بأس فحرام عليها رائحة الجنة “رواه الإمام أحمد (21874) ، وابن ماجة (2055)

“Wanita mana saja yang meminta talak kepada suaminya tanpa adanya sebab apapun, maka dia diharamkan mencium aroma surga”. (HR. Imam Ahmad: 21874 dan Ibnu Majah: 2055)

ArtikelTerkait

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

Maksud dari sabda beliau: ” في غير ما بأسadalah kondisi yang mendesak untuk talak. (Syarah as Sindi ‘ala Ibni Majah) (Dishahihkan oleh Albani dalam Irwaul Ghalil: 2035)

BACA JUGA: Hukum Perceraian karena Hal yang Sepele

Kedua:

Yang terjadi bahwa suami anda telah menjatuhkan talak satu kepada anda, kemudian dia merujuk anda kembali, kemudian dia menceraikan anda lagi karena permintaan anda, kemudian anda memintanya agar mentalak anda lagi, dia pun melakukannya, maka yang terjadi adalah dua kali talak yang kedua-duanya sah, yaitu; talak pertama dan kedua.

Untuk talak yang kedua tidak menutup kemungkinan seperti yang disebutkan oleh suami anda bahwa dia tidak ingin menjatuhkannya, hanya saja dia terbawa suasana dan keinginan anda; karena bagi seorang suami jika dia mengucapkan talak sedangkan dia memahami artinya dan tidak dalam keadaan terpaksa, maka talaknya tetap sah, baik sesuai dengan keinginannya atau tidak. Telah dijelaskan sebelumnya dalam masalah ini pada fatwa nomor: 171398.

Adapun masalah talak yang ketiga kalinya, jika suami anda tidak merujuk anda setelah talak yang kedua, maka telah terjadi perbedaan di kalangan para ulama apakah talak yang ketiga bisa dijatuhkan atau tidak: Sebagian mereka menganggapnya sah dan sebagian yang menganggapnya tidak sah, pendapat yang kuat adalah tidak dianggap jatuh talak, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 126549.

Adapun jika suami anda telah merujuk anda setelah talak yang kedua, kemudian menceraikan anda lagi dengan talak yang ketiga, maka tidak ada perbedaan di kalangan para ulama akan sahnya talak ketiga tersebut.

BACA JUGA: 5 Syarat Cerai dalam Islam

Ketiga:

Sedangkan pertanyaan anda tentang kejadian tersebut, apakah dianggap talak atau khulu’, jawabannya adalah termasuk talak; karena diucapkan dengan ucapan talak dan tidak perlu mengembalikan mahar.

Advertisements

Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban fatwa nomor: 126444 bahwa khulu’ harus mengembalikan mahar dari pernikahan sebelumnya, dan bahwa perpisahan antar suami istri yang terjadi karena masalah harta maka dianggap khulu’, meskipun dengan redaksi talak, sesui dengan pendapat yang lebih kuat dari kalangan para ulama.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: CeraiKhuluTalak
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Mengapa Ali bin Abi Thalib Mengatakan Talak Tiga tanpa Rujuk pada Dunia?

Next Post

Suami Istri Wajib Mandi dalam Jima

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

21 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

20 Juni 2025
Diabetes, Kolesterol, Shubuh

Bahaya Tidur setelah Shubuh, Hal yang Paling Dibenci oleh Para Ulama

19 Juni 2025
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim, Wudhu

Apakah Tidur Lelap Membatalkan Wudhu?

19 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Oleh Saad Saefullah
21 Juni 2025
0

Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

Oleh Haura Nurbani
20 Juni 2025
0

berbohong

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0

Laporan Donasi Islampos: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp3.075.004! 1 Talak

Laporan Donasi Islampos: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp3.075.004!

Oleh Dini Koswarini
20 Juni 2025
0

Terpopuler

Di Usia Berapa Suami Mulai Kehilangan Hasrat kepada Istri?

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
suami, istri, seksual, perawan

Ada banyak faktor yang membuat seorang suami kehilangan ketertarikan atau gairah terhadap istrinya, dan tidak semuanya murni soal usia.

Lihat LebihDetails

Olahraga yang Tepat buat Orang yang Sudah Berusia 40 Tahun, Apa Saja Ya?

Oleh Dini Koswarini
20 Juni 2025
0
Olahraga

Berikut ini beberapa jenis olahraga yang cocok untuk usia 40 tahun ke atas.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Dianjurkan di Malam Hari bagi Lelaki Usia 40 Tahun ke Atas

Oleh Yudi
18 Juni 2025
0
Umur, Tips Bugar, Kanker Prostat, Suami, 40 Tahun

Banyak pria usia 40 ke atas mulai cemas akan usia, keluarga, hingga masa depan. Jika dibiarkan, ini bisa menimbulkan stress,...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 71Share on WhatsApp
  • 13Share on Facebook
  • 10Share on Telegram
  • 352Share on Twitter
  • 44Share on Pinterest
  • 13Share on LinkedIn
  • 27Share on Email