• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Seorang Muslimah Berangkat Haji Tanpa Mahram, Apa Hukumnya?

Oleh Yudi
1 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
kabah, pesawat, haji, mahram

Foto: Unsplash

1
BAGIKAN

MUSIM haji sudah tiba. Khususnya bagi perempuan Islam, ada persiapan khusus yang harus diperhatikan ketika akan melaksanakan ibadah haji. Jamaah Muslimah hendaknya ditemani mahram saat menunaikan ibadah haji.

Ketentuan ini dilandaskan pada hadis riwayat Imam Bukhari. Nabi Muhammad SAW bersabda, “Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berduaan dengan perempuan kecuali dengan ditemani mahramnya.”

Mendengar itu, seorang laki-laki bangkit seraya berkata, “Wahai Rasulullah, istriku berangkat hendak menunaikan haji, sementara aku diwajibkan untuk mengikuti perang ini dan ini.”

Beliau berkata, “Kalau begitu, kembali dan tunaikanlah haji bersama istrimu.”

ArtikelTerkait

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

BACA JUGA: Apa Hukum Laki-laki dan Perempuan Bukan Mahram Shalat Berjamaah Berdua?

Ketentuan harus ditemani mahram berdasar hadis di atas ternyata menimbulkan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Ada yang mewajibkan jamaah haji Muslimah harus ditemani mahramnya berdasarkan kaidah tertulis di atas.

Selain itu, kalangan ulama yang mewajibkan juga menguatkan pendapatnya dengan beberapa hadis lainnya. Ambil contoh, dari Nafi’ dari Ibnu Umar dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya” (HR Ahmad).

Pandangan ini diambil oleh ulama-ulama Maliki. Menurut para fukaha dari mazhab ini, ibadah haji bagi seorang Muslimah harus disertai suaminya, atau salah seorang mahramnya, atau seorang teman wanita yang dapat dipercaya. Kalau semua itu tidak ada, maka tidak wajib baginya melaksanakan ibadah haji.

Adapun ulama dari mazhab Hanbali secara tegas mewajibkan adanya suami atau mahram. Sebab, hal itu merupakan syarat kemampuan (istitaah) wanita melaksanakan haji. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Kalau seorang wanita tidak ada suami atau mahramnya, maka ibadah haji tidak wajib atasnya.”

Pendapat tersebut didasarkan pada hadis Nabi SAW, “Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian selama tiga hari atau lebih, kecuali bersama ayahnya atau suaminya atau anaknya atau saudaranya atau mahramnya” (HR Bukhari dan Muslim).

Pandangan berbeda diungkapkan oleh mazhab Syafii. Para fakih perspektif ini berpendapat, Muslimah bisa pergi haji tanpa mahramnya. Itu asalkan, Muslimah tersebut pergi menunaikan ibadah haji bersama kelompok wanita yang dipercaya.

Penekanannya adalah bukan hanya satu teman wanita, tetapi rombongan wanita sehingga perjalanannya bisa aman. Jika sudah ada grup yang amanah, ia tetap wajib menunaikan ibadah tersebut.

Advertisements

Alasan membolehkan Muslimah boleh haji tanpa mahram adalah hukumnya sudah “hilang.” Anjuran harus dengan mahram dinilai karena faktor keamanannya belum terjamin. Jika keamanannya terjamin, hukumnya menjadi berubah.

Dasar pengambilan hukumnya juga didasarkan pada hadis dari Adiy bin Hatim. Ia berkata, “Ketika aku sedang bersama Nabi SAW, tiba-tiba ada seorang laki-laki mendatangi beliau dan mengeluhkan kefakirannya. Kemudian, ada lagi seorang laki-laki yang mendatangi beliau dan mengeluhkan para perampok jalanan.

Maka beliau berkata, ‘Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri al-Hirah?’

Aku menjawab, ‘Belum pernah aku melihatnya, namun aku pernah mendengar beritanya.’

Beliau berkata, ‘Seandainya kamu diberi umur panjang, kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari al-Hirah hingga melakukan tawaf di Ka’bah tanpa takut kepada siapapun kecuali kepada Allah'” (HR Bukhari).

BACA JUGA: Ojol Berboncengan dengan yang Bukan Mahram, Apa Hukumnya dalam Islam?

Lain lagi dengan pendapat ulama dari Mazhab Hanafi. Menurut mereka, jika jarak antara Makkah dan rumah seorang Muslimah bisa ditempuh selama lebih dari tiga hari dengan perjalanan kaki, maka wajib bagi ia disertai suami atau mahramnya. Ini berlaku bagi Muslimah tua maupun muda. Namun, jika jaraknya kurang dari itu, maka haji tetap wajib ditunaikan meskipun tanpa disertai suami atau mahramnya.

Menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, prinsip hukum atau ketetapan adanya mahram haji bukan untuk membatasi kebebasan Muslimah dalam melakukan ibadah. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga nama baik dan kehormatannya. Di samping itu, ini juga untuk melindunginya dari maksud jahat dari orang-orang yang hatinya berpenyakit. []

SUMBER: REPUBLIKA

Tags: hajimahram
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Hukum Kurban Satu Kambing untuk Sekeluarga?

Next Post

Bolehkah Istri Sedekahkan Uang Suami tanpa Izin?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

8 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah

2 Ayat Terakhir Surah Al-Baqarah

7 Juni 2025
mayit, Perbuatan

30 Perbuatan yang Merusak Amal Baik

6 Juni 2025
Nasihat, Malaikat

Mana yang Lebih Mulia, Malaikat ataukah Manusia yang Shalih?

6 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hal yang Dimakruhkan dalam Wudhu, Sunnah Wudhu

Sunnah-sunnah Wudhu, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Lari Malam Hari, Jam Malam

Jam Malam untuk Pelajar, Baguskah?

Oleh Haura Nurbani
7 Juni 2025
0

PKS

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0

Makanan Sehat, Makanan

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Muslimah, Utamakan Ketentuan Syar’i Dulu sebelum Gaya dalam Berjilbab

Oleh Eneng Susanti
4 Februari 2018
0
Foto hanya ilustrasi. Sumber: Adam/Islampos.

Ketentuan syar’i lah yang harusnya jadi standar dalam pilihan fashion seorang muslimah, termasuk dalam berjilbab.

Lihat LebihDetails

10 Makanan yang Sebaiknya Ga Dimakan saat Malam Hari

Oleh Yudi
7 Juni 2025
0
Makanan Sehat, Makanan

Berikut adalah 10 makanan yang sebaiknya gak dimakan saat malam hari, karena bisa mengganggu kualitas tidur, bikin berat badan naik,...

Lihat LebihDetails

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.