SERINGKALI dikatakan bahwa seekor kambing untuk kurban satu orang. Satu ekor lembu atau sapi untuk maksimal tujuh orang. Adapun seekor unta untuk maksimal 10 orang. Tentunya, kondisi hewan yang akan dikurbankan juga mesti memenuhi syarat-syarat, yakni antara lain sehat atau tidak berpenyakit.
Namun, acap kali ditemukan fenomena “patungan” untuk melaksanakan kurban di Idul Adha. Bila hewan yang akan dikurbankan adalah sapi, lembu, atau unta, barangkali hal itu tak menjadi soal.
Namun, bagaimana jika hewan kurbannya adalah kambing? Apakah sah jika kurban seekor kambing atau domba untuk atas nama lebih dari satu orang, semisal sekeluarga?
BACA JUGA: 3 Ayat Al-Quran tentang Perintah untuk Berkurban beserta Keutamaannya
Menurut laman resmi Nahdlatul Ulama (nu.or.id), berkurban untuk beberapa orang memang telah menjadi sebuah kebiasaan pada zaman Rasulullah SAW. Bahkan, Nabi SAW sendiri pernah melakukannya.
Dari Atha’ bin Yasar, ia mengatakan, “Aku pernah bertanya kepada Abu Ayyub al-Anshari perihal kurban pada zaman Rasulullah SAW, maka jawabnya, ‘Adalah seseorang berkurban dengan seekor domba atas nama dirinya dan seluruh anggota keluarganya. Mereka makan bersama juga memberikannya kepada orang lain. Begitulah hingga manusia gembira dan menjadilah (sunah) seperti yang Anda lihat sekarang ini'” (HR at-Tirmidzi).
Dalam hadis lain, disebutkan bahwa Nabi SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing untuk beliau, keluarga beliau, dan umat beliau.
Dari ‘Aisyah, (diriwayatkan bahwa) Rasulullah SAW pernah menyuruh untuk diambilkan dua ekor domba bertanduk yang di kakinya ada warna hitam, perutnya terdapat belang hitam, dan di kedua matanya terdapat belang hitam. Kemudian domba tersebut diserahkan kepada beliau untuk dikurbankan.
Kemudian, beliau bersabda kepada ‘Aisyah, “Wahai ‘Aisyah, bawalah pisau kemari.” Lantas, beliau bersabda lagi, “Asahlah pisau ini dengan batu.”
‘Aisyah melakukan apa yang diperintahkan beliau. Setelah (pisau) diasah, beliau mengambilnya dan mengambil domba tersebut dan membaringkannya lalu beliau menyembelihnya. Kemudian, beliau mengucapkan, “Bismillah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.” Kemudian beliau berkurban dengannya (HR Muslim No 1967).
Para ulama memahamai hadis itu sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW yang menyertakan umat beliau dalam pahala kurban kambing yang beliau sembelih. Adapun kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya.
Para ulama juga menyimpulkan, hukum ibadah kurban itu pada dasarnya sunah kifayah, yakni bila dikerjakan oleh salah seorang dari kaum Muslimin masyarakat setempat, maka tuntutan berkurban dari seluruh mereka sudah memadai. Lain soal kalau kurban diniatkan nazar, maka hukumnya menjadi wajib.
Oleh karena itu, umumnya ulama bersepakat bahwa satu kambing hanya bisa diperuntukkan kurban bagi satu orang. Imam an-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Syarhul Muhadzdzab, menegaskan hal itu.
BACA JUGA: Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
“Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Namun, kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah.”
Menurut Ibnu Hajar, kurban seekor kambing atau hewan yang setara dengan itu memang untuk satu orang. Namun, orang yang berkurban dapat berbagi pahala ibadah tersebut kepada orang lain.
“Hadis ‘Tuhanku, inilah kurban untuk Muhammad dan umat Muhammad SAW,’ mesti dipahami sebagai persekutuan dalam pahala. Ini boleh saja. Dari sini para ulama berpendapat bahwa seseorang boleh menyertakan orang lain dalam pahala kurbannya. []
SUMBER: REPUBLIKA