• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 20 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tahukah Anda

Bolehkah Non Muslim Masuk ke Madinah Munawarah, Maksudnya ke Tanah Haram, karena Suatu Keperluan?

Oleh Haura Nurbani
1 tahun lalu
in Tahukah Anda
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Tata Cara Melaksanakan Sa'i, Takbir Idul Adha, Mekkah,Nusantara, Madinah, Abrahah, puasa, 15 Larangan di Bulan Dzulhijjah, adzan

Foto: Tatin | Islampos

0
BAGIKAN

BOLEHKAH orang non-Muslim masuk ke Madinah Munawarah?

Pertama:

Tidak dibolehkan memberikan kesempatan kepada orang kafir untuk tinggal di Jazirah Arab. Para ulama berbeda pendapat tentang batas Jazirah. Akant tetapi mereka tidak berbeda pendapat bahwa Madinah termasuk di dalamnya.

Ibnu Qudamah berkata,

BACA JUGA:  3 Fakta Hijrah Nabi dari Mekkah ke Madinah

ArtikelTerkait

Bagaimana Cara BMKG Memprediksi Cuaca Esok Hari?

Berapa Gaji Rata-rata di Malaysia?

8 Cara Muslimah Menjaga Keperawanan: Fitnah Akhir Zaman

Berapa Banyak Jumlah Pasukan yang Dibawa oleh Muhammad Al-Fatih ketika Menaklukan Konstantinopel?

“Tidak boleh seorang pun di antara mereka (orang kafir) tinggal di negeri Hijaz. Ini adalah pendapat Malik dan Syafii. Hanya saja Malik berkata, “Saya berpendapat bahwa mereka harus dikeluarkan seluruhnya dari seluruh tanah Arab. Karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Tidak berkumpul dua agama di Jazirah Arab.”

Doa untuk Kota Mekkah dan Madinah
Foto: World for Travel

Abu Daud meriwayatkan dengan sanadnya dari Umar, bahwa dia mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, bersabda, “Sungguh aku keluarkan Yahudi dan Nashrani dari Jazirah Arab. Tidak aku biarkan di dalamnya kecuali muslim.” Tirmizi berkata, “Hadits ini hasan shahih. Dari Ibnu Abbas dia berkata, “Rasulullah shallallahu berwasiat dengan tiga perkara, dia berkata, “Keluarkan orang-orang musyrik dari Jazirah Arab. Bolehkan utusan mereka selama aku membolehkannya. Beliau diam yang ketiga.” (HR. Abu Daud. Al-Mughni, 9/285-286)

Kedua:

Dibolehkan bagi orang-orang kafir memasuki Madinah untuk berdagang, bukan untuk menetap. Mereka boleh diberikan waktu secukupnya, kemudian diperintahkan untuk pergi.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

“Mereka dibolehkan masuk negeri Hijaz untuk berdagang. Karena orang-orang Nashrani pada masa lalu berdagang di Madinah pada zaman Umar radhiallahu anhu. Seorang syekh Nashrani mendatanginya seraya berkata, “Saya adalah Syekh Nashrani, petugas anda telah mengambil sepersepuluh dariku sebanyak dua kali.” Maka Umar berkata, “Saya adalah Syekh Hanif.” Lalu Umar membuat ketetapan untuknya, “Tidak boleh mengambil sepersepuluh darinya kecuali hanya sekali dan tidak diizinkan baginya untuk tinggal lebih dari 3 hari, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu anhu. Kemudian dia pindah.” Al-Qadhi berkata, “Dia tinggal sebanyak empat hari, sebagaimana batas musafir menyempurnakan shalat.”

(Al-Mughni, 9/286)

Ketiga:

Apa yang kami sebutkan dari tanah haram Madinah, tidak berlaku bagi tanah haram Mekah. Karena orang kafir dilarang memasukinya, apapun alasannya.

Madinah Dikunjungi Para Delegasi, Hijrah Rasulullah,
Ilustrasi: Hidayatullah

BACA JUGA: 5 Nama Penghuni Pertama Madinah

Advertisements

Disebutkan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah, 3/130-131:

“Jumhur ulama berpendapat, termasuk bersama mereka adalah Muhammad bin Hasan dari kalangan mazhab Hanafi bahwa tidak boleh bagi orang kafir memasuki tanah haram Mekah dengan alasan apapun. Sedangkan mazhab Hanafi berpendapat bahwa hal itu dibolehkan jika berdasarkan kesepakatan damai atau mendapatkan izin.”

Adapun tanah haram Madinah, maka non muslim tidak dilarang memasukinya untuk mengantar surat, atau berdagang, atau untuk membawa barang. Adapun tanah Arab selain itu tidak boleh dimasuki orang non muslim, kecuali jika dia mendapatkan izin atau berdasarkan kesepakatan damai. Para ahli fiqih dalam masalah ini telah memiliki perinciannya….”

Wallahua’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: madinah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Pentingnya Al-Quds bagi Kaum Muslimin dan Apakah Orang Yahudi Memiki Hak Atasnya

Next Post

Direktur PRC Anggap Jokowi Lebih Kuat Dibanding PDIP di Pilpres 2024

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

BMKG

Bagaimana Cara BMKG Memprediksi Cuaca Esok Hari?

20 Mei 2025
Malaysia

Berapa Gaji Rata-rata di Malaysia?

19 Mei 2025
Surat An Nisa, aurat berat, wanita, neraka, keperawanan

8 Cara Muslimah Menjaga Keperawanan: Fitnah Akhir Zaman

19 Mei 2025
Konstantinopel

Berapa Banyak Jumlah Pasukan yang Dibawa oleh Muhammad Al-Fatih ketika Menaklukan Konstantinopel?

18 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Tata Cara Mandi Wajib, Waktu yang Tidak Tepat untuk Mandi, Manfaat Mandi Pagi, Manfaat Mandi Sebelum Subuh, Hukum Kencing sambil Berdiri, Handuk, Ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Ciri-ciri Air Pipis yang Tidak Sehat

Oleh Haura Nurbani
20 Mei 2025
0

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur

Adab-adab Tidur

Oleh Haura Nurbani
20 Mei 2025
0

Keutamaan Pembaca Quran, Orang yang Dirindukan Surga, Surat Al-BAqarah, Adab Membaca Al-Quran

Wahai Jiwa, Kenapa Engkau Enggan Baca Quran?

Oleh Haura Nurbani
20 Mei 2025
0

Hal yang Bisa Jadi Kita Sedekahkan, Keutamaan Sedekah

Wahai Jiwa, Mengapa Engkau Enggan Sedekah?

Oleh Dini Koswarini
20 Mei 2025
0

mandi

Apa yang Terjadi Jika Kita Tidak Mandi Selama Satu Bulan? Ini 8 Dampak Seriusnya!

Oleh Yudi
20 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0
wanita, shalat, pakaian

Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Jika Suami Tolak Ajakan Istri

Oleh Saad Saefullah
28 Mei 2022
0
Hukum Air Liur Kucing

Keduanya suami dan istri saling berkewajiban untuk melakukan hubungan.

Lihat LebihDetails

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0
Diabetes pada Anak

Makanan-makanan ini kerap tampak "biasa saja", namun sebenarnya mengandung gula dalam jumlah tinggi yang bisa berdampak pada kesehatan jika dikonsumsi...

Lihat LebihDetails

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0
Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

KALAU sudah berusia 30 tahun... Bukan saatnya lagi menyalahkan masa lalu. Bukan waktunya lagi menunggu keajaiban datang tanpa usaha.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.