• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 20 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar Islam 4 Beginner

Hukum Operasi Kecantikan

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Islam 4 Beginner
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Foto: Unsplash

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

APA hukum operasi kecantikan dalam Islam?

Operasi kecantikan dibagi menjadi dua macam:

Hukum Operasi Kecantikan: Operasi kecantikan sangat mendesak (dharuri).

Yaitu operasi untuk menghilangkan cacat. Misalnya seperti bekas sakit atau kecelakaan atau kebakaran atau selain itu. Atau untuk menghilangkan aib bawaan lahir seperti amputasi jemari yang lebih atau memisahkan di antara dua jemari yang merekat dan semisal itu.

Operasi semacam ini dibolehkan. Terdapat sunnah yang menunjukkan akan hal itu.

ArtikelTerkait

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

BACA JUGA:  Hukum Jima di Kamar yang Ada Mushaf di Dalamnya

Dari Arfajah bin As’ad bahwa beliau hidungnya terluka pada perang Kilab waktu zaman Jahiliyah (pada hari terjadi peperangan waktu zaman jahiliyah), maka beliau membuat hidung dari perak, akan tetapi berbau. Maka Nabi sallallahu’alaihi wa sallam memerintahkan untuk membuat hidung dari emas. HR. Tirmizi, (1770). Abu Dawud, (4232), Nasa’i (5161). Dan hadits ini dihasankan oleh Syekh Al-Albany dalam kitab Irwaul Golil, (824).
Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu, dia berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

يلعن المتنمصات والمتفلجات للحسن اللاتي يغيرن خلق الله (رواه البخاري ومسلم)

“Beliau (Nabi) melaknat wanita yang meminta untuk menghilangkan bulu alis, dan mempercantik giginya yang merubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Abu Rimtsah, Hukum Operasi Kecantikan
Foto: Pexels

Kata النَّامِصَة; adalah yang menghilangkan kedua bulu alis mata. Dan kata وَالْمُتَنَمِّصَة: adalah orang yang meminta untuk melakukan hal itu.

Kata الْمُتَفَلِّجَات: adalah kata plural dari kata متفلجة : yaitu merekatkan di atara dua giginya agar nampak lebih kecil umurnya dan cantik giginya.

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Adapun perkataan الْمُتَفَلِّجَات لِلْحُسْنِ artinya adalah melakukan hal itu meminta untuk kecantikan. Di dalamnya ada isyarat bahwa yang diharamkan adalah obyeknya karena dia meminta untuk kecantikan. Sementara kalau dia membutuhkan karena kebutuhan atau ada cacat di giginya dan semisal itu, maka hal itu tidak mengapa. Wallahua’lam.

Hukum Operasi Kecantikan Bagian kedua: operasi menambah kecantikan

Yaitu operasi untuk mempercantik penampilan dalam pandangan pelakunya. Seperti memperindah hidung dengan mengecilkannya. Atau memperbagus kedua payudaranya dengan mengecilkannya atau membesarkannya. Termasuk operasi mengencangkan wajah dan semisal itu.

Advertisements

Operasi semacam ini tidak termasuk keharusan, juga bukan termasuk kebutuhan bahkan tujuan akhirnya adalah merubah ciptaan Allah, dan bermain-main dengannya sesuai dengan hawa nafsu manusia dan syahwatnya. Hal ini termasuk diharamkan. Tidak dibolehkan melakukannya. Karena hal itu termasuk merubah ciptaan Allah ta’ala, dimana Allah ta’ala berfirman:

إِنْ يَدْعُونَ مِنْ دُونِهِ إِلا إِنَاثاً وَإِنْ يَدْعُونَ إِلا شَيْطَاناً مَرِيداً * لَعَنَهُ اللَّهُ وَقَالَ لأَتَّخِذَنَّ مِنْ عِبَادِكَ نَصِيباً مَفْرُوضاً * وَلأُضِلَّنَّهُمْ وَلأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الأَنْعَامِ وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ

سورة النساء: 117-119

“Yang mereka sembah selain Allah itu, tidak lain hanyalah berhala, dan (dengan menyembah berhala itu) mereka tidak lain hanyalah menyembah syaitan yang durhaka, yang dila’nati Allah dan syaitan itu mengatakan: “Saya benar-benar akan mengambil dari hamba-hamba Engkau bahagian yang sudah ditentukan (untuk saya), dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka merubahnya.” (QS. An-Nisaa: 117-119)

Maka syetan itu yang memerintahkan para hamba untuk mengubah cintaan Allah.

Silahkan melihat kitab ‘Ahkamu Al-Jirohah At-Tibbiyah’ Karangan Muhammad Al-Mukhtar As-Syinqity

Hukum Operasi Kecantikan: Jawaban Ulama

Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya,”Apa hukum dalam operasi kecantikan? Dan apa hukum mempelajari ilmu kecantikan?

Maka beliau menjawab, “kecantikan itu ada dua macam:

Pertama adalah kecantikan dalam rangka menghilangkan cacat karena kecelakaan atau sebab lainnya. Hal ini tidak mengapa karena Nabi sallallah’alaihi wa sallam mengizinkan kepada seseorang yang terputus hidungnya dalam peperangan membuat hidung dari emas.

Hukum Muslimah Berobat pada Dokter Pria, Hukum Operasi Kecantikan
Foto: Freepik

Kedua: kecantikan tambahan, yaitu bukan dalam rangka menghilangkan cacat, tapi untuk menambah kecantikan. Hal ini diharamkan tidak dibolehkan. Karena Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam melaknat orang yang mencukur bulu alis dan orang yang meminta untuk dicukur alisnya, orang yang menyambung rambutnya dan orang yang minta disambungkan rambutnya, orang bertato serta orang yang minta di tato. Karena hal itu menambah kecantikan sempurna bukan untuk menghilangkan cacat.

BACA JUGA: 8 Cara Hilangkan Tahi Lalat tanpa Operasi

Hukum Operasi Kecantikan: Kesimpulan

Adapun terkait dengan pelajar yang telah memutuskan belajar ilmu kecantikan yang masuk dalam materi pelajarannya, maka tidak mengapa dia mempelajarnya, akan tetapi jangan diterapkan dengan cara yang diharamkannya. Justeru kalau bisa memberikan nasehat kepada orang yang meminta hal itu untuk menjauihinya itu diharamkan. Terkadang kalau nasehat dari lisan dokter akan lebih mengena pada jiwa manusia.“ (Fatawa Islamiyah, 4/412).

Silahkan lihat jawaban soal no. (1006 ).

Ringkasan jawaban adalah kalau dihidungnya ada cacat atau keburukan, dan maksud operasi adalah menghilangkan cacat ini, maka hal itu tidak mengapa. Adapun kalau maksudnya hanya sekadar menambah kecantikan dan ketampanan, maka tidak dibolehkan melakukan operasasi semacam ini.

Wallahu a’lam. []

SUMBER: ISLAMQA

Tags: Hukum Operasi Kecantikan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Orientasi Kajian Fiqh

Next Post

Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan dan Diceraikan

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

19 Mei 2025
cemburu, Doa untuk Suami Emosian, Ayat Al-Quran yang Melindungi Wanita dalam Pernikahan, Golongan yang Tak Boleh Diremehkan, Tips yang Harus Dikuasai Istri Agar Suami Betah di Rumah, kentut

Apa Hukum Suami Kentut di Depan Istri?

17 Mei 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud

Ciri-ciri Orang yang Sering Shalat Tahajud

15 Mei 2025
Waktu Terbaik Shalat Tahajjud, Qadha Shalat, amal penghapus dosa, Keistimewaan Shalat Tahajud, Shalat Sunah Rawatib, Witir, Waktu Shalat Sunnah Shubuh, Tahajjud

Kenapa Seorang Muslim Meninggalkan Tahajjud?

12 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

cicak

5 Penyakit yang Bisa Ditimbulkan Akibat Banyak Cicak di Rumah

Oleh Yudi
20 Mei 2025
0

BMKG

Bagaimana Cara BMKG Memprediksi Cuaca Esok Hari?

Oleh Dini Koswarini
20 Mei 2025
0

Abu Bakar, Berhala, puasa, puasa, adzan, Yahudi

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

Oleh Saad Saefullah
20 Mei 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0

Diabetes pada Anak

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0

Terpopuler

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0
wanita, shalat, pakaian

Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

4 Raja Dunia yang Pernah Berkuasa

Oleh Yudi
20 Juni 2021
0
Foto: Unsplash

Raja dunia keempat ini bernama Bukhtanshar, raja kafir yang menjajah Bani Israil dan membunuh banyak kaum muslimin di kalangan bani...

Lihat LebihDetails

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0
Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

KALAU sudah berusia 30 tahun... Bukan saatnya lagi menyalahkan masa lalu. Bukan waktunya lagi menunggu keajaiban datang tanpa usaha.

Lihat LebihDetails

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0
Diabetes pada Anak

Makanan-makanan ini kerap tampak "biasa saja", namun sebenarnya mengandung gula dalam jumlah tinggi yang bisa berdampak pada kesehatan jika dikonsumsi...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.