• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Berita Nasional

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta, Kades Katulisan Serang Ditetapkan Jadi Tersangka

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Nasional
Waktu Baca: 1 menit baca
A A
0
korupsi, dana desa

Kades Katulisan di Kabupaten Serang ditahan Kejari (Foto: Detik)

198
BAGIKAN

KEJAKSAAN negeri (Kejari) Kabupaten Serang menahan Erpin Kuswati sebagai Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. Erpin ditahan setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Serang Rezkinil Jusar mengatakan tersangka diduga telah melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021. Dalam penggunaan dana itu, tersangka diduga tidak menyetorkan ke kas daerah sebesar Rp 452.234.953, pajak yang harus disetor ke kas negara sebesar Rp 44.202.856,
honor yang seharusnya diserahkan kepada penjaga kantor desa tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2.900.000.

BACA JUGA: Politikus PDIP Ngaku akan Pilih Anies Jika Bisa Jelaskan Cara Cegah Korupsi

Sehingga Rezkinil mengatakan tersangka diduga telah merugikan negara sebesar Rp 499.337.809.

ArtikelTerkait

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

“Nilai kerugian keuangan negara berdasarkan hasil sementara laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Serang dengan jumlah sebesar Rp 499.337.809,” ungkapnya dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (23/5/2023).

Ia mengatakan pada tahun anggaran 2020 Desa Katulisan mendapatkan dana desa sebesar Rp 1.309.915.400. Ia mengungkapkan anggaran tersebut dengan rincian dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 585.902.400.

Sementara itu pada tahun anggaran murni 2021, desa menerima anggaran sebesar Rp 1.006.502.000. Dalam penggunaan itu diduga ada tindak pidana korupsi karena ada Kelebihan pembayaran, hingga tidak diserahkan honor perangkat desa.

BACA JUGA: Nasdem Duga Ada Aktor Lain di Kasus Korupsi Pembangunan BTS yang Jerat Johnny Plate

Ia mengatakan ada juga dugaan tindak pidana korupsi dari sektor kegiatan fisik. Namun menurutnya, hal itu masih dalam proses perhitungan.

“Kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak,” ungkapnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas II B Serang.

“Bahwa terhadap tersangka EK dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan tingkat penyidikan,” pungkasnya. []

Advertisements

SUMBER: DETIK

Tags: Dana Desakorupsi
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Buntut Pamer Gaji Rp 34 Juta, PNS Dinkes DKI Dipanggil Inspektorat

Next Post

KPK Geledah Kantor Kemensos saat Mensos Risma Sedang Rapat

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Mam Fifi, JISc

Jakarta Islamic School (JISc) Difitnah, Pemilik Siap Ambil Langkah Hukum

18 Mei 2025
Israel

PUI Kecam Keras Agresi Israel di Gaza, Serukan Gencatan Senjata dan Tuntut Pengadilan Internasional

9 April 2025
Depok

Program Unik Bantuan Makan Sahur (BMS) Khusus Warga Depok

28 Maret 2025
Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan 1 korupsi

Indikasi Ajakan Boikot Beragenda Persaingan Usaha, Masyarakat Diimbau Fokus Ibadah di Ramadhan

20 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Cinta, Fireworks

Fireworks in Your Eyes (Sebuah Puisi Cinta dari Seorang Suami kepada Istrinya)

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga, kejelekan

Akibat Menyebarkan Kejelekan terhadap Seorang Mukmin

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.