• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 18 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

3 Bentuk Zakat Fitrah Menurut Ulama

Oleh Haura Nurbani
2 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
zakat, Ketentuan Amil Zakat, Bentuk Zakat Fitrah, Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah, Amalan di Akhir Ramadhan, Makna Zakat Fitrah,

Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

ZAKAT fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan seorang muslim yang telah memiliki kemampuan untuk menunaikannya. Zakat fitrah dikeluarkan sekali dalam setahun yaitu saat bulan Ramadhan. Apa bentuk zakat fitrah yang diperintahkan

Besar yang harus dikeluarkan adalah sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari. Ketentuan ini didasarkan pada hadits sahih riwayat Imam Ahmad, Bukhari, Muslim dan Nasa’i dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah telah mewajibkan membayar membayar zakat fitrah satu sha’ kurma atau sha’ gandum kepada hamba sahaya, orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak, dan orang dewasa dari kaum muslim.

Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri dengan satu sho’ kurma atau satu sho’ gandum bagi hamba dan yang merdeka, bagi laki-laki dan perempuan, bagi anak-anak dan orang dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar zakat tersebut ditunaikan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” Muttafaqun ‘alaih. (HR. Bukhari dan Muslim)

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

BACA JUGA: Zakat Fitrah Pakai Uang

Terkait zakat fitrah, ada perbedaan pendapat yang terjadi antara jumhur ulama yakni antara Mazhab Hanafiyah dengan tiga mazhab fiqih lainnya: Maliki, Syafii, Hanbali. Perbedaan ini terkait bagaimana teknis zakat fitrah itu dikerjakan.

Mazhab Hanafiyah merupakan satu-satunya mazhab yang membolehkan membayarnya dengan uang. Dikutip dari Global Zakat, peniliti dari Rumah Fiqih, Ustadz Ahmad Zarkasih Lc, mengatakan bahwa pendapat mazhab al-Hanafiyah yang membolehkan membayarnya dengan uang itu tidak diaminkan oleh mazhab lain.

membayar fidyah, Keutamaan ibadah zakat, Anak Yatim, Amalan Pelebur Dosa di Bulan Ramadhan, zakat, ZISWAF, Bentuk Zakat Fitrah
Foto: Ask Islam

Namun, terkait semua itu, banyak teks atau ibrah yang termaktub dalam kitab-kitab ulama mazhab masing-masing.

Bentuk Zakat Fitrah Menurut Pendapat Pertama, teks dari Mazhab al-Hanafiyah yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang itu sebagai berikut.

Diceritakan dari Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah) bahwa bayar zakat fitrah dengan tepung itu lebih aku sukai daripada bayar dengan jelai, dan bayar dengan dirham (uang) lebih aku sukai daripada bayar dengan tepung atau juga dengan jelai; karena uang lebih bisa menyelesaikan hajatnya si fakir. (Bada’i al-Shana’i 2/72).

Bentuk Zakat Fitrah Menurut Pendapat Kedua, mazhab al-Malikiyah tidak mengamini zakat fitrah dengan uang.

Menurut mazhab ini, tidak sah kurang dari satu sha’ menurut kalangan ulama Madinah di antaranya Imam Malik dan juga selainnya, (zakat fitrah) berupa biji-bijian yang merupakan makanan pokok seluruhnya, tidak sah dengan tepung, bubuk juga roti … dan tidak (boleh) mengganti zakat dengan nilai (uang) menurut ahli Madinah, dan inilah pendapat yang sahih dari Imam Malik dan juga kebanyakan ulama al-Malikiyah.” (al-Kafi fi Fiqh Ahl Madinah 1/323).

Bentuk Zakat Fitrah Menurut Pendapat Ketiga, mazhab al-Syafi’iyyah yang sama-sama menolak zakat fitrah dengan uang.

Kadar yang diwajibkan adalah 5 1/3 rithl Baghdad, dari makanan pokok berupa biji-bijian dan juga buah. Tidak boleh dengan roti, tepung, dan juga tidak (boleh) mengeluarkannya dalam bentuk nilai dengan perak atau emas (al-Iqna’ lil-Mawardi 69).

Mazhab al-Hanabilah juga demikian. Menurut mazhab ini, siapa yang mampu mengeluarkannya berupa kurma, jelai atau gandum, atau kismis, atau juga aqith (jameed), tapi ia mengeluarkan selain yang tersebut, tidak sah zakat fitrahnya, dan (juga) siapa yang mengeluarkan nilai (uang)-nya tidak sah.” (Mukhtashar al-Khiraqi 48).

Advertisements

Ustadz Ahmad mengatakan, dalil jumhur dalam hal ini sangat nyata dan jelas di antaranya sesuai dengan teks-teks hadits Nabi SAW yang berkaitan dengan zakat ini sangat nyata dan jelas menyebut jenis-jenis makanan pokok dalam haditsnya. Karena itu, jumhur ulama menyebut bahwa wajibnya zakat fitrah adalah makanan pokok sebagaimana hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar.

Abi Said al-Khudhri pun meriwayatkan demikian. Ia berkata, “Kami mengeluarkan zakat fitrah ketika dahulu Rasulullah bersama kami sebanyak satu sha’ tha’aam (hinthah) atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ sya’ir, atau satu shaa’ zabib, atau satu shaa’ aqith. Dan aku terus mengeluarkan zakat fitrah sedemikian itu selama hidupku.” (HR jamaah–Nailul Authar).

Aturan Zakat Tabungan, Sedekah Sahabat Nabi, Etika Ngutang, kebijakan fiskal, utang piutang, riba, Ziswaf, rezeki, faedah sedekah, Nasihat Imam Al-Ghazali, Bentuk Zakat Fitrah
Foto: Freepik

Bentuk Zakat Fitrah Menurut Pendapat Ulama: Selain yang Disebutkan dalam Hadist

Ustadz Ahmad mengatakan, terkait dengan hadits terakhir yang tersebut, ulama dari kalangan jumhur tidak ada yang mengatakan bahwa jenis-jenis itu saja yang wajib dizakati, sementara yang lain tidak boleh.

BACA JUGA: Zakat Fitrah dengan Uang di Musim Pandemi Covid-19

Ulama telah menghukumi bahwa selain yang disebutkan dalam hadits boleh dizakati. Syaratnya makanan pokok karena memang apa yang disebutkan dalam hadits di atas semuanya adalah makanan pokok. Dan bukan hanya makanan pokok, ia juga haruslah berupa biji-bijian atau buah-buahan.

Jadi, menurut dia, jika ada daging yang dijadikan makanan pokok, makanan itu tidak bisa dijadikan zakat fitrah karena sifatnya yang bukan biji-bijian atau buah-buahan. Begitu penjelasan ulama.

Bentuk Zakat Fitrah Menurut Pendapat: Menurut  Mazhab al-Syafi’iyyah 

Dalam mazhab al-Syafi’iyyah khususnya untuk memudahkan dalam memahami jenis apa saja yang wajib dizakati, mereka menyebutnya dengan istilah al-mu’asysyarat, yakni “yang di-sepersepuluh-kan”.

Maksudnya, jenis yang dibayarkan dalam zakat fitrah adalah jenis biji-bijian dan buah-buah yang merupakan makanan pokok, yang mana itu semua terkena kewajiban zakat buah dan biji-bijian yang memang dalam syariat dikenakan 1/10 atau 10 persen. Karena memang yang disebutkan dalam hadits itu juga semuanya adalah hasil bumi yang wajib dizakati. (kifayatul-akhyar fashl zakat fitrah). []

Tags: Bentuk Zakat Fitrah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

4 Ketentuan Amil Zakat

Next Post

Ini Sebabnya Kenapa Allah Menamakan Diri-Nya Allah?

Haura Nurbani

Haura Nurbani

Terkait Posts

Lebaran

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

30 Maret 2025
gerd

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

30 Maret 2025
Puasa, Sunnah Puasa Ramadan, Puasa Syawal

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

30 Maret 2025
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

30 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Hukum Merokok dalam Islam, Bahaya Rokok bagi Kesehatan, Jin

Apakah Jin Termasuk Jenis Malaikat?

Oleh Andre S
18 Juni 2025
0

Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Oleh Saad Saefullah
18 Juni 2025
0

Perut Buncit

Ciri-ciri Perut Buncit Laki-laki yang Tidak Sehat

Oleh Saad Saefullah
17 Juni 2025
0

Nasi Padang

Kenapa Nasi Padang Begitu Disukai oleh Siapa Saja dan di Mana Saja?

Oleh Haura Nurbani
17 Juni 2025
0

prabu siliwangi

Kisah Masuk Islamnya Prabu Siliwangi: Antara Legenda, Sejarah, dan Spiritualitas

Oleh Yudi
17 Juni 2025
0

Terpopuler

Nama-nama Bayi yang Dilarang dalam Islam

Oleh Saad Saefullah
24 Mei 2022
0
Foto: .lanlinglaurel.com

Demikian juga kita mesti mengubah nama-nama yang buruk.

Lihat LebihDetails

10 Hal Yang Tidak Boleh Terlewat oleh Suami Istri sebelum Tidur setiap Malam

Oleh Dini Koswarini
1 Juni 2025
0
Jima, Suami Istri

Bagi suami istri, momen sebelum tidur bukan hanya waktu untuk beristirahat fisik, tapi juga saat yang penuh berkah untuk memperkuat...

Lihat LebihDetails

10 Tips agar Rajin Puasa Sunnah Senin dan Kamis

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
buka puasa, qadha, lapar, puasa

Tanamkan dalam hati bahwa puasa ini dilakukan untuk mencari ridha Allah, bukan sekadar ikut-ikutan atau demi manfaat kesehatan semata.

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Mengapa Jatuh di Kamar Mandi Itu Berbahaya untuk Keselamatan Jiwa?

Oleh Yudi
16 Juni 2025
0
junub, kamar mandi, adzan, mandi junub

Kamar mandi umumnya sempit dan penuh dengan permukaan keras seperti keramik, wastafel, tepi bathtub, atau kloset.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.