• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 20 Mei 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Trik Pengembangan Uang yang Tidak Mengandung Riba

Oleh Saad Saefullah
3 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Aturan Zakat Tabungan, Sedekah Sahabat Nabi, Etika Ngutang, kebijakan fiskal, utang piutang, riba, Ziswaf, rezeki, faedah sedekah, Nasihat Imam Al-Ghazali, Bentuk Zakat Fitrah, Keunggulan Zakat Fitrah Langsung Diserahkan pada Mustahik, Jalan Rezeki, Bahaya Memakan Riba, Zainul Abidin, nafkah

Foto: Freepik

0
BAGIKAN

Oleh: M. Nur Bintang
Status : Mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam SEBI, Prodi Manajemen Bisnis Syariah 2021
nurbi12602@gmail.com

RIBA ialah suatu bentuk transaksi ekonomi yang dilarang bukan disebabkan karena dzatnya, namun disebabkan oleh transaksi yang dilakukan (haram lighairihi). Dilain sisi merupakan tambahan khusus yang dimiliki salah satu dari  dua pihak yang terlibat tanpa ada imbalan tertentu. Biasanya  tambahan ini terdapat pada hutang yang dibayar dengan tempo waktu  tertentu.

Dalam Ajaran Islam melarang praktik riba (membungakan uang).

BACA JUGA: Kenali Riba Duyun, Manfaat Tambahan terhadap Utang

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

“Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al-Ahzab/33: 36)

Batas Suami Dibolehkan untuk Tidak Menafkahi Istri, Keutamaan Sedekah, kebijakan fiskal, Riba
Foto: Pixabay

Sebagai pengingat bahwa motif para pelaku ekonomi adalah untuk mendapatkan keuntungan/profit/laba. Akan ada keuntungan/laba di dunia dan ada keuntungan/laba di akhirat setiap pergerakan dalam syariat islam.

Memulailah dengan membangun usaha melewati halang-rintang dengan memakai konsep Nabi. Jikalau sudah mempunyai rezeki mencukupi mulailah melakukan investasi karena terdapat perbedaan mendasar antara antara investasi dan membungakan uang. P

erbedaan tersebut bisa ditelaah dari definisi hingga maknanya dari masing-masing, yaitu Menurut Antonio (2001: 59)

1) Investasi adalah kegiatan usaha yang mengandung risiko karena berhadapan dengan unsur ketidakpastian. Sesuai kaidah syariat al-kharraj bi adh-dhaman dimana prinsip dalam Keuntungan dan Risiko, demikian, perolehan return-nya tidak pasti dan tidak tetap.

2) Membungakan uang adalah kegiatan usaha yang kurang berisiko karena pengembaliannya dalam bentuk bunga relatif pasti dan tetap.

Investasi ini dapat dilakukan melalui kerjasama ekonomi yang dilakukan dalam semua lini kegiatan ekonomi, baik produksi, konsumsi dan distribusi.Salah satu bentuk ekonomi Islam untuk mempermudah kita mengetahui jalan terbaiknya adalah musyarakah atau mudharabah.

Akad kerjasama usaha antara  pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudhorib) untuk  melakukan kegiatan usaha, dimana :

Advertisements
Etika Ngutang, rezeki, Hukum Wakaf Tunai, Riba
Foto: Freepik

o laba dibagi sesuai nisbah bagi hasil yang disepakati;

o dan apabila terjadi kerugian, maka akan ditanggung oleh  pemilik dana, kecuali jika kerugian terjadi karena kelalaian  pengelola dana.

BACA JUGA:  Apa Itu Riba Qardh, dan Mengapa Ulama Melarangnya?

Melalui transaksi musyarakah dan mudharabah ini, kedua belah pihak yang bekerjasama tidak akan mendapatkan bunga, tetapi mendapatkan bagi hasil atau profit dan loss sharing dari bermitra secara ekonomi yang disepakati bersama.

Profit-loss sharing ini dianggap sebagai sistem kerjasama yang lebih mengedepankan keadilan dalam bisnis Islam Freedom to act (Kebebasan bertindak atau berusaha) memastikan bahwa tidak terjadi distorsi dalam pasar dan menjamin tidak dilanggarnya syariah, sehingga dapat dijadikan sebagai solusi alternatif pengganti sistem bunga. []

Tags: ribatrik pengembangan uang
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Jika Istri Kasar dan Pemarah, Ini 5 Cara Mengatasinya

Next Post

3 Fakta Imam Mahdi

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Abu Bakar, Berhala, puasa, puasa, adzan, Yahudi

Saat Yahudi Menanti Kedatangan Nabi Terakhir di Madinah

Oleh Saad Saefullah
20 Mei 2025
0

Penyebab Badan Cepat Lelah, 30 Tahun

Yang Harus Diperhatikan oleh Orang yang Sudah Berusia 30 Tahun Lebih Agar Sehat Mental

Oleh Saad Saefullah
19 Mei 2025
0

Diabetes pada Anak

Daftar Makanan Tinggi Gula yang Sering Dikonsumsi Anak-anak, Apa Saja?

Oleh Haura Nurbani
19 Mei 2025
0

Rezeki, Sunnah, Pintu Surga, malaikat, Muslim yang Bersyukur, Miskin, Rezeki

Manfaat Mencari Rezeki dan Memberi Nafkah

Oleh Dini Koswarini
19 Mei 2025
0

Malaysia

Berapa Gaji Rata-rata di Malaysia?

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

7 Jenis Pakaian yang Tak Boleh Dipakai saat Shalat: Panduan dari Syariat Islam

Oleh Yudi
19 Mei 2025
0
wanita, shalat, pakaian

Pakaian yang tipis hingga memperlihatkan warna kulit atau bentuk tubuh secara jelas tidak memenuhi syarat menutup aurat.

Lihat LebihDetails

4 Raja Dunia yang Pernah Berkuasa

Oleh Yudi
20 Juni 2021
0
Foto: Unsplash

Raja dunia keempat ini bernama Bukhtanshar, raja kafir yang menjajah Bani Israil dan membunuh banyak kaum muslimin di kalangan bani...

Lihat LebihDetails

Berapa Banyak Jumlah Pasukan yang Dibawa oleh Muhammad Al-Fatih ketika Menaklukan Konstantinopel?

Oleh Haura Nurbani
18 Mei 2025
0
Konstantinopel

Konstantinopel pasti akan ditaklukkan. Maka sebaik-baik pemimpin adalah pemimpinnya, dan sebaik-baik pasukan adalah pasukannya.

Lihat LebihDetails

Mengapa Orang yang Telah Meninggal Ingin Bersedekah Jika Dihidupkan Kembali?

Oleh Yudi
18 Mei 2025
0
sedekah, istri, suami, amalan, bersedekah

Maka wajar jika orang yang telah meninggal ingin kembali dan bersedekah, demi melindungi dirinya di alam kubur dan hari pembalasan.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.