• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 8 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Apa Hukum Wakaf Tunai?

Oleh Dini Koswarini
3 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Teka Teki Fiqih Rahasia Kaya Amalan Pembuka Rezeki,Hikmah Pembagian Warisan, Tata Cara Fidyah, Hukum Wakaf Tunai, Dampak Buruk Harta Haram, https://pusatstudiislam.com/wakaf-sumur-utsman-bin-affan, harta haram, qarun, Qarun

Foto: Freepik

4
BAGIKAN

Oleh: Abdul Furqon Luthfi Ali
Mahasiswa STEI SEBI
luthfiali221002@gmail.com

BOLEHKAH uang sebagai harta wakaf ? Bagaimana ketentuan Hukum dan pendapat ulama mengenai hukum wakaf tunai?

Para Ulama berbeda pendapat mengenai hukum wakaf tunai, berikut perbedaanya :

1. Sebagian ulama berpendapat bahwa wakaf uang hukumnya tidak boleh.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

2. Sebagian ulama berpendapat bahwa wakaf uang hukumnya boleh jika diperuntukkan perhiasan.

3. Sebagian ulama berpendapat bahwa wakaf uang hukumnya boleh jika diperuntukkan piutang kepada orang lain,

4. Sebagian ulama termasuk Malikiyah dan Muhammad Abdullah Al-Anshar, Ibnu Tamiyah, Wakaf tunai hukumnya boleh secara mutlak.

BACA JUGA: Manajemen Wakaf di Era Ottoman

Sebab perbedaan pendapat para ulama tersebut adalah perbedaan cara pandang mereka terhadap kebolehan uang sebagai harta wakaf, apakah uang termasuk benda yang tidak habis setelah dipakai?

Penyebab Rezeki Terhambat, Pemberian Allah, Jenis Rezeki dari Allah, Rezeki Halal, Sedekah Shubuh, Amal Jariyah, Hukum Wakaf Tunai
Foto: Freepik

Hukum Wakaf Tunai

Sesuai dengan definisi wakaf adalah “menahan harta wakaf untuk dimanfaatkan hasilnya dan diperuntukkan bagi objek wakaf”.

Definisi ini menunjukkan bahwa harta wakaf adalah harta yang tidak habis setelah di ambil manfaatnya. Juga sebagaimana dijabarkan dalam syarat-syarat sah wakaf bahwa harta wakaf adalah barang yang bisa dimiliki dan tidak habis setelah diambil manfaatnya.

Hukum Wakaf Tunai

Bagi ulama yang membolehkan wakaf uang, mereka berpandangan bahwa uang tidak habis manfaatnya setelah diinvestasikan.

Advertisements

Sedangkan bagi para ulama yang menganggap uang habis manfaatnya setelah diinvestasikan, mereka tidak membolehkan wakaf uang atau membolehkannya unruk hal hal tertentu seperti perhiasan atau dipinjamkan.

Menurut sebagia ulama termasuk Malikiyah dan Muhammad Abdullah Al-Anshar, Ibnu Tamiyah, wakaf tunai hukumnya boleh, berdasarkan keumumam dalil dalil wakaf, diantaranya:

Firman Allah yang artinya: “Kecuali engkau sekalian berbuat makruf kepada para wali kamu sekalian.”

Hadis Rasulullah yang artinya : “Jika seseorang meninggal, maka amal amal nya terputus kecuali tiga amalan, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak sholeh yang mendoakannya”.

BACA JUGA: Barang Peninggalan Rasulullah SAW yang Diwakafkan

Etika Ngutang, rezeki, Hukum Wakaf Tunai
Foto: Freepik

Berwakaf termasuk salah satu bentuk sedekah jariyah seperti disebutkan dalam hadis diatas yang memiliki keistimewaan sebagai amalan yang mengalirkan pahala nya kepada yang ditinggalkan.

Hukum Wakaf Tunai

Wakaf uang lebis strategis dibanding wakaf wakaf lain karena uang sebagai alat beli dan modal lebih dibutuhkan masyarakat ketimbang barang barang yang tidak bergerak.

Misalnya tanah yang hanya mungkin dijadikan lahan pertanian atau disewakan, tetapi uang menjadi multiguna, bisa dijadikan modal usaha produktif ataupun menjadi biaya biaya konsumtif. []

Tags: Hukum Wakaf Tunaihukum waqaf
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Busana Muslimah Syar’i tetapi Trendy, Bolehkah?

Next Post

Waspada, Ini 11 Penyebab Futur

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Ciri Motor yang Harus Segera Diservis, Motor

Si Raja Jalanan dan HP Sakti Mandraguna, Kenapa Sih Maen HP Waktu Berkendara?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Penyebab Suami Loyo di Tempat Tidur, Jima, nusyuz

Kenapa Suami Sukanya Minta Jima Terus sama Istri?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Suami Egois, Ciri-ciri Istri yang Suka Bingung Sendiri

Suami Suka Bentak Istri, Apa Akibatnya?

Oleh Yudi
8 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB

Apa Akibat Menahan BAB?

Oleh Haura Nurbani
8 Juni 2025
0

Akibat Bangun Pagi, Ciri Tubuh yang Sehat, Tidur Siang

Durasi Tidur Siang yang Ideal, Berapa Lama Ya?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0

Terpopuler

Jangan Datangi Istri Sepulang Safar, Kenapa?

Oleh Yudi
5 Maret 2020
0
Foto: khairilz.net

Jika salah seorang dari kalian lama bepergian, janganlah ia mendatangi istrinya di malam hari

Lihat LebihDetails

Wajah Baru PKS: Muda, Syar’i, dan Siap Menang di 2029 (?)

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
PKS

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan kepengurusan baru. Di pusat dan sepertinya segera diikuti oleh tingkat provinsi dan kabupaten.

Lihat LebihDetails

10 Kebiasaan Aneh di Arab Saudi

Oleh Saad Saefullah
7 Juni 2025
0
Keunggulan Pendidikan di Arab Saudi!, Arab Saudi

Penting diingat, "kebiasaan aneh" di Arab Saudi ini bersifat relatif—bisa jadi unik, menarik, atau berbeda saja.

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Durasi Tidur Siang yang Ideal, Berapa Lama Ya?

Oleh Dini Koswarini
8 Juni 2025
0
Akibat Bangun Pagi, Ciri Tubuh yang Sehat, Tidur Siang

Dalam berbagai riwayat, Rasulullah dikenal memiliki rutinitas tidur siang, terutama sebelum melaksanakan salat Zuhur.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.