• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Senin, 25 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Keluarga Dunia Wanita

Busana Muslimah Syar’i tetapi Trendy, Bolehkah?

Oleh Eneng Susanti
1 tahun lalu
in Dunia Wanita
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
busana muslimah syar'i pakaian perempuan pada masa rasulullah, mihnah baju pakaian gantungan baju

Ilustrasi. Foto: Freepik

0
BAGIKAN

SAHABAT Islampos, saat ini terdapat banyak pilihan busana muslimah syar’i yang tetap trendy. Namun, bagaimana hukumnya? Bolehkah busana muslimah syar’i tetapi trendy?

Saat ini, jilbab yang penuh dengan pernak pernik, bunga-bunga, dan rumbai-rumbai yang terus melambai-lambai banyak beredar di pasaran. Bahkan, busana syar’I pun tampil trendy dengan model dan warna yang menarik.

Terkait hal ini, tentu kita harus kembali mengkaji tentang ketentuan jilbab bagi muslimah berdasarkan syariat Islam. Dalam Islam, Allah menurunkan sebuah hukum syara (syariat) dengan menyertakan maslahat dan hikmah di dalamnya. Tidaklah Allah menurunkan hukum untuk memudaratkan atau menyusahkan manusia. Bila ada yang merasa susah dengan hukum yang diturunkan Allah, maka berarti ia perlu mengevaluasi kadar keimanannya. Termasuk syariat yang diturunkan Allah adalah tentang menutup aurat dan aturan berjilbab atau berhijab.

Allah berfirman:

ArtikelTerkait

Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

Berikut Ini Adalah 7 Ayat Al-Quran yang Melindungi Perempuan dalam Pernikahan

Cara Membersihkan Kain Terkena Darah Haid

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

 يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِىُّ قُل لِّأَزْوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰٓ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS Al Ahzab : 59)

BACA JUGA: Adakah Shahabiyah yang Memakai Busana Muslimah selain Warna Hitam?

Imam Taqyuddin An Nabhani dalam kitab Nizhamu al-Ijtima’I fii Al Islam menjelaskan, frasa يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ artinya adalah hendaknya mereka mengulurkan jilbab ke tubuh mereka. Kata min dalam ayat ini bukan li at-tab’idh, yang menunjukkan sebagian, melainkan li al bayaan, yaitu menunjukkan penjelasan, bahwa yang diulurkan adalah jilbabnya, bukan sebagian jilbabnya. Dengan demikian, artinya adalah yurkhina alayhinna jalaabiibihinna, yaitu mengulurkan jilbab sampai ke bawah menutup tubuh.

Kata jalaabiibihinna dalam ayat tersebut adalah bentuk jamak dari jilbaabun. “Jilbaabun”, dalam kamus Al-Muhith adalah milhaafah wa mulaa’ah, yaitu baju yang serupa dengan mantel sedangkan dalam tafsir Ibnu Abbas, “jilbaabun” adalah kain penutup atau baju luar seperti mantel (Tafsir Ibnu Abbas).

Jilbab juga berarti “baju panjang yang meliputi seluruh tubuh perempuan” (Tafsir Jalalain). Sedangkan dalam Shofwatut Tafaasir, Imam ash-Shobuni, Jilbab diartikan sebagai baju yang luas yang menutupi tempat perhiasan wanita (auratnya).

Dalam kitab Al Mu’jam Al Wasith karya Dr. Ibrahim Anis (Kairo: Darul Maarif), jilbab diartikan sebagai “Ats tsaubul musytamil ‘alal jasadi kullihi” (pakaian yang menutupi seluruh tubuh), atau “Ma yulbasu fauqa ats tsiyab kal milhafah” (pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian rumah, seperti milhafah (baju terusan), atau “Al Mula`ah tasytamilu biha al mar’ah” (pakaian luar yang digunakan untuk menutupi tubuh wanita).

Berdasarkan pendefinisian ini, jelaslah bahwa makna jilbab adalah pakaian luar yang luas yang wajib digunakan oleh muslimah di luar pakaian rumahnya (mihnah), yang berbentuk seperti mantel (milhaafah atau mulaa’ah). Pengertian ini diperkuat oleh hadis yang datang dari Ummu ‘Athiyah radhiyallahu anha, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk keluar pada Idul Fitri maupun Idul Adha, baik para gadis, wanita yang sedang haid, dan yang lainnya. Adapun wanita yang sedang haid, maka diperintahkan untuk meninggalkan salat dan menyaksikan dakwah dan syiar kaum muslimin. Lalu aku bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana jika di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab?” Rasulullah kemudian menjawab: “Hendaklah saudaranya meminjamkan jilbabnya” (HR. Muslim).

Ini berarti Rasulullah tidak memberikan keringanan bagi perempuan yang tidak mempunyai jilbab untuk keluar rumah tanpa jilbab. Beliau memerintahkan agar saudara muslimahnya meminjamkan jilbab. Yang memperkuat juga makna jilbab sebagai pakaian luar adalah firman Allah:

وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ

“Dan perempuan-perempuan tua yang telah berhenti dari haid (menopause) yang tiada ingin menikah lagi, maka tiada dosa atas mereka meninggalkan tsiyaab (pakaian luar) mereka, dengan tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya” (QS. An-Nuur: 60)

Lafaz tsiyaab yang boleh ditanggalkan oleh muslimah yang tua dalam ayat tersebut adalah pakaian luar (Tafsir Al-Azhar). Hal senada juga dikemukakan di dalam tafsir Jalalain, bahwa tsiyaab maknanya adalah pakaian luar (Tafsir Jalalain).

BACA JUGA: 5 Kriteria Busana Muslimah Menurut Syariat

Dari ayat tersebut jelaslah bahwa jilbab adalah pakaian luar yang dikenakan di atas pakaian sehari-hari. Perempuan muslimah yang sudah tua, menurut syara, boleh meninggalkan pakaian luarnya (tsiyab/jilbabnya) dengan tetap menutup auratnya kecuali muka dan telapak tangannya.

Hanya saja, yang jadi persoalan, saat ini banyak dari kaum muslimah yang mulai mengenakan jilbab atau busana muslimah yang syar’i akan tetapi masih menonjolkan aneka kecantikan atau menarik perhatian. Padahal hal itu sangat dilarang, apalagi masih memamerkan kecantikan (tabarruj).

Sejatinya, berjilbab atau berbusana syar’i yang digunakan, salah satunya jangan sampai membentuk rambut layaknya punuk unta yang tidak sesuai dengan hukum memakai jilbab dalam islam, karena meskipun rambutnya tertutup tetap saja bentuk rambutnya terlihat dan Hadis Rasulullah ﷺ, bahwasanya beliau bersabda, “Ada dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki laki yang tangan mereka menggenggam cambuk yang mrip ekor sapi untk memukuli orang lain dan perempuan perempuan yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak-lenggok. Kepalanya bergoyang goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)

Dari hadis ini jelas ancaman dari Allah bagi orang yang seolah menutupkan auratnya namun bentuk tubuhnya terlihat adalah tidak bisa mencium wanginya surga meskipun surga itu ada di depan matanya. []

SUMBER: SINDONEWS

Tags: busana muslimahbusana muslimah syar'ibusana muslimah trendy
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

3 Amalan di Hari Asyura

Next Post

Apa Hukum Wakaf Tunai?

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Wanita Haid Membaca Quran, Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

Hukum Membaca Al-Quran saat Haid

21 September 2023
istri produktif Peran Suami dan Istri, Kewajiban Suami terhadap Istri, rezeki, Alasan Pria Menikahi Wanita yang Lebih Tua, Suami, Sikap Suami yang Harus Disyukuri Istri, Keutamaan Memuliakan Istri, Rumus Rumah Tangga Bahagia, Hukum Menambahkan Nama Suami di Belakang Nama Istri, Kewajiban Istri terhadap Suami, Ayat Al-Quran yang Melindungi Perempuan dalam Pernikahan

Berikut Ini Adalah 7 Ayat Al-Quran yang Melindungi Perempuan dalam Pernikahan

11 September 2023
perusak pernikahan Adab Melihat Calon Istri, Wanita Ini Boleh Tidak Mengenakan Jilbab, Sifat Buruk yang Harus Dihindari oleh Istri, Hukum Menikahi Wanita yang Sudah tak Perawan, , Istri Pernah Berzina, Azab Pezina, Hal yang Tak Boleh Dilakukan Wanita Haid, Larangan Saat Haid, Fatimah Az-Zahra, Aisyah, Hukum Wanita Bekerja saat Masa Iddah, Doa untuk Janda, Hal yang Boleh Disembunyikan Istri dari Suami.,Gadis Cantik, Zina di Akhir Zaman, Cara Membersihkan Kain Terkena Darah Haid

Cara Membersihkan Kain Terkena Darah Haid

7 September 2023
Hukum Mengubur Ari-ari Bayi, Fakta Bayi Baru Lahir, ASI, ciri bayi cerdas, nama, Nama Anak Perempuan

MasyaAllah, Inilah 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan beserta Artinya

24 Agustus 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Nabi Musa di Madyan, Doa Nabi Ayyub, Nasihat Nabi Adam

5 Nasihat Nabi Adam kepada Putranya, Nabi Syits

Oleh Haura Nurbani
24 September 2023
0

Nabi Adam sengaja memilih Syits sebab anaknya yang satu ini memiliki kelebihan dari segi keilmuan.

Gulai Otak, Paradoks, Sedekah Politik

Sedekah Politik

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Jadi, asalnya makna siyasah (politik) tersebut diterapkan pada pengurusan dan pelatihan gembalaan.

AI

AI dalam Timbangan Agama dan Budaya Indonesia

Oleh Saad Saefullah
24 September 2023
0

Esensi AI menjelma alat penggunaan tidak menjadikannya penggerus kebudayaan.

anies, pilpres

Anies Baswedan Tanggapi soal Kemungkinan Pilpres Dua Poros

Oleh Yudi
24 September 2023
0

"Kayak dulu saja ketika di Jakarta, nomornya nomor 3, enak nomor 3 tapi random ya, lotere. Tapi nanti kita lihat...

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.