• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Selasa, 10 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Ekonomi

Apa Itu Akad Samsarah?

Oleh Dini Koswarini
3 tahun lalu
in Ekonomi
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
Rasulullah Tak Bisa Baca Tulis, akad samsarah, Raqib dan Atid, Pekerjaan yang Dilaknat dalam Islam, hikmah, Heraklius, Takdir Allah, keajaiban, Hukum Mencontek dalam Ujian

Foto: Pexels

0
BAGIKAN

Oleh: Abdullah Yusuf Azzam
Mahasiswa STEI SEBI Jurusan Perbankan Syariah
abyusazzam27@gmail.com

MEMAKNAI samsarah secara bahasa adalah mufrad dari Simsâr, yaitu perantara di antara penjual dan pembeli untuk menyempurnakan jual beli. Simsârah menunjukkan kepada pembeli dan Penjual suatu produk/jasa.

Makna samsarah secara terminologis, Menurut Imam Abû Hanîfah, adalah suatu nama yang diperuntukkan bagi seseorang yang bekerja untuk orang lain dengan suatu upah yang berkaitan dengan penjualan dan pembelian. Menurut Imam Mâlik, Makna samsarah adalah orang yang berputar-putar di dalam pasar

Dengan suatu produk yang mengakibatkan bertambah nilai produk Tersebut. Jadi samsarah adalah perantara antara sebuah perusahaan jasa dengan pihak yang memerlukan jasa mereka produsen (pemilik barang) untuk memudahkan terjadinya transaksi jual beli dengan upah yang telah disepakati sebelum terjadinya akad kerjasama tersebut.

ArtikelTerkait

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

BACA JUGA: Dropshipper Termasuk dalam Akad Samsaroh atau Wakalah?

Dasar hukum Samsar (makelar) yaitu seseorang yang menjualkan barang orang lain atas dasar bahwa seseorang itu akan diberi upah oleh yang punya barang sesuai dengan usahanya terdapat pada Quran Surat Al-A’raf ayat 85.

Yang artinya: “Dan (kami telah mengutus) kepada penduduk Madyan, saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekalikali tidak ada Tuhan bagimu selain-Nya. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Maka sempurnakanlah takaran dan timbangan dan janganlah kamu kurangkan bagi manusia barang- barang takaran dan timbangannya, dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi sesudah Tuhan memperbaikinya. yang demikian itu lebih baik bagimu jika betul-betul kamu orangorang yang beriman.”

Riba Qardh, akad samsarah
Foto: Pixabay

Adapun rukun adab samsarah yaitu

Al-muta‟aqidani (makelar dan pemilik harta) Untuk melakukan hubungan kerjasama ini maka harus ada makelar atau penengah dan pemilik harta supaya kerjasama tersebut berjalan.

Mahall al-ta‟aqud (objek transaksi dan kompensasi)Jenis transaksi yang dilakukan harus diketahui dan bukan barang yang mengandung maksiat dan haram dan juga nilai upah harus diketahui terlebih dahulu supaya tidak terjadi salah paham.

Shigat Zigot adalah lafaz atau sesuatu yang menunjukkan kerinduan atas transaksi pamekalaran tersebut. Agar kerjasama menjadi sah, maka perlu dilakukannya shigat atau kesepakatan yang memuat hak-hak dan kewajiban antara kedua belah pihak.

Dan syarat akad Samsarah yaitu

  • Mengetahui pekerjaan yang Diminta
  • Cakap dalam melaksanakan pekerjaan
  • Bekerja atas seizin yang memberikan wewenang, jika tanpa izin, maka tidak berlaku Pekerjaannya
  • Mempunyai attitude yang baik
  • Terkait dengan Pengupahan untuk simsâr, harus diperhatikan bahwa pengupahan telah Disepakati dan diketahui dari awal

BACA JUGA: Akad Riba yang Menjerumuskan

Seorang simsâr tidak Mendapatkan upah kecuali jika telah menyelesaikan pekerjaannya Dengan baik. Ketika pekerjaan yang dilakukannya tidak berhasil, maka Dia tidak akan mendapatkan apa-apa.

Advertisements

Contoh dalam pelaksanaan akad Samsarah

Dalam bisnis online, aktivitas dropshiper yang telah menjadi tradisi Saat ini sebenarnya bisa dijalankan dengan sistem wakâlah ataupun Samsarah, tetapi tentu harus ada beberapa hal yang harus dibenahi, di antaranya dapat digambarkan berikut.:

menulis Adab Utang Piutang dalam Islam, Pensiun Islami, akad samsarah
Foto: Nitro Blog

“Seorang reseller sebelum melakukan dropship, ia harus menyatakan suatu akad kepada supplier atau distributornya, Meminta izin untuk menjalankan usaha dengan sistem wakâlah atau Samsarah. Ketika memilih akad wakâlah, maka harus disepakati dari awal bahwa reseller yang menjualkan barang-barang upline-nya merupakan wakîl.”

“Seorang reseller yang melakukan dropship ada baiknya menyampaikan Kepada customer bahwa dia adalah perwakilan dari upline-nya untuk Mewakili menjualkan barang upline-nya.

Lalu keuntungan yang diambil oleh pelaku dropship harus didiskusikan Dengan upline-nya. Misalnya harga barang Rp. 100.000, maka bisa jadi Disepakati terlebih dahulu bahwa keuntungan berupa 10-20% dari Laba penjualan adalah upah yang akan dibayarkan, itupun ketika barang laku.

Jadi, ketika pelaku dropship berhasil menjual barang tadi, misalnya, dengan laba 20% (Rp. 120.000), maka sudah disepakati di depan bahwa 20% tersebut adalah upah yang merupakan hak simsâr/dropshipper. Persentase tersebut adalah upah Yang akan dibayar oleh upline/sâh}ib al-silah (pemilik barang) kepada Dropshipper.

BACA JUGA: Akad Wadiah di Bank Syariah Itu Adalah Akad Qardh?

Ketika akan melakukan akad wakâlah atau samsarah, maka jangan Lupa untuk mempelajari dan memilih supplier yang benar-benar memiliki produk dengan kualitas yang bagus agar dalam pelaksanaan akad wakâlah dan samsarah bisa berjalan dengan lancar dan sesuai harapan.

Adab Utang Piutang dalam Islam, Hukum Hibah dalam Islam, Dalil Pengharaman Riba, Keutamaan Membaca Al-Quran
Foto: Unsplash

Dan adapun implementasi akad Samsarah yaitu suatu bentuk pekerjaan samsara atau makelar menurut pandangan Islam termasuk akad ijarah yaitu suatu perjanjian memanfaatkan suatu barang barang dan jasa.

Dalam konsep samsarah tidak ada yang namanya jaminan karena bentuk kerjasama yang mereka lakukan adalah bentuk kerjasama perantara di mana pihak samsara hanya berkewajiban menjualkan barang milik pedagang bukan menanam modal sehingga tidak dibutuhkan sebuah jaminan. []

Reference :
Masyfuk Zuhdi, Masailul Fiqhiyah, (Jakarta: CV Haji Masagung, 1993), hlm. 127.
Ika Yunia Fauzia, “Akad Wakalah Dan Samsarah Sebagai Solusi Atas Klaim Keharaman Dropship Dalam Jual Beli Online”, hlm. 339.
Q.S.Al A‟raf. 85

Tags: Akad Samsaraharti Akad Samsarah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

5 Tips Istiqamah Berhijab di Cuaca Panas

Next Post

Pernikahan, Anugerah dari Allah kepada Manusia

Dini Koswarini

Dini Koswarini

Terkait Posts

gaji, menganggur

5 Negara Ini Berikan Gaji kepada Warganya yang Menganggur

7 Januari 2025
riba, gaji, uang

7 Cara Mengatur Keuangan agar Gaji Tidak Habis Sebelum Akhir Bulan

3 Januari 2025
Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

10 Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong!

5 Desember 2024
Bisnis

Strategi Efektif Mengelola Kas untuk Pertumbuhan Bisnis yang Berkelanjutan

7 September 2024
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

Istri Suka Ambil Uang Diam-diam dari Dompet Suami, Bolehkah?

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

tambang nikel,tambang

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

Kesalahan Besar Orangtua Muslim, Hal Sepele yang Tak Boleh Orangtua Lakukan pada Anak, Fase Belajar Anak, Cara Lindungi Anak dari Pelecehan Seksual, Keutamaan Memuliakan Anak Yatim, Cara Meminang Hati Anak, Ayah

Kenangan Bersama Ayah

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

Beramal Mengharap Dunia, Akhir Zaman

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

negara, negara terkotor

7 Negara Paling Kotor di Dunia Berdasarkan Penelitian

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

Terpopuler

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0
Zakat Fitrah, sayuran

Berikut adalah beberapa sayuran yang ternyata mengandung gula cukup tinggi, meskipun sering dianggap sehat dan rendah gula

Lihat LebihDetails

Apa yang Terjadi Kalau Manusia Dewasa Tidur Malam Kurang dari 6 Jam?

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Jika manusia dewasa tidur malam kurang dari 6 jam secara konsisten, ada berbagai dampak negatif yang bisa terjadi, baik jangka...

Lihat LebihDetails

Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam

Oleh Laras Setiani
22 April 2020
0
Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam 1 Akad Samsarah

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya....

Lihat LebihDetails

Tips Ga Bayar Utang: Rahasia Sukses Para Ahli Kabur Amanah

Oleh Dini Koswarini
6 Juni 2025
0
Cara Mengelola Keuangan, Utang

Utang itu kan hanya angka—dan angka bisa dilupakan?

Lihat LebihDetails

Inilah 11 Keutamaan Surah Yasin yang Perlu Diketahui Muslim

Oleh Andika Murdanto
26 Oktober 2021
0
Keutamaan Surah Yasin

Keutamaan surah yasin dijelaskan dari beberapa hadist Rasulullah Muhammad ﷺ.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.