• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 9 Juli 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Dari Anda Opini

Akad Wadiah di Bank Syariah Itu Adalah Akad Qardh?

Oleh Saad Saefullah
4 tahun lalu
in Opini
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
akad wadiah Pengertian dan Syarat Nazar, Jenis Transaksi yang Diharamkan Islam, Pengaruh Wakaf,Keutamaan Menyebarkan Salam, Hukum Bersalaman Selesai Shalat, Ishlah Bainannas

Foto: Pixabay

0
BAGIKAN

SEBELUMNYA, akad Wadiah sering kali kita dengar dan mungkin sudah kita lakukan pada transaksi di bank syariah. Akan tetapi apakah benar adanya akad Wadi’ah sama dengan akad Qardh?

Akad Wadiah yang berarti titipan dalam fiqih dan di implementasikan ke dalam dunia perbankan syariah berupa penitipan barang maupun uang yang artinya akad wadiah dipakai untuk tabungan para nasabah.

Sedangkan akad Wadi’ah itu tidak diperkenankan untuk dipakai maupun digunakan oleh orang yang dititipkan tersebut. Lantas apa yang dimaksud dengan akad Qardh?

BACA JUGA: Mengenal Akad Investasi Syariah

ArtikelTerkait

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

The End of Medsos

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

Akad Qardh yang berarti pinjaman. Jika di implementasikan ke dalam perbankan syariah akad Qardh merupakan akad pinjam meminjam, yang artinya nasabah meminjam uang ke bank.

Lalu apakah bank memiliki uang?

Akad Wadiah
Foto: Pexels

Bank syariah sendiri memiki uang dari tabungan nasabah yang merupakan akad Mudharabah maupun Wadiah. N

amun apakah akad Wadiah tersebut diperbolehkan jika uang dari pihak nasabah digunakan oleh pihak bank syariah itu sendiri untuk disalurkan kepada nasabah lain?

Bukankah jika seperti ini akadnya menjadi akad Qardh, yaitu secara tidak langsung nasabah meminjamkan uangnya kepada pihak bank untuk disalurkan kepada nasabah-nasabah bank itu sendiri.

Sebelum itu perlu kita perdalam lagi arti dari akad Wadi’ah itu sendiri, dan akad Wadiah itu menjadi dua macam yaitu Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad Dhamanah. Yang mana akad wadi’ah ini berbeda sifatnya Wadiah Yad Amanah memiliki arti tangan amanah atau menjaga amanah.

Maksudnya ialah penerima titipan tidak menggunakan barang titipan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan ataupun kehilangan yang terjadi jika itu bukan dari kelalaian ataupun kecerobohan sang penerima titipan yang menerima barang titipan tersebut.

Sedangkan Wadiah Yad Dhamanah memiliki arti tangan penanggung. Maksudnya ialah si penerima titipan dapat memanfaatkan titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.

Dari sini sudah sangatlah jelas bahwasannya akad tabungan di bank syariah pada umumnya mereka memakai Akad Wadiah Yad Dhamanah yaitu tangan penanggung.

Akad Wadiah
Foto Pribadi/Witi Astuti/Islampos

Pihak bank berhak untuk memanfaatkan barang titipan tersebut dan menanggung jika terjadi kehilangan maupun kerusakan pada barang tersebut.

BACA JUGA: Bukan Hanya Tak Ada Bunga, Ini Perbedaan Lain Bank Syariah dengan Bank Konvensional

Maka itu bukanlah akad qardh yang mana nasabah meminjamkan barangnya kepada pihak bank, karena ketika ada akad Qardh (pinjam-meminjam) di situ tidak diperbolehkan adanya kelebihan dalam membayar atau mengembalikannya.

Maka dalam konteks ini sudah sangatlah jelas akad Wadi’ah di bank syariah bukanlah akad Qardh, akan tetapi akad Wadi’ah yang telah di tela’ah dengan skema kontenporer menjadi akad Wadi’ah Yad Dhamanah.

Wallahu A’lam Bishawab. []

Oleh: Khairunnisa Taqiyah | khaerunnisataqiyah@gmail.com

Tags: Akad Wadiaharti Akad WadiahBank Syariah
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Cinta Sejati

Next Post

Yerusalem dan Umar bin Khattab

Saad Saefullah

Saad Saefullah

Lelaki. Tidak terkenal. Menyukai kisah-kisah Nabi dan Para Sahabat.

Terkait Posts

telur

Apa yang Terjadi Jika Makan Telur Tiap Hari?

16 Juni 2025
Threads

The End of Medsos

14 Juni 2025
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

13 Juni 2025
Batas Shalat 5 Waktu, Shalat Sunnah, Sunnah dalam Shalat, Shalat Tahajud

Shalat Tahajud dan Derajat yang Mulia : Tadabur surat Al-Isra Ayat 79

31 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Nasi Panas

Gimana Sih Cara Kurangi Kadar Gula dalam Nasi?

Oleh Haura Nurbani
8 Juli 2025
0

Manfaat Tidur di Awal Malam, Bahaya Tidur Sore untuk Kesehatan, Penyebab Tidur Tidak Teratur, Ketindihan, Tidur di Awal Malam, Cara Mengatasi Insomnia, Adab Tidur, Bangun

Kenapa Ada Orang yang Sering Bangun Pukul 3 Pagi?

Oleh Haura Nurbani
8 Juli 2025
0

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp. 2.270.999! 1 Akad Wadiah

Laporan Donasi Islampos Juli 2025: Alhamdulillah, Sudah Terkumpul Rp. 2.270.999!

Oleh Saad Saefullah
8 Juli 2025
0

Cuci Pakaian

Jangan Cuci Pakaian di Sore dan Malam Hari, Kenapa?

Oleh Saad Saefullah
8 Juli 2025
0

Anak Laki-laki

10 Nasihat untuk Anak Laki-laki Sebelum Mereka Dewasa

Oleh Dini Koswarini
8 Juli 2025
0

Terpopuler

7 Ciri-ciri Rumah Tangga yang Disukai Setan

Oleh Yudi
7 Juli 2025
0
rumah, mudik

Rumah tangga yang anggota keluarganya lalai dari shalat, bahkan ada yang tidak shalat sama sekali, adalah rumah tangga yang disukai...

Lihat LebihDetails

Yang Tidak Disukai oleh Istri dari Suami ketika Jima

Oleh Saad Saefullah
6 Juli 2025
0
Jima, Suami

Jima menjadi sarana memperkuat cinta, kasih sayang, dan keharmonisan rumah tangga.

Lihat LebihDetails

Suara-suara Aneh di Malam Hari, Abaikan Saja

Oleh Dini Koswarini
7 Juli 2025
0
Suara

Iman kepada hal gaib adalah bagian dari ajaran Islam. Namun, bukan berarti kita harus mengikuti setiap bisikan atau suara yang...

Lihat LebihDetails

Apakah Mazi Membatalkan Wudhu?

Oleh Saad Saefullah
19 Maret 2022
0
Manfaat Hirup Air ke Hidung Ketika Wudhu

Karenanya Anda dimaafkan akibat tidak tahu.

Lihat LebihDetails

Jangan Penuhi Hidupmu dengan Keluhan

Oleh Haura Nurbani
7 Juli 2025
0
Keluhan

Jangan jadikan keluhan sebagai bahasa utama dalam hidupmu.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.