• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Sabtu, 23 September 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Akad Riba yang Menjerumuskan

Oleh Yudi
2 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
akad riba Gaji Dokter

Uang. Foto: Islampos

1
BAGIKAN

Oleh: Tri Silvia
Anggota Komunitas Revowriter

BANYAKNYA aktivitas riba berkedok pembiayaan dan produk-produk ekonomi lainnya, membuat masyarakat bingung dan sulit membedakan, mana perkara yang boleh dan tidak dalam Islam. Belum lagi keuntungan dan manfaat yang dijanjikan dalam akad riba ini. Pun iklan promosi yang menarik perhatian. Keduanya berhasil membutakan masyarakat dan membuat mereka nyaman berada di dalamnya.

Kata-kata ‘Kredit Bunga Ringan’, ‘Kredit Murah’, ‘Butuh Dana Cepat? 10 Menit Cair’, ‘Tanpa DP/DP Ringan/DP 10%’. Seakan menjadi slogan yang tak asing di mata.

Penggunanya ada di mana-mana dan peminatnya bertebaran hingga ke pelosok desa. Ya, itulah jebakan pembuka. Merekapun masuk ke dalamnya dengan suka cita dan harapan besar untuk meraih cita. Mereka masuk ke dalam jebakan busuk akad riba.

ArtikelTerkait

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis karena Lupa

9 Tanda Orang Bertaqwa menurut Imam al-Hasan al-Bashri

Sebab Dilarang Bernapas ketika Minum

Akad Riba yang Menjerumuskan

Akad Riba
Ilustrasi foto: Unsplash

BACA JUGA: Ini Dia Mengapa Riba Diharamkan dalam Islam

Padahal sungguh telah jelas petunjuk Allah terkait haramnya riba dan bersentuhan dengannya.

“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqarah : 275)

Dari Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), orang yang menyerahkan riba (nasabah), pencatat riba (sekretaris) dan dua orang saksinya.” Beliau mengatakan, “Mereka semua itu sama.”(HR. Muslim no. 1598)

Adapun penjelasan terkait dosa dan ancaman pada para pelaku akad riba juga sangat banyak terdapat dalam Alquran dan hadits. Di antaranya adalah;

“Dosa riba memiliki 72 pintu, dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)

Syaikh Abu Bakar Jabir al Jaza’iri di dalam Kitab Minhajul Muslim menjelaskan pengertian riba. Menurut mantan pengajar tetap di Masjid Nabawi, Madinah itu, Riba adalah penambahan sejumlah harta yang bersifat khusus. Secara bahasa Riba artinya, penambahan.

Sementara Sayyid Quthb dalam buku ‘Tafsir Ayat-ayat Riba: Mengupas Persoalan Riba Sampai ke Akar-akarnya’ mengatakan tradisi Arab klasik memberi pengertian riba secara spesifik yaitu penambahan utang akibat jatuh tempo. Pengertian riba secara umum adalah penambahan nilai barang tertentu dan penambahan jumlah pembayaran pada utang.

Di dalam Islam pelarangan riba dilakukan secara bertahap, sama seperti ketika pemberlakukan haram atas khamr. Sebab di zaman jahiliah, praktik riba sudah dilakukan secara terang-terangan.

Apabila ketika itu dilarang secara langsung tentu akan menimbulkan penolakan secara frontal. Dan seiring dengan berjalannya waktu, akhirnya riba benar-benar dilarang secara tegas.

Jebakan pertama akad riba yaitu berupa kata-kata manis dan angan-angan kosong. Dilanjutkan secara alamiah, melalui sistem yang bernama hawa nafsu.

Kesulitan untuk membedakan mana kebutuhan dan mana keinginan, menjadikan masyarakat sepakat untuk terus berada dalam jebakan yang bernama akad riba ini dan terperosok jatuh ke dalamnya, lagi, lagi dan lagi.

Ibarat masuk dalam jaring laba-laba, semakin lama akan semakin dalam kita dibuatnya. Melintasinya memiliki kepuasan tersendiri. Hawa nafsu menuntunnya melangkah dan kembali melangkah lebih dalam. Hingga akhirnya ia pun lupa untuk kembali. Bahkan sekedar menatap cahaya jalan keluar saja ia tak lagi sanggup. Itulah bahayanya akad riba.

Akad Riba yang Menjerumuskan

Akad Riba
Foto: Unsplash

BACA JIGA: Ini Dia Fatwa-fatwa soal Riba

Satu-satunya hal yang bisa ia lakukan kemudian, hanyalah menikmatinya. Menikmati setiap langkah dalam jeratan jaring yang bernama akad riba. Menikmati ritme kekacauan yang disebabkan oleh riba.

Itulah gaya hidup. Dan itulah makna di balik istilah ribawi lifestyle. Lifestyle yang didasarkan pada aktivitas akad riba. Aktivitas melenakan guna menambal gaya hidup.

Itulah mengapa ada larangan tegas untuk mengulangi perbuatan akad riba. Agar tak terjebak dengan aktivitas tersebut, yang kemudian berubah menjadi gaya hidup.

Akad Riba yang Menjerumuskan

Akad Riba
Foto: Unsplash

“… Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah : 275)

Maha Benar Allah dengan segala firman-Nya. Tak ada yang patut disembah melainkan Ia. Perbuatan riba adalah haram dan melakukannya mendapatkan dosa yang besar. Semoga kita dijauhkan dari hal mengerikan bernama riba. Aamiin. Wallahu a’lam bis shawab. []

 

Tags: bungaLifestyleribaRibawi
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Catatan Amal yang Kosong

Next Post

Jangan Tergesa-gesa Parkir Motor di Masjid! Di Bandung, Komplotan Pencuri Incar Motor Jamaah Masjid yang Lupa Cabut Kunci Kontak

Yudi

Yudi

Terkait Posts

jima, Sisa Mani Keluar Setelah Mandi, Hukum Mandi Junub Tidak Memakai

Hukum Mandi Junub Tidak Memakai Sabun

21 September 2023
Hukum Lelaki Shalat tanpa Peci, Kelompok Manusia di Bulan Ramadhan, Keutamaan Istighfar setelah Shalat, Hukum Qadha Shalat untuk Orang yang Sudah Meninggal, Cara agar Shalat Istikharah Jitu, Shalat Khusus untuk Menambah Rezeki, Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis

Hukum Orang Shalat di Bajunya Ada Najis karena Lupa

21 September 2023
Tanda Orang Bertaqwa

9 Tanda Orang Bertaqwa menurut Imam al-Hasan al-Bashri

20 September 2023
Sebab Tidak Boleh Minum Sambil Berdiri

Sebab Dilarang Bernapas ketika Minum

19 September 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Arwah Gentayangan, Jin

Mengapa Orang Bisa Kerasukan Jin padahal Rajin Shalat dan Dzikir?

Oleh Dini Koswarini
23 September 2023
0

Mungkin Anda pernah bertanya, mengapa orang bisa kerasukan jin padahal rajin shalat dan dzikir?

Hukum Suami Istri Tidur dalam Keadaan Telanjang., Impotensi, jima, jima, Hukum Menikah tapi Tidak Berhubungan Badan, Zina

Pernah Lakukan Zina, kemudian Menikah, Apa yang Harus Dilakukan?

Oleh Dini Koswarini
23 September 2023
0

Ulama kalangan mazhab Hambali berpendapat bahwa pernikahan wanita yang lakukan zina yang belum bertaubat tidak sah.

jokowi, ikn

Jokowi Ajak Para Penggiat Seni Makan Durian di IKN

Oleh Yudi
23 September 2023
0

Setelah durian dibagikan, Jokowi dan para penggiat seni pun tampak menikmati durian tersebut di tengah pepohonan IKN yang rindang.

sandiaga, ppp

Jika Megawati Tak Pilih Sandiaga Jadi Cawapres Ganjar, Ini Harapan PPP

Oleh Yudi
23 September 2023
0

Donnie menyinggung PPP memiliki perjalanan politik historis dengan PDIP di pilpres sebelumnya.

Terpopuler

Tidak ada konter tersedia
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.