• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Penerima Amanah Harta Klaim Sudah Mengembalikan ke Pemiliknya

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
cara sedekah utsman bin affan, amanah

Ilustrasi: Lawyer Muhammad Joni

0
BAGIKAN

ADA kaidah yang menyatakan, setiap amin (orang yang menerima amanah harta), yang mengklaim bahwa ia telah mengembalikan harta tersebut ke pemberi amanah, klaimnya tersebut diterima dengan disertai sumpah, kecuali penerima barang gadai (murtahin) dan penyewa barang (musta’jir), klaim mereka berdua tidak diterima kecuali ada bukti yang menyertainya.

amanah

“Amin” yang dimaksud di atas adalah orang yang menerima harta dengan yad amanah, seperti wakil dalam akad wakalah, pihak yang berserikat dalam syirkah, pengelola usaha dalam akad qiradh (mudharabah), penerima barang titipan (wadi’), murtahin dan musta’jir.

BACA JUGA: Balasan Memakan Harta Anak Yatim

ArtikelTerkait

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

Pemegang yad amanah ini, tidak punya kewajiban mengganti rugi barang yang diamanahkan padanya, jika barang itu rusak atau hilang, kecuali jika ada kelalaian atau kesengajaan yang dia lakukan.

Karena memegang yad amanah, maka pengakuan atau klaimnya, bahwa barang yang diamanahkan padanya sudah dikembalikan pada pemberi amanah, dengan disertai sumpah, itu diterima, dan ia tidak perlu mendatangkan bukti atas klaim dan sumpahnya tersebut.

Kecuali murtahin dan musta’jir, meski keduanya juga memegang yad amanah, klaim dan sumpahnya tidak diterima kecuali disertai bukti. Hal ini karena mereka memegang harta tersebut untuk kemaslahatan mereka sendiri.

Kaidah yang disebutkan di awal tulisan, tidak berlaku bagi pemegang yad dhamanah, yaitu yang punya kewajiban mengganti rugi barang yang hilang atau rusak di tangannya, baik karena kelalaiannya ataupun tidak.

cara sedekah utsman bin affan, amanah
Ilustrasi: Lawyer Muhammad Joni

BACA JUGA: Bukan Kemiskinan yang Aku Khawatirkan, 5 Kisah Pintar Mengelola Harta

Baik ia memegang harta tersebut dengan izin syar’i, seperti peminjam barang (musta’ir), maupun tanpa izin syar’i, seperti orang yang mengambil harta orang lain secara sengaja tanpa izin pemiliknya (ghashib).

Wallahu a’lam. []

Rujukan: At-Taqrirat As-Sadidah, Qism Al-Buyu’ Wa Al-Faraidh, karya Syaikh Hasan bin Ahmad Al-Kaf, Halaman 194, Penerbit Dar Al-Mirats An-Nabawi, Hadramaut, Yaman.

Advertisements

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: amanahamanah hartaHarta
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

13 Akibat Perbuatan Dosa

Next Post

4 Jenis Makanan Sehat yang Disebutkan di dalam Alquran

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

22 Juni 2025
Ibnu Abbas, Bani Israil

Sikap terhadap Bani Israil, dari Era Nabi Ya‘qub hingga Rasulullah ﷺ

21 Juni 2025
Shalahuddin Al-Ayyubi,

Mendukung Iran? Belajar dari Era Shalahuddin Al-Ayyubi

19 Juni 2025
Foto: Freepik

Iran di Udara, Pejuang Palestina di Darat

18 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

israel, palestina, zionis

Sejarah Jahatnya Kelompok Zionis, Asal Mula Gerakan Nasionalis Yahudi

Oleh Yudi
22 Juni 2025
0

Tentang Meninggalkan Shalat, sebagai Salah Satu dari Dosa Besar

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Terpopuler

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Menikah dengan ‘Mantan Pezina’, Bagaimana?

Oleh Mila
18 Mei 2024
0
Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Syarat Cerai, Talak, Hukuman bagi Pelaku Zina

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 112Share on WhatsApp
  • 36Share on Facebook
  • 20Share on Telegram
  • 585Share on Twitter
  • 89Share on Pinterest
  • 39Share on LinkedIn
  • 50Share on Email