• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 15 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Kolom

Ulama yang Menyelisihi Hadits Otomatis Berdosa dan Mendapatkan Hukuman?

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Kolom
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
Ilmu yang Utama dalam Islam, Tidak Ada Kata Terlambat untuk Belajar, menyelisihi hadits

Ilmu. Foto: Unsplash

0
BAGIKAN

APAKAH ulama yang menyelisihi hadits otomatis berdosa dan harus dihukum? Secara prinsip, Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah pemutus perselisihan. Jika terjadi perselisihan pendapat di kalangan ulama, maka harus dikembalikan pada Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Allah ta’ala berfirman:

فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ

Artinya: “Dan jika kalian berselisih dalam satu perkara, kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul (Al-Qur’an dan As-Sunnah), jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir.” (QS. An-Nisa [4]: 59)

ArtikelTerkait

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

menyelisihi hadits

Tidak boleh seorang pun menyelisihi Hadits yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan alasan mengikuti pendapat seorang ulama. Bahkan, ulama tersebut pun harus rujuk pada dalil, harus mengikuti Hadits yang shahih dari Nabi dan meninggalkan pendapat lamanya yang menyelisihi Hadits tersebut.

BACA JUGA: Begini Cara Mengidentifikasi Hadis Palsu Menurut Para Ulama

Namun, kadang terjadi, seorang ulama menyelisihi Hadits shahih karena sebab-sebab tertentu, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Taimiyyah dalam “Raf’u Al-Malam ‘An Al-Aimmah Al-A’lam”.

Pada kondisi ini, bagi seseorang yang mengetahui Hadits tersebut, ia wajib mengikutinya, dan tidak boleh bertahan dengan pendapat ulama yang menyelisihi Hadits tersebut.

Perlu dicatat, ini di luar kasus, seorang ulama meninggalkan Hadits yang menurut penelitiannya lemah dan tidak bisa dijadikan hujjah. Atau saat Hadits tersebut ta’arudh (bertentangan maknanya) dengan dalil lain yang lebih kuat. Ini pembahasan lain.

Kembali ke tema. Bagaimana dengan ulama yang pendapatnya menyelisihi Hadits shahih? Apakah ia berdosa dan layak mendapatkan hukuman, karena menghalalkan perkara yang haram, atau mengharamkan perkara yang halal, atau menetapkan hukum bi ghairi ma anzalallah?

Atau, apakah ia layak mendapatkan laknat dan murka dari Allah, saat melakukan sesuatu (yang ia kira boleh) yang diharamkan Allah ta’ala?

Advertisements

Jawabannya, tidak. Dosa, sanksi, laknat, ancaman siksa, dan semisalnya itu, hanya layak diberikan pada seseorang yang melakukan keharaman, sedangkan ia tahu bahwa itu diharamkan, atau ia harusnya mampu mengetahui keharamannya.

Sedangkan orang yang tidak tahu keharamannya, dan tidak punya kemampuan untuk mengetahui keharamannya, seperti orang yang tinggal di perkampungan nomaden yang tidak ada ulama di sekitar mereka, atau orang yang baru masuk Islam, jika ia melakukan perkara haram, ia tidak berdosa dan tidak mendapatkan hukuman, meskipun ia melakukannya tanpa landasan dalil syar’i sama sekali.

Jika yang seperti ini saja, tidak berdosa dan tidak mendapatkan hukuman, tentu para ulama yang menyatakan kebolehannya atau melakukannya, karena landasan dalil syar’i yang ia dapatkan, sedangkan Hadits shahih yang mengharamkannya tidak sampai padanya, lebih layak lagi mendapatkan uzur.

Ulama yang Menyelisihi Hadits Otomatis Berdosa dan Mendapatkan Hukuman?

Ilmu yang Utama dalam Islam, Tidak Ada Kata Terlambat untuk Belajar, menyelisihi hadits
Ilmu. Foto: Unsplash

Bahkan para ulama ini mendapatkan pahala dan pujian, karena ijtihad yang ia lakukan. Sebagaimana yang disebutkan dalam “Shahihain”, dari ‘Amr bin Al-‘Ash radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إذا اجتهد الحاكم فأصاب فله أجران، وإذا اجتهد فأخطأ فله أجر

Artinya: “Ketika seorang hakim berijtihad, kemudian ia benar dalam ijtihadnya, ia mendapatkan dua pahala. Dan ketika ia berijtihad, dan salah dalam ijtihadnya, ia mendapatkan satu pahala.”

BACA JUGA: Pendapat Para Ulama Soal Tempat Tinggal Istri Nabi

Ini jika ia memang layak untuk berijtihad. Sedangkan jika ia tidak punya kemampuan ijtihad, kemudian keliru, maka ia berdosa.

Hal ini seperti kecaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, terhadap orang-orang yang berfatwa tanpa ilmu, yang mewajibkan orang yang sedang terluka untuk mandi janabah saat cuaca dingin, yang menyebabkan kematian orang tersebut.

Nabi mengatakan: “Qataluuhu qatalahumullah. Tidakkah harusnya mereka bertanya dulu, ketika mereka tidak tahu? Obat kebodohan adalah bertanya.”

Wallahu a’lam. []

Rujukan: Raf’u Al-Malam ‘An Al-Aimmah Al-A’lam, karya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Halaman 42-48, Penerbit Al-Maktab Al-Islami, Beirut, Libanon.

Oleh: Muhammad Abduh Negara

Tags: Haditsmenyelisihi haditsUlama
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Adakah Pahala yang Didapatkan Istri jika Membolehkan Suami Menikah Lagi?

Next Post

Prediksi 3 Tempat Kemunculan Dajjal, Dimana Saja?

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

15 Juni 2025
Konstantinopel, Khaibar

Syarat Memenangkan Pertempuran Marathon di Khaibar

14 Juni 2025
Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khattab, Yahudi

Membangun Legitimasi dalam Menghadapi Yahudi Madinah

12 Juni 2025
Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

11 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

kemiskinan ekstrem, masyarakat miskin, kaya, miskin

8 Perbedaan Mencolok antara Orang Kaya dan Orang Miskin di Indonesia

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Donasi

UPDATE LAPORAN DONASI: Selamatkan Media Islam: Saatnya Kita Bergerak untuk Islampos!

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

jantung, nyeri dada

7 Alasan Mengapa Banyak Penderita Sakit Jantung Tidak Sadar

Oleh Yudi
15 Juni 2025
0

Adab Bertetangga, percaya diri, tetangga, Akibat Berbuat Benar, Tetangga, kejelekan

Akibat Menyebarkan Kejelekan terhadap Seorang Mukmin

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Genosida, Nasrulloh Baksolahar, Palestina, Israel

Rakyat Eropa Terus Menyuarakan Palestina

Oleh Saad Saefullah
15 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

Mengurus anak, rumah, dan mendukung suami secara emosional adalah kontribusi besar yang tak bisa diukur dengan uang.

Lihat LebihDetails

5 Pekerjaan Haram yang Jarang Disadari

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
hati, jin, api, murtad, pekerjaan

Bekerja di bank konvensional atau lembaga keuangan yang berbasis bunga (riba) juga termasuk dalam pekerjaan yang haram menurut banyak ulama.

Lihat LebihDetails

10 Hal yang Sebaiknya Kamu Lakukan di Pagi Hari

Oleh Haura Nurbani
12 Juni 2025
0
Sunnah, Marah, Pagi Hari

Dalam Islam dan kehidupan sehari-hari, kerja cerdas dan kerja keras memiliki keutamaan masing-masing, namun keduanya saling melengkapi. Berikut penjelasannya:

Lihat LebihDetails

7 Tanda Tubuh yang Rentan Terkena Diabetes

Oleh Yudi
13 Juni 2025
0
diabetes

Menurut para ahli, pria dengan lingkar pinggang di atas 90 cm dan wanita di atas 80 cm memiliki risiko yang...

Lihat LebihDetails

Apa Itu Nimbus, Varian Baru Covid 19 yang Lagi Merebak?

Oleh Saad Saefullah
13 Juni 2025
0
Syarat Taubat Diterima, Waktu Mustajab untuk Berdoa, Hukum Menggunakan Masker ketika Shalat, Waktu Berdoa yang Mustajab, Hadits tentang sabar, Sedekah Shubuh, ibadah, keutamaan berdoa, Syarat Taubat, Waktu Mustajab untuk Berdoa di Hari Jumat, Hukum Menghadiahkan Al-Fatihah untuk Diri Sendiri, Doa Memohon Ampunan pada Allah SWT, Perkara Iman, Istighfar,Hukum Meminta Doa dari Orang Lain, Nimbus

Dalam beberapa waktu terakhir, muncul kabar tentang varian baru Covid-19 bernama "JN.1 Nimbus".

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.