• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 22 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Syi'ar

Ikhtilaf Ulama tentang Aurat Laki-laki

Oleh Yudi
4 tahun lalu
in Syi'ar
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
sombong kepada orang sombong

Ilustrasi: Pexels

0
BAGIKAN

Oleh: Rahmi Hidayat Abu Zaid

AURAT adalah anggota badan atau bagian tubuh yang tidak boleh terlihat dan menjaga aurat dari lawan jenis merupakan perkara yang diwajibkan dalam Islam.

Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda:

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

ArtikelTerkait

Tentang Meninggalkan Shalat, sebagai Salah Satu dari Dosa Besar

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

“Janganlah laki-laki melihat aurat laki-laki yang lain. Janganlah pula wanita melihat aurat wanita yang lain.” (HR. Muslim no. 338).

BACA JUGA: Aurat Wanita yang Harus Ditutup saat Shalat

Jumhur fuqaha (Mayoritas ahli fiqih) mengatakan bahwa aurat lelaki ialah antara pusar dan lutut. Sebagaimana hal ini didasarkan pada Hadits Nabi shalallahu alaihi wasallam.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Paha adalah aurat”(Diriwayatkan oleh imam malik dalam al-muwatha, Imam ahmad, abu dawud, dan at-tirmidzi)

Juga sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِنَّ مَا تَحْتَ السُّرَّةِ إِلَى رُكْبَتِهِ مِنَ الْعَوْرَةِ

“Karena di antara pusar sampai lutut adalah aurat.”(HR Ahmad dan Al-Baihaqy)

Apakah mengenai batasan aurat lelaki ini ada ikhtilaf ulama?

Advertisements

Dalam kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqthasid oleh Imam Ibnu Rusyd dijelaskan bahwa memang ada pendapat sebagian ulama yang berbeda dari pendapat jumhur yang saya disebutkan di atas, sehingga menurut mereka lutut dan pusar lelaki bukan aurat.

Dengan menjadikan hadits dari anas r.a yang melihat paha rasulullah pada saat penaklukkan perang khaibar.

Anas bin Malik berkata,

وَإِنَّ رُكْبَتِى لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – ، ثُمَّ حَسَرَ الإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِىِّ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم

“Dan saat itu (ketika di Khaibar) sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang putih.”(HR Bukhari dan Muslim)

Namun ‘ulama memahami hadits ini tidak mungkin bertentangan dengan hadits lain, jadi sarung Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tersingkap dengan sendirinya, bukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyingkapnya sendiri dan beliau juga tidak menyengajainya.

BACA JUGA: Aurat Lelaki Menurut Jumhur Ulama

Kesimpulan:

Manakah pendapat yang kita ambil?

Jika kita bermazhab syafi’i maka ikutilah pendapat pertama dan pendapat pertama itu juga merupakan pendapat jumhur ulama mazhab dan ‘ulama menguatkan bahwa inilah pendapat yang lebih rajih dan lebih hati-hati dalam masalah ini.

Jadi mayoritas ‘ulama mengatakan bahwa batas aurat lelaki adalah antara lutut hingga pusar dan ini juga merupakan bagian dari aurat yang wajib dijaga baik sesama lelaki apalagi perempuan. Oleh karena bagi para lelaki hendaklah menjaga auratnya (pahanya) saat bermain bola, badminton, renang dan kegiatan lainnya.

Wallahu a’lam. []

Tags: auratAurat Laki-lakiIkhtilafUlama
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Apa Arti dari Lailatul Qadr dan Mengapa Disebut Demikian?

Next Post

Pengantin Wanita tanpa Make-up

Yudi

Yudi

Terkait Posts

Tentang Meninggalkan Shalat, sebagai Salah Satu dari Dosa Besar

22 Juni 2025
membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

21 Juni 2025
Hukum Shalat di Rumah Orang Non Muslim, Shalat Sunnah, Tempat Terlarang untuk Shalat, Hukum Muslim Sengaja Tinggalkan Shalat, Hikmah Musibah Seorang Manusia, Shalat Dhuha

Waktu-waktu yang Dilarang Mendirikan Shalat

21 Juni 2025
Tahajjud, Amalan di Pagi Hari, Shalat Taubat, Renungan, Tahajjud, Shalat Malam, shalat tahajud, Bangun Malam, Surah Al-Baqarah, Shalat Witir

Jangan Tinggalkan Shalat Witir

20 Juni 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Tentang Meninggalkan Shalat, sebagai Salah Satu dari Dosa Besar

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

Antisemit, Yahudi, Israel, Israel, Bani Israil

Kala Bani Israil Mendominasi Pemberitaan

Oleh Saad Saefullah
22 Juni 2025
0

membatalkan pernikahan, menikah, PERNIKAHAN, hamil

Menikah Beda Agama dalam Islam, Boleh atau Tidak?

Oleh Dini Koswarini
21 Juni 2025
0

Pahala, Sunnah Keluar Rumah

Sunnah Keluar Rumah, oleh: Ustadz Dr. Khalid Basalamah, Lc., MA.

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0

Melipatgandakan Pahala Kebaikan, penghafal Al-Quran, Fi'il Mudhori

Apa Itu Fi’il Mudhori?

Oleh Haura Nurbani
21 Juni 2025
0

Terpopuler

7 Kebiasaan yang Menyebabkan Seorang Pria Bisa Mandul

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
impotensi, usia 40 tahun, 40 tahun, shalat, mandul, pria

Kandungan nikotin, tar, dan zat kimia lain dalam rokok dapat merusak DNA sperma pada pria dan merusak sel telur serta...

Lihat LebihDetails

8 Ciri Orang Suka Berbohong dari Fisiknya

Oleh Yudi
20 Juni 2025
0
berbohong

Orang yang berbohong sering butuh waktu lebih lama untuk merespons, karena mereka “menyusun” cerita.

Lihat LebihDetails

Kisah 7 Negara Kaya Raya yang Kini Jadi Miskin

Oleh Yudi
21 Juni 2025
0
kekayaan, terkaya, berpikir positif, negara

Venezuela pernah menjadi salah satu negara terkaya di Amerika Selatan, terutama karena cadangan minyak bumi yang sangat besar.

Lihat LebihDetails

Usia Berapa Anak Jangan Minum Air Teh dan Kopi? Ini Penjelasan Medisnya

Oleh Yudi
19 Juni 2025
0
kopi, teh

Baik teh maupun kopi sama-sama mengandung kafein, sebuah zat stimulan yang bekerja langsung pada sistem saraf pusat.

Lihat LebihDetails

Menikah dengan ‘Mantan Pezina’, Bagaimana?

Oleh Mila
18 Mei 2024
0
Jomblo, Pernikahan Terlarang dalam Islam, Syarat Cerai, Talak, Hukuman bagi Pelaku Zina

Ketika itu, ‘Anaq mengajaknya tidur bersama di rumahnya. Namun, Martsad menjelaskan kepadanya bahwa ajaran Islam mengharamkan segala macam perzinaan

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

  • 109Share on WhatsApp
  • 32Share on Facebook
  • 20Share on Telegram
  • 550Share on Twitter
  • 85Share on Pinterest
  • 37Share on LinkedIn
  • 45Share on Email