• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Rabu, 11 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Ramadhan

Hukum Tinggalkan Puasa Ramadhan Tanpa Udzur Syar’i

Oleh Sodikin
4 tahun lalu
in Ramadhan
Waktu Baca: 2 menit baca
A A
0
penjahat

Ilustrasi penjara. Foto: Tirto

0
BAGIKAN

PUASA di bulan Ramadhan memiliki kedudukan yang tinggi dalam Islam, karena ia merupakan salah satu rukun dari lima rukun Islam. Dengan melaksanakan puasa, akan sempurna keislaman seorang hamba.

Dalam Islam, puasa disebut dengan istilah shiyam/shaum. Shiyam atau shaum artinya ‘menahan’.

Menurut istilah syari’at: Shiyam adalah beribadah kepada Allah Azza wa Jalla dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala hal yang membatalkannya, mulai terbit fajar (shadiq) sampai matahari tenggelam. (Syarhul Mumti’, 6/298)

BACA JUGA: Puasa tapi Tidak Sahur, Sah Tidak?

ArtikelTerkait

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

Namun sayangnya, masih banyak dari kaum muslimin di Negeri ini yang dengan sengaja meninggalkan shaum tanpa udzur syar’i. Mereka meninggalkan shaum ramadhan dengan alasan yang sangat sepele, seperti lupa tidak sahur dan alasan kerja keras.

Ironi saat kita tengok ke pasar-pasar, banyak para lelaki dan perempuan yang tidak berpuasa.

Masalahnya, lalu bagaimana hukum meninggalkan puasa ramadhan tanpa ada udzur syar’i?

Syaikh Abdul ‘Aziz ar-Rajihi hafizhahullah menjelaskan: Orang yang mengingkari kewajiban puasa (Ramadhan), maka dia kafir, keluar dari agama Islam.

Karena dia telah mengingkari satu kewajiban besar dan satu rukun dari rukun-rukun Islam, serta satu perkara yang diketahui dengan pasti sebagai ajaran Islam.

Barangsiapa mengakui kewajiban puasa Ramadhan namun dia berbuka dengan sengaja tanpa udzur, berarti dia telah melakukan dosa besar, dia dihukumi fasik dengan sebab itu, namun tidak dikafirkan menurut pendapat yang paling kuat dari pendapat Ulama.

Dia wajib berpuasa, dan penguasa muslim (harus) menghukumnya dengan penjara atau dera atau kedua-duanya.

Sebagian Ulama berkata, “Jika seseorang berbuka puasa Ramadhan dengan sengaja tanpa udzur, dia menjadi kafir”. (Ilmâm bi Syai-in min Ahkâmis Shiyâm, hal. 1)

Advertisements

Dari Abu Umamah al-Bahili, dia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku. Keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian membawaku ke sebuah gunung terjal.

Keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Aku menjawab, “Aku tidak mampu.” Keduanya berkata, “Kami akan memudahkannya untukmu”. Maka aku naik.

Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?” Mereka menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka”.

Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah.

BACA JUGA: Apakah Tes Swab dapat Membatalkan Puasa?

Aku bertanya, “Mereka itu siapa?” Mereka menjawab, “Mereka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya”. (HR. Nasa’i dalam as-Sunan al-Kubra, no. 3273; Dishahihkan oleh al-Hakim, adz-Dzahabi, al-Haitsami)
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, bahwa dia berkata: “Barangsiapa berbuka sehari dari (puasa) bulan Ramadhan dengan sengaja, berpuasa setahun penuh tidak bisa menggantinya”. (Riwayat Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 6/184)

Dikarenakan puasa ramadhan adalah fardhu ‘ain dan termasuk perkara ushul, maka mengingkari kewajibannya bisa membuat seorang muslim dipertanyakan status keislamannya.

Bagi orang yang meninggalkannya sedang ia tahu bahwa itu perkara wajib maka ia adalah seorang yang fasik.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah:183). []

SUMBER: DAKWAH.ID

Tags: hukum tidak puasa tanpa alasankafirpusaRamadhan
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Persiapan Ramadhan di Masjidil Haram, Saudi Siapkan Fasilitas Penunjang Protokol Kesehatan

Next Post

Jangan Sampai Menyesal Besok

Sodikin

Sodikin

Terkait Posts

Lebaran

Yang Biasanya Dibeli oleh Anak-anak 90-an ketika Lebaran

30 Maret 2025
gerd

7 Tips bagi Penderita GERD saat Lebaran agar Tetap Sehat dan Nyaman

30 Maret 2025
Puasa, Sunnah Puasa Ramadan, Puasa Syawal

Puasa Syawal Dulu Atau Puasa Qadha Ramadhan?

30 Maret 2025
Hukum Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriyah, Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum

Apa Jawaban Taqabbalallahu Minna wa Minkum?

30 Maret 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Palestina, Palestina

Bangsa-bangsa Arab Abaikan Rakyat Palestina?

Oleh Saad Saefullah
11 Juni 2025
0

Rezeki, Jalan Rezeki, pencuri, Uang Haram

Dari Mana Saja Sumber Uang Haram di Zaman Ini?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Itikaf, Lapar

Kenapa Lapar Terus padahal Sudah Makan? Apakah Ini Gejala Penyakit?

Oleh Haura Nurbani
10 Juni 2025
0

Kebiasaan Buruk yang Bisa Bikin Dompet Cepat Kosong, Uang

Istri Suka Ambil Uang Diam-diam dari Dompet Suami, Bolehkah?

Oleh Dini Koswarini
10 Juni 2025
0

tambang nikel,tambang

6 Kemungkinan Dampak Buruk Tambang Nikel bagi Alam

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0

Terpopuler

Sayuran-sayuran yang Ternyata Mengandung Tinggi Gula

Oleh Haura Nurbani
9 Juni 2025
0
Zakat Fitrah, sayuran

Berikut adalah beberapa sayuran yang ternyata mengandung gula cukup tinggi, meskipun sering dianggap sehat dan rendah gula

Lihat LebihDetails

Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam

Oleh Laras Setiani
22 April 2020
0
Begini Hubungan Ayah dan Anak Tiri Menurut Islam 1

Seorang suami juga harus mengetahui bahwa termasuk menggauli istrinya dengan baik adalah dengan berlaku baik kepada anak perempuan bawaan istrinya....

Lihat LebihDetails

Apa yang Terjadi Kalau Manusia Dewasa Tidur Malam Kurang dari 6 Jam?

Oleh Dini Koswarini
9 Juni 2025
0
Hal yang Tidak Boleh Dilakukan di Pagi Hari, Ciri Diabetes di Usia Muda, Muslim

Jika manusia dewasa tidur malam kurang dari 6 jam secara konsisten, ada berbagai dampak negatif yang bisa terjadi, baik jangka...

Lihat LebihDetails

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Umur Dunia Ternyata Hanya 1500 Tahun?

Oleh Yudi
10 Juni 2025
0
Beramal Mengharap Dunia, Akhir Zaman

Pertanyaan tentang berapa lama umur dunia sering muncul dalam kajian-kajian Islam, terutama yang membahas akhir zaman.

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.