• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Jumat, 13 Juni 2025
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Berat dan Sulit Diangkat, Bagaimana Cara Membersihkan Najis pada Karpet?

Oleh Eneng Susanti
4 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
isra' mi'raj Cara mencari arah kiblat tips mencuci sajadah

Ilustrasi. Foto: Adam/Islampos

0
BAGIKAN

TANYA:

Jika ada najis yang jatuh di atas sajadah (karpet), bagaimana cara menghilangkan najis ini agar karpet kembali suci lagi? Bagaimana jika najis ini mengering, apakah karpet tetap najis? 

Jawab:

Pertama:

ArtikelTerkait

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

Jika najis mengenai hamparan luas seperti karpet dan semisalnya, maka cara membersihkannya dengan menyiram air di tempat najis sampai air lebih dominan di tempat yang terkenan najis. Kemudian menggosok air yang ada najisnya dengan spon atau alat lainnya. Jika najisnya hilang dengan hal itu, dan tidak ada bekasnya. Ini yang diharapkan.

Jika belum hilang, maka diulangi dua kali dan tiga kali sampai dalam persangkaan kuat telah hilang najisnya. Tidak pengaruh sisa warna najis di karpet atau baju. Selagi najisnya itu sendiri telah hilang. Ini berdasarkan sabda Nabi SAW terkait dengan darah haid yang mengenai baju:

يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ رواه الإمام أحمد (8412) وصححه الشيخ الألباني

“Cukup bagimu air, dan tidak berpengaruh bekasnya.” (HR. Imam Ahmad, 8412)

Imam Nawawi mengatakan, “Perlu diketahui seharusnya dalam menghilangkan najis adalah dengan membersihkannya. Kalau najis hukmiyah, yaitu yang tidak terlihat dengan mata seperti air seni dan semisalnya.

BACA JUGA: Jika Air terkena Najis, Bagaimana Hukumnya?

Wajib membersihkan sekali dan tidak diharuskan menambah. Akan tetapi dianjurkan membersihkan dua dan tiga kali. Berdasarkan sabda Nabi SAW:

إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثا

Advertisements

“Kalau salah seorang diantara kamu bangun tidur, jangan memasukkan tangannya di bejana sampai dibersihkan (dicuci) tiga kali.”

Sementara kalau najis ainiyyah (yang terlihat mata) seperti darah dan lainnya. Maka harus dihilangkan najisnya itu sendiri. Setelah hilang najisnya dianjurkan membersihkan dua dan tiga kali (‘Syarkh Muslim).

Ulama dalam Lajnah Daimah pun pernah ditanya, “Kebanyak orang mempergunakan karpet di ruangan rumah untuk keindahan. Apakah kalau anak-anak dengan beragam umurnya kencing di karpet cukup disiram air atau tidak untuk membersihkan najis. Karena karpetnya terkadang besar, menempel di lantai atau diatasnya ada lemari besar dan ranjang.

Mereka menjawab, “Kalau yang kencing di karpet ini anak-anak yang belum mengkonsumsi makanan, membersihkannya cukup dengan menyiram air di atasnya sampai terkena tempat najis diatasnya. Dan tidak harus mencuci dan menggosoknya.

Kalau dia telah mengkonsumsi makanan atau anak wanita baik telah mengkonsumsi makanan atau belum, maka cara membersihkannya harus dicuci. Cukup dengan menyiram air di atas tempat najis, dan tidak harus melepas karpet atau memerasnya seperti najis yang ada di tanah.

Sebagaimana telah ada ketetapan dalam dua kitab Shoheh dari Anas radhiallahu anhu, bahwa ada seorang badui kencing di masjid, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam menyuruh menyiram dengan satu timba air di atasnya. Selesai.”

Syeikh Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya, “Bagaimana cara membersihkan karpet besar dari najis? Apakah harus diperas setelah dihilangkan najisnya?”

Maka beliau menjawab, “Cara membersihkan karpet besar dari najis adalah pertama kali, menghilangkan ain (najisnya itu sendiri) kalau ada bentuknya. Kalau keras di ambil, kalau berair seperti air kencing, dikeringkan dengan memakai spon sampai hilang.

Setelah itu baru disiram air di atasnya sampai dalam perkiraan kuat telah hilang bekasnya atau hilang najisnya. Hal itu kalau air seni diulangi dua atau tiga kali. Dan tidak harus diperasnya. Kecuali kalau najisnya tidak bisa hilang kecuali dengan diperas seperti najisnya masuk ke dalam yang dicuci. Dan tidak mungkin dibersihkan kecuali harus diperas, maka harus diperas.” (Fatawa Nurun ‘Alad Darbi)

BACA JUGA: Ini 9 Najis yang dapat Dimaafkan

Kedua:

Jika najisnya telah mengering dimana sudah tidak terlihat bekasnya baik warna, rasa atau bau. Dalam masalah ini diantara para ulama ada perbedaan pendapat.

Pendapat yang kuat adalah tidak harus dengan air untuk menghilangkan najis. Kapan saja hilang sifatnya, maka hilang hukumnya. Baik dengan air atau cairan lainnya. Atau karena lamanya dan terkena cuaca, matahari dan hembusan angin.

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, “Tanah dapat suci dari air kencing ketika kering terkena matahari. Apakah harus kena dampak dari sinar matahari atau sekedar kering saja? Apakah hukum karpet yang di dalam rumah juga sama? Baik menempel dengan tanah atau tidak?”

Maka beliau menjawab, “Maksud bersihnya tanah bukan sekedar kering karena terkena matahari dan angin. Tapi harus hilang bekasnya sampai tidak terlihat bekas air kencing atau sesuatu yang najis.

Dari sini maka kita katakan, kalau ada air kencing di tanah dan kering. Akan tetapi bekas kencing masih ada, maksudnya bekas tempat yang dikencingin masih ada, maka hal itu tidak bersih.

Akan tetapi kalau berlalu beberapa waktu, kemudian hilang bekasnya. Maka hal itu telah menjadi bersih. Karena najis itu sesuatu yang berbentuk, harus hilang bekasnya.

Kalau telah hilang bekasnya dengan apapun, maka ia telah menjadi bersih.

Sementara kalau karpet, yang digelar di atas tanah, baik menempel dengan tanah atau tidak. Maka harus dibersihkan. dan cara membersihkannya dengan menyiram air di atasnya, kemudian dikeringkan dengan spon kemudian disiram dua dan tiga kali. Sampai menurut perkiraan kuat telah hilang bekas najisnya. (‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi) []

SUMBER: ISLAMQA

 

Tags: karpetNajis
ShareSendShareTweetShareScan
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keberatan Nama dalam Islam (1)

Next Post

Keutamaan Berdoa Setelah Azan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Hukum Gelatin pada Cangkang Kapsul, Haid, Hukum Istri Gunakan Pil Pencegah Kehamilan tanpa Izin Suami, Haidh

Haidh Tidak Teratur karena Pil Anti Hamil

11 Juni 2025
Kitab Taurat, Hadist, Bani Israil, Zabur

Bagaimana Nasib Lembaran-Lembaran Suci (Kitab) Ibrahim, dan Zabur Daud ‘Alaihima Assalam?

11 Juni 2025
Adab Melepas Pakaian, Anjing

Apa Hukum Pakaian yang Terkena Air Liur Anjing, dan Bagaimana Cara Membersihkannya?

29 Mei 2025
Nikah di Bulan Syawal, Pengantin

Apakah Pengantin Wanita Boleh Menggunakan Gaun Warna Putih di Hari Pernikahan?

28 Mei 2025
Please login to join discussion

Tulisan Terbaru

Keutamaan Berjima di Malam Jumat, Tempat Duduk Penghuni Surga, Nasihat, Nabi Luth, Posisi Duduk yang Dimurkai, Manusia, Hasan Al-Bashri, ujian

Musibah Itu Ujian, Teguran, Hukuman, ataukah Azab?

Oleh Saad Saefullah
12 Juni 2025
0

Penjagaan Allah terhadap Nabi, Abu Bakar

Fatimah Tidak Izinkan Abu Bakar Masuk ke Dalam Rumah, tanpa Izin Suami

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Gejala Diabetes, Durasi Tidur, Akibat Menahan BAB, Penyebab Asam Urat

Penyebab Asam Urat, Apa Saja?

Oleh Dini Koswarini
12 Juni 2025
0

Itikaf, Ciri Malam Lailatul aQadar,, Munafik

Kenapa Shalat Shubuh Terasa Berat bagi Orang Munafik?

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

hak dan kewajiban suami istri, NAFKAH, talak, rumah tangga, suami, aurat

7 Kalimat yang Jangan Diucapkan Sembarangan oleh Suami kepada Istri!

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
19 Oktober 2024
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ, Rasulullah

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat LebihDetails

Rajin Sholat Tapi Maksiat Masih Jalan, Apa yang Salah?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
3 Kali Tidak Shalat Jumat saat Pandemi, doa iftitah, keutamaan shalat berjamaah, shalat berjamaah, sholat, shalat, imam, masbuk

Justru ketika seseorang belum bisa meninggalkan maksiat, maka kewajiban sholat itu semakin dia butuhkan.

Lihat LebihDetails

Meninggal Dunia Masih Pakai Behel dan Rambut Sambung, Apakah Harus Dicopot?

Oleh Yudi
19 Mei 2024
0
gigi, behel, anak

Sebelum lebih jauh, muslim harus mengetahui terlebih dahulu mengenai hukum penggunaan behel dan rambut sambung.

Lihat LebihDetails

14 Sifat Teladan Rasulullah ﷺ dalam Kehidupan Sehari-hari

Oleh Yudi
12 Juni 2025
0
Sebab Nabi Muhammad Diutus di Arab, Bukti Kenabian Muhammad

Salah satu karakter mulia Rasulullah ﷺ adalah tidak pernah mengasingkan diri dari kaumnya meski diperlakukan semena-mena.

Lihat LebihDetails

85 Motto Hidup dari Kutipan Ayat Alquran

Oleh Eneng Susanti
17 Januari 2023
0
motto hidup ayat Alquran, cara menjadikan Al-Qur'an sebagai penyembuh

SAHABAT mulia Islampos, ada banyak pelajaran dan hikmah yang bisa dipetik dari Alquran. Banyak pula kutipan ayat Alquran yang bisa...

Lihat LebihDetails
Facebook Twitter Youtube Pinterest Telegram

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Berita
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.