• Home
  • Disclaimer
  • Iklan
  • Redaksi
  • Donasi
  • Copyright
Minggu, 10 Desember 2023
Islampos
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari
Tidak ada Hasil
View All Result
Tidak ada Hasil
View All Result
Islampos
Home Tsaqofah Tanya Jawab

Berat dan Sulit Diangkat, Bagaimana Cara Membersihkan Najis pada Karpet?

Oleh Eneng Susanti
3 tahun lalu
in Tanya Jawab
Waktu Baca: 3 menit baca
A A
0
isra' mi'raj Cara mencari arah kiblat tips mencuci sajadah

Ilustrasi. Foto: Adam/Islampos

0
BAGIKAN

TANYA:

Jika ada najis yang jatuh di atas sajadah (karpet), bagaimana cara menghilangkan najis ini agar karpet kembali suci lagi? Bagaimana jika najis ini mengering, apakah karpet tetap najis? 

Jawab:

Pertama:

ArtikelTerkait

Shalat Sunah Rawatib, Apakah 10 Rakaat atau 12 Rakaat? Apakah Boleh Melaksanakannya Berjamaah?

Hukum Jual Beli Kredit pada Orang yang Menyuruh untuk Membelinya

Apa Hukum Biaya Kuliah dari Uang Riba?

Hukum Berpuasa di Hari Kelahiran Nabi ﷺ

Jika najis mengenai hamparan luas seperti karpet dan semisalnya, maka cara membersihkannya dengan menyiram air di tempat najis sampai air lebih dominan di tempat yang terkenan najis. Kemudian menggosok air yang ada najisnya dengan spon atau alat lainnya. Jika najisnya hilang dengan hal itu, dan tidak ada bekasnya. Ini yang diharapkan.

Jika belum hilang, maka diulangi dua kali dan tiga kali sampai dalam persangkaan kuat telah hilang najisnya. Tidak pengaruh sisa warna najis di karpet atau baju. Selagi najisnya itu sendiri telah hilang. Ini berdasarkan sabda Nabi SAW terkait dengan darah haid yang mengenai baju:

يَكْفِيكِ الْمَاءُ وَلَا يَضُرُّكِ أَثَرُهُ رواه الإمام أحمد (8412) وصححه الشيخ الألباني

“Cukup bagimu air, dan tidak berpengaruh bekasnya.” (HR. Imam Ahmad, 8412)

Imam Nawawi mengatakan, “Perlu diketahui seharusnya dalam menghilangkan najis adalah dengan membersihkannya. Kalau najis hukmiyah, yaitu yang tidak terlihat dengan mata seperti air seni dan semisalnya.

BACA JUGA: Jika Air terkena Najis, Bagaimana Hukumnya?

Wajib membersihkan sekali dan tidak diharuskan menambah. Akan tetapi dianjurkan membersihkan dua dan tiga kali. Berdasarkan sabda Nabi SAW:

إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثا

“Kalau salah seorang diantara kamu bangun tidur, jangan memasukkan tangannya di bejana sampai dibersihkan (dicuci) tiga kali.”

Sementara kalau najis ainiyyah (yang terlihat mata) seperti darah dan lainnya. Maka harus dihilangkan najisnya itu sendiri. Setelah hilang najisnya dianjurkan membersihkan dua dan tiga kali (‘Syarkh Muslim).

Ulama dalam Lajnah Daimah pun pernah ditanya, “Kebanyak orang mempergunakan karpet di ruangan rumah untuk keindahan. Apakah kalau anak-anak dengan beragam umurnya kencing di karpet cukup disiram air atau tidak untuk membersihkan najis. Karena karpetnya terkadang besar, menempel di lantai atau diatasnya ada lemari besar dan ranjang.

Mereka menjawab, “Kalau yang kencing di karpet ini anak-anak yang belum mengkonsumsi makanan, membersihkannya cukup dengan menyiram air di atasnya sampai terkena tempat najis diatasnya. Dan tidak harus mencuci dan menggosoknya.

Kalau dia telah mengkonsumsi makanan atau anak wanita baik telah mengkonsumsi makanan atau belum, maka cara membersihkannya harus dicuci. Cukup dengan menyiram air di atas tempat najis, dan tidak harus melepas karpet atau memerasnya seperti najis yang ada di tanah.

Sebagaimana telah ada ketetapan dalam dua kitab Shoheh dari Anas radhiallahu anhu, bahwa ada seorang badui kencing di masjid, maka Nabi sallallahu alaihi wa sallam menyuruh menyiram dengan satu timba air di atasnya. Selesai.”

Syeikh Ibnu Utsaimin juga pernah ditanya, “Bagaimana cara membersihkan karpet besar dari najis? Apakah harus diperas setelah dihilangkan najisnya?”

Maka beliau menjawab, “Cara membersihkan karpet besar dari najis adalah pertama kali, menghilangkan ain (najisnya itu sendiri) kalau ada bentuknya. Kalau keras di ambil, kalau berair seperti air kencing, dikeringkan dengan memakai spon sampai hilang.

Setelah itu baru disiram air di atasnya sampai dalam perkiraan kuat telah hilang bekasnya atau hilang najisnya. Hal itu kalau air seni diulangi dua atau tiga kali. Dan tidak harus diperasnya. Kecuali kalau najisnya tidak bisa hilang kecuali dengan diperas seperti najisnya masuk ke dalam yang dicuci. Dan tidak mungkin dibersihkan kecuali harus diperas, maka harus diperas.” (Fatawa Nurun ‘Alad Darbi)

BACA JUGA: Ini 9 Najis yang dapat Dimaafkan

Kedua:

Jika najisnya telah mengering dimana sudah tidak terlihat bekasnya baik warna, rasa atau bau. Dalam masalah ini diantara para ulama ada perbedaan pendapat.

Pendapat yang kuat adalah tidak harus dengan air untuk menghilangkan najis. Kapan saja hilang sifatnya, maka hilang hukumnya. Baik dengan air atau cairan lainnya. Atau karena lamanya dan terkena cuaca, matahari dan hembusan angin.

Syekh Ibnu Utsaimin ditanya, “Tanah dapat suci dari air kencing ketika kering terkena matahari. Apakah harus kena dampak dari sinar matahari atau sekedar kering saja? Apakah hukum karpet yang di dalam rumah juga sama? Baik menempel dengan tanah atau tidak?”

Maka beliau menjawab, “Maksud bersihnya tanah bukan sekedar kering karena terkena matahari dan angin. Tapi harus hilang bekasnya sampai tidak terlihat bekas air kencing atau sesuatu yang najis.

Dari sini maka kita katakan, kalau ada air kencing di tanah dan kering. Akan tetapi bekas kencing masih ada, maksudnya bekas tempat yang dikencingin masih ada, maka hal itu tidak bersih.

Akan tetapi kalau berlalu beberapa waktu, kemudian hilang bekasnya. Maka hal itu telah menjadi bersih. Karena najis itu sesuatu yang berbentuk, harus hilang bekasnya.

Kalau telah hilang bekasnya dengan apapun, maka ia telah menjadi bersih.

Sementara kalau karpet, yang digelar di atas tanah, baik menempel dengan tanah atau tidak. Maka harus dibersihkan. dan cara membersihkannya dengan menyiram air di atasnya, kemudian dikeringkan dengan spon kemudian disiram dua dan tiga kali. Sampai menurut perkiraan kuat telah hilang bekas najisnya. (‘Fatawa Nurun ‘Alad Darbi) []

SUMBER: ISLAMQA

 

Tags: karpetNajis
ShareSendShareTweetShare
Advertisements
ADVERTISEMENT
Previous Post

Keberatan Nama dalam Islam (1)

Next Post

Keutamaan Berdoa Setelah Azan

Eneng Susanti

Eneng Susanti

Terkait Posts

Sedang Shalat Dipanggil Orang Tua, Hukum Menahan Kentut ketika Shalat, Hukum Shalat Dhuha Setiap Hari, Cara agar Shalat Istikharah Jitu, sabar, keutamaan shalat sunnah, Jumlah Rakaat Shalat Witir, Waktu Shalat Sunah yang Dilarang, Khusyu dalam Shalat, Surat yang Dianjurkan saat Shalat Sunnah Fajar, Pembatal Shalat, Shalat Rawatib, Penelitian, Cara Mengganti Shalat yang Terlewat, Shalat Tahajud, Syarat Shalat Jamak Taqdim dan Takhir, Qadha Shalat Qabliyah Zuhur, Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib, Keutamaan Shalat Sunnah di Rumah, Sunnah Shalat, Shalat Sunah Rawatib

Shalat Sunah Rawatib, Apakah 10 Rakaat atau 12 Rakaat? Apakah Boleh Melaksanakannya Berjamaah?

7 Desember 2023
manfaat sedekah, Keutamaan Sedekah, Hukum Jual Beli Kredit

Hukum Jual Beli Kredit pada Orang yang Menyuruh untuk Membelinya

7 Desember 2023
Perbedaan Antara Audit Syariah dan Review Syariah, Riba

Apa Hukum Biaya Kuliah dari Uang Riba?

6 Desember 2023
Hukum Berpuasa di Hari Kelahiran Nabi ﷺ

Hukum Berpuasa di Hari Kelahiran Nabi ﷺ

17 Oktober 2023
Please login to join discussion

Terbaru

Waktu Bersiwak, Cara Rasul Memakai Siwak, Hadist tentang Kebersihan, Keutamaan Bersiwak

Cara Rasul Bersiwak

Oleh Dini Koswarini
10 Desember 2023
0

Siwak inilah yang biasa digunakan sebagai sikat gigi sekaligus pasta gigi yang terkenal di jazirah Arab. Nah, bagaimanca cara Rasul...

Hukum Gunakan Tissue untuk Istinja

Hukum Gunakan Tissue untuk Istinja

Oleh Dini Koswarini
10 Desember 2023
0

Apa hukum gunakan tissue untuk istinja?

Nabi Sulaiman, Kecerdasan Nabi Sulaiman, Fakta Nabi Dzulkifli, Umar bin Khattab, Abu Jahal, Abu Dzar Al-Ghifari, Fakta Ali bin Abi Thalib, Abu Bakar Ash-Shiddiq, Rasulullah, Utsman bin Affan, Keutamaan Utsman bin Affan, Nabi Musa, Nabi Khidir, Umar bin Khattab, Abu Hurairah, Ali bin abi Thalib, umar bin khattab, Said bin Amir, Mukjizat Nabi di Gua Tsur, Nabi Ishaq, Ustman bin Affan, Utsman bin Affan, Abdullah ibn Umar, Nabi Ibrahim, Umar bin Khathab. Ashabul Kahfi, Saad bin Abi Waqqash, Ali bin Abi Thalib, Abu Qilabah, Kehebatan Umar bin Khattab, Imam Hasan Al-Bashri, Nabi Adam, Kisah Maryam, Perang Jamal, Ali bin Abi Thalib, Sahabat Nabi

As-Sabiqun Al-Awwalun, Sahabat-sahabat Nabi Pertama yang Masuk Islam

Oleh Haura Nurbani
9 Desember 2023
0

Sahabat-sahabat Nabi ini masuk Islam pada hari pertama dimulainya dakwah.

Arti Kata Tabarakallah, Keutamaan Memuliakan Anak Yatim

6 Keutamaan Memuliakan Anak Yatim

Oleh Haura Nurbani
9 Desember 2023
0

Ada beberapa keutamaan memuliakan anak yatim. Dalam Alquran, tercatat 22 ayat membahas tentang anak yatim.

Terpopuler

Cara Singkat Tulis ‘Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ﷺ di Microsoft Word, Ini Dia

Oleh Saad Saefullah
30 September 2020
1
Nabi Muhammad Keutamaan Membaca Sholawat, Waktu Terbaik Bershalawat, Sholawat, Ciri Fisik Rasulullah, Wasiat Nabi Sebelum Wafat, Cara Bershalawat yang Benar kepada Nabi, Keistimewaan Rasulullah, Kebiasaan Nabi Muhammad ﷺ

Selain untuk membuat karakter shalawat tersebut, kita juga bisa membuat lafadz Allah (ﷲ), Muhammad (ﷴ), Basmalah (﷽), Jalla Jalaluhu (ﷻ)...

Lihat Lebih

7 Kewajiban Anak Laki-laki kepada Ibu Setelah Menikah

Oleh Andika Murdanto
27 Oktober 2021
0
Kewajiban Anak Laki-laki, ibu, Makna Hadist Surga di Bawah Telapak Kaki ibu, Durhaka pada Ibu

Kewajiban anak laki-laki kepada ibu meskipun telah menikah anak laki-laki harus terus taat kepada ibunya.

Lihat Lebih

Berikut Hadist-hadist dan 4 Keutamaan Menghafal Alquran

Oleh Andika Murdanto
3 Oktober 2021
0
Keutamaan Menghafal Alquran

Ada banyak keutamaan menghafal Alquran dalam islam, baik keutamaan itu untuk di dunia maupun kelak diakhirat nanti. Hukum menghafal Alquran...

Lihat Lebih
Facebook Twitter Youtube Pinterest

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Tidak ada Hasil
View All Result
  • Home
  • Beginner
  • Tahukah
  • Sirah
  • Renungan
  • Muslimbiz
    • Muslimtrip
  • Cari

© 2022 islampos - Membuka, Menginspirasi, Free to Share.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist